5 Alasan Memilih CV sebagai Badan Usaha Bisnis Anda
Sumber:
https://www.freepik.com/free-photo/business-team_5535873.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=697de7ca-e360-42d2-8cd1-2d287d9a9ae6
Tidak sedikit pemilik bisnis yang bingung
jenis badan usaha apa yang harus dipilih. Apakah itu CV, PT, Koperasi, Yayasan
dan masih banyak lagi. Di antara banyak pilihan, CV (Commanditaire Vennootschap) paling sering disarankan, khususnya
pemilik bisnis skala menengah. Alasan memilih CV pun beragam dari segi modal
sampai biayanya.
Jenis CV pun masih bisa dipilih berdasarkan
preferensi. Jenis jenis CV adalah CV campuran, murni dan juga bersaham. Apabila
ingin memilih badan usaha, maka Anda harus tahu jenis-jenisnya agar mudah untuk
mendirikan nantinya. Lantas apa yang membuat CV lebih menarik dipilih sebagai
badan usaha, simak alasan lengkapnya.
5
Alasan Memilih CV untuk Menguntungkan Bisnis di Masa Depan
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang
ada di Indonesia dengan menggabungkan dua mitra yaitu aktif serta pasif. Sekutu
aktif merupakan orang yang menjalankan sekaligus mewakili perusahaan dan sekutu
pasif adalah orang yang memberikan modal.
Mengacu pada pengertiannya tersebut ada
beberapa alasan memilih CV yang harus diketahui pemilik bisnis yaitu:
1.
Mendapat Legitimasi untuk Meningkatkan
Kredibilitas
Bisnis Anda akan mendapat nilai lebih karena
memiliki payung hukum yang jelas. Baik itu kegiatan dan anggaran dasar bisnis
telah legal dan mengacu pada ketentuan UUPT no. 40 Th 2007. Artinya semua
aktivitas bisnis diakui oleh negara.
Berkat legitimasi inilah kredibilitas bisnis
akan semakin meningkat. Anda bisa lebih mudah melakukan transaksi bisnis dan
kesempatan besar menarik lebih banyak investor.
2.
Prosedur Pendirian yang Relatif Mudah
Tahapan pendaftaran badan usaha berupa CV
dianggap lebih mudah. Anda hanya perlu membuat akta pendirian notaris, mengurus
NIB OSS, SKT Pajak hingga pendaftaran ke Kemenkumhakam. Berkat pendirian yang
relatif mudah tidak perlu menunggu lama untuk bisa melakukannya.
Anda yang saat ini berencana membangun bisnis
dari nol bisa langsung melengkapi semua syaratnya seperti fotokopi e-KTP, NPWP,
bukti kepemilikan usaha dan lainnya. Prosesnya bisa dilakukan sendiri atau
dengan jasa.
3.
Biaya yang juga Lebih Murah
Proses pendaftaran yang lebih singkat membuat
pemilik usaha tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk mendirikan CV. Cukup
biaya untuk mempersiapkan dokumen saja. Anda tidak perlu membuat pendaftaran di
notaris layaknya mendirikan PT.
4.
Modal yang Terjangkau
Didirikan oleh dua orang dan tidak ada modal
minimal yang menjadi syarat pendirian badan usaha seperti PT. Itu artinya
penyetoran modal akan sesuai dengan kesepakatan antara sekutu aktif dan juga
pasif dalam perjanjian khusus.
Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa CV
lebih cocok untuk bisnis skala menengah ke bawah. Anda tidak perlu memikirkan
soal modal berupa saham yang nilainya cukup tinggi.
5.
Manajemen CV yang Lebih Mudah
Dibandingkan dengan perusahaan yang tidak
berbadan usaha, CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik serta mudah.
Bisnis jauh lebih mudah untuk berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun
yang dikehendaki. Oleh karena itu biasanya akan dikelola oleh orang dengan
kemampuan manajerial yang baik.
Pengambilan keputusan juga lebih cepat, tidak
seperti PT yang harus diambil melalui rapat umum pemegang saham dalam keputusan
besar. Inilah yang juga menjadi alasan CV memiliki manajemen lebih mudah.
Sebagai pemilik bisnis, mempertimbangkan
kelima alasan memilih CV ini sangatlah
penting. Apalagi Anda adalah sekutu pasif yang akan menyumbangkan modal besar
dalam perusahaan. Sebaiknya pertimbangkan dengan bijak mana jenis badan usaha
yang akan dipilih sebelum mulai mendaftar.
Choose EmoticonEmoticon