Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan untuk tahun 2025. Berikut informasi penting terkait hal tersebut:
Pencairan THR:
-
Tanggal Pencairan: THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, yaitu dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
-
Besaran THR:
- Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- Untuk ASN daerah, pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah, namun tetap mencakup komponen yang sama.
- Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Pencairan Gaji ke-13:
-
Tanggal Pencairan: Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
-
Besaran Gaji ke-13: Komponen gaji ke-13 serupa dengan THR, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja untuk ASN aktif, serta uang pensiun bulanan bagi pensiunan.
Tujuan Pemberian THR dan Gaji ke-13:
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan selama libur Lebaran dan tahun ajaran baru, serta diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada situs resmi Kementerian Keuangan atau instansi terkait lainnya.
source: https://www.presidenri.go.id