Pandangan Islam Tentang Bayi Tabung, Simak Disini Yah
Dalam Islam, bayi tabung atau fertilisasi in vitro (IVF) diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Pandangan Islam tentang bayi tabung terutama didasarkan pada prinsip-prinsip dalam Al-Qur'an, Hadis, dan fatwa ulama. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai bayi tabung dalam Islam:
1. Diperbolehkan Jika Menggunakan Sperma dan Sel Telur dari Pasangan Suami-Istri yang Sah
Mayoritas ulama dan lembaga fatwa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al-Azhar Mesir, dan Dewan Fatwa Islam, sepakat bahwa bayi tabung diperbolehkan jika:
- Sperma berasal dari suami,
- Sel telur berasal dari istri, dan
- Ditanamkan ke dalam rahim istri sendiri.
Dasar hukumnya adalah prinsip bahwa kehamilan harus terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah, sesuai dengan firman Allah:
"Dan Dialah yang menciptakan pasangan-pasangan (suami-istri) dari air mani, lalu menjadikan bagi kalian keturunan dan pertalian kekeluargaan." (QS. Al-Furqan: 54)
Metode ini dipandang sebagai bentuk ikhtiar dalam mendapatkan keturunan ketika pasangan mengalami kesulitan secara alami.
2. Dilarang Jika Melibatkan Pihak Ketiga
Islam melarang praktik bayi tabung yang melibatkan pihak ketiga, seperti:
- Donasi sperma dari pria lain,
- Donasi sel telur dari wanita lain,
- Donasi rahim (surogasi), di mana embrio ditanam dalam rahim wanita lain.
Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan percampuran nasab (garis keturunan) yang tidak jelas, yang bertentangan dengan ajaran Islam. Allah berfirman:
"Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri." (QS. Al-Ahzab: 4)
Selain itu, Rasulullah ï·º bersabda:
"Anak itu dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah hukuman." (HR. Bukhari & Muslim)
Dengan demikian, dalam Islam, batasan nasab harus dijaga, dan segala bentuk bayi tabung yang melibatkan donor sperma, sel telur, atau rahim wanita lain haram hukumnya.
3. Bayi Tabung Tidak Boleh Merusak Nilai-Nilai Perkawinan
Islam menekankan bahwa pernikahan bukan hanya untuk mendapatkan keturunan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, jika bayi tabung menimbulkan konflik, ketidakadilan, atau dampak negatif bagi pernikahan, maka harus dipertimbangkan kembali.
Kesimpulan
- Bayi tabung diperbolehkan dalam Islam selama sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami-istri yang sah dan embrio ditanam dalam rahim istri.
- Bayi tabung haram jika melibatkan donor sperma, sel telur, atau rahim dari pihak ketiga.
- Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga kemurnian nasab dan memastikan semua keturunan memiliki garis keturunan yang jelas sesuai hukum Islam.
Jika pasangan ingin melakukan bayi tabung, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqh agar sesuai dengan syariat Islam.
Apakah ada aspek tertentu dari bayi tabung yang ingin Anda tanyakan lebih lanjut? 😊