Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Berdasarkan informasi terkini, pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% pada tahun sebelumnya, berikut adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
- Golongan II: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
- Golongan III: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
- Golongan IV: Rp1.875.000 – Rp5.200.000
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait pencairan THR, pensiunan PNS dapat menghubungi PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS.