Anda mungkin sering mendengar dengan istilah”nepotisme”? Lantas, apa itu nepotisme?
Nepotisme berasal dari bahasa latin, yaitu Nepos yang artinya keponakan atau cucu. Pada dasarnya, nepotisme adalah tindakan suatu pihak yang menggunakan posisinya untuk lebih mengutamakan kepentingan orang terdekat atau keluarganya daripada kepentingan umum.
Nepotisme merupakan salah satu praktik yang masih sering terjadi di berbagai bidang, baik pemerintahan maupun swasta.
Ciri-Ciri Nepotisme
Dalam praktik nepotisme yang terjadi di masyarakat, terdapat ciri-ciri nepotisme yang umum antara lain:
Pejabat yang nepotisme biasanya akan berjalan otoriter saat mengambil keputusan dan pelaksanaan kekuasaannya.
Praktik penipuan dan tidak jujur akan muncul dalam menjalankan tugas yang diberikan kepada seseorang.
Selain itu, pemimpinnya juga akan tidak jujur dan tidak mengutamakan kualitas dari bawahannya.
Pemimpin hasil nepotisme biasanya tidak kompeten, sehingga ia membutuhkan bantuan dari kerabat dan orang terdekatnya.
Penempatan jabatan seseorang tidak lagi berfokus pada kompetensi, tetapi pada faktor kedekatan saja.
Ada kesenjangan dalam menjalankan pekerjaan hingga pemberian fasilitas.
Dampak Nepotisme
Praktik nepotisme tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu, organisasi, maupun masyarakat secara luas. Berikut adalah beberapa dampak dari nepotisme yang bisa terjadi:
Menurunkan Kualitas dan Kinerja Organisasi/Pemerintahan
Ketika jabatan diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi, tentunya kualitas kerja dan produktivitas organisasi/pemerintahan cenderung menurun. Kondisi ini bisa berdampak buruk pada kinerja keerja sebuah organisasi atau pemerintahan secara keseluruhan.
Menurunkan Motivasi dan Moral Karyawan/Pegawai Pemerintahan
Orang yang merasa promosi atau penghargaan yang bisda diraih berdasarkan hubungan pribadi, bukan prestasi kerja, akan cenderung kehilangan semangat untuk bekerja keras yang lebih maksimal. Hal ini tentu saja bisa membuat lingkungan kerja tidak sehat dan menurunkan moral karyawan secara umum.
Menghambat Inovasi dan Kreativitas
Praktik nepotisme sangat berdampak buruk, seperti menghambat ide atau gagasan baru ke dalam sebuah organisasi atau pemerintahan. Pada saat posisi-posisi penting diisi oleh kroni-kroni hasil nepotisme, maka organisasi atau pemerintahan tersebut berisiko mengalami stagnasi alias jalan di tempat tidak berkembang.
Merusak Kepercayaan Publik
Praktik nepotisme dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi, terutama dalam konteks pemerintahan atau organisasi publik. Hal ini tentunya dapat mengurangi legitimasi dan dukungan publik terhadap kebijakan dan program yang dijalankan.
Menciptakan Konflik Internal
Praktik nepotisme bisa menimbulkan kegaduhan di dalam sebuah organisasi atau pemerintahan. Mereka yang merasa diperlakukan tidak adil akan melawan segala bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh pemimpinnya.
Menghambat Perkembangan Profesional
Bagi orang-orang yang tidak punya koneksi dengan pihak yang berkuasa, tentunya hal ini dapat menghambat kesempatan mereka untuk berkembang secara professional jika praktik nepotisme dijalankan. Hal tentu saja bisa memangkas bakat-bakat potensial dari sebuah organisasi.
Kerugian Ekonomi
Perlu diketahui bahwa praktik nepotisme juga bisa menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat luas. Sebagai contoh, ketika proyek-proyek pemerintah diberikan kepada perusahaan-perusahaan milik kerabat pejabat tanpa melalui proses tender yang adil, hal ini dapat mengakibatkan pemborosan anggaran dan kualitas hasil yang tidak optimal.
Sanksi Pidana Nepotisme
Nepotisme termasuk salah satu bentuk pelanggaran hukum yang tentunya ada sanksi bagi pelakunya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Choose EmoticonEmoticon