Banyak orang yang bertanya mengenai hukum merayakan Hari valentine menurut Islam? Apakah kamu termasuk salah satunya yang penasaran?
Valentine atau hari kasih sayang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahun, dimana pada hari ini banyak pasangan yang memilih merayakannya dengan menunjukkan kasih sayang melalui tukar kado, dinner romantis, ataupun bagi – bagi cokelat.
Namun dibalik itu, sebagian umat Islam justru bertanya – tanya tentang hukum merayakannya. Mereka bertanya, apakah Valentine boleh dirayakan sebagai hari kasih sayang? Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam dan apakah benar momen ini haram untuk dirayakan?
Yuk, cari tahu jawabannya dengan menyimak hadis dan hukum merayakan Hari Valentine menurut Islam melalui penjelasan dibawah ini!
1. Pendapat Ulama Mengenai Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Islam
Umat muslim sangat menjunjung tinggi kedamaian dan kasih sayang antar sesama manusia. Namun, apakah benar hukum merayakan Valentine itu haram menurut Islam?
Berikut ini beberapa pendapat tentang hukum merayakan Hari Kasih Sayang menurut Islam berdasarkan berbagai sumber :
• Fatwa Haram MUI
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengatakan bahwa hukum merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang itu haram. Hukum merayakannya menurut Islam adalah haram dan hal itu didukung oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Hukum haram perayaan Valentine Day bagi umat muslim tertuang dalam poin – poin berikut ini :
Perayaan Valentine Day bukan termasuk dalam tradisi Islam
Perayaan Valentine Day dinilai mendekatkan pada pergaulan bebas seperti perilaku seks sebelum menikah
Perayaan Valentine Day juga berpotensi membawa keburukan
Fatwa haram perayaan Valentine Day dari MUI juga didukung oleh berbagai hadis dan pendapat ulama. Salah satunya yaitu hadis riwayat Abu Dawud, yang artinya :
“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R. Abu Dawud, No 4031).
2. Pendapat Fatwa Mesir (Dar al-Ifta)
Sementara itu, menurut salah satu lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta memberikan penjelasan tentang hukum merayakan Valentine menurut Islam.
Mengutip situs resmi Dar al-Ifta, hukum perayaan Hari Kasih Sayang menurut Islam tidak ada larangan khusus atau aturan lisan yang jelas. Merayakan Valentine Day identik dengan momen sosial dan kasih sayang antar sesama manusia.
Karena itu, tidak ada larangan bagi umat Islam jika ingin turut berpartisipasi di dalamnya. Dengan catatan, mereka tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Jadi, menurut pandangan Dar al-Ifta, tidak ada salanya seorang muslim turut merayakan satu hari ini guna menunjukkan kasih sayang dan cinta diantara pasangan suami istri. Namun, mereka tidak boleh menyebut satu hari ini sebagai pesta Valentine. Mereka hanya boleh menyebutnya sebagai ‘Hari Kasih Sayang’ saja. Meski demikian, Hari Kasih Sayang tidak hanya saat perayaan Valentine Day atau 14 Februari saja.
3. Fatwa al-Shaykh Ibn ‘Uthaymi
Kemudian menurut Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hukum merayakan Valetine dalam Islam adalah haram. Berikut sejumlah alasan mengapa perayaan Valetine haram dalam Islam :
• Valentine merupakan perayaan yang tidak ada dasarnya dalam Islam.
• Valentine merupakan perayaan yang hanya menggembar – gemborkan cinta dan ‘kegilaan’.
• Merayakan Valetine bisa menodai hati karena melakukan kegiatan yang dilarang Islam dan hal – hal lain yang tidak semestisnya.
Tidak boleh umat Islam melakukan hal – hal yang menjadi ciri khas perayaan festival di Hari Kasih Sayang. Hal itu sehubungan dengan makanan, minuman keras, pakaian, bertukar hadiah, ataupun lainnya.
Choose EmoticonEmoticon