MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI)
Dosen Pengampu : Afdhal Ilahi, S.Pd.I., M.Pd
Oleh:
1. Azizirrohim
2. Ahyar Fauzi Harahap
3. Padhilla Khairani Harahap
4. Karnila Ritonga
Semester : I-PGSD
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
INSTITUT PENDIDIKAN TAPANULI SELATAN
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................ 3
2.1 Konsepi Hukum Islam ................................................................................. 3
A. Hukum Islam................................................................................................................ 3
B. Syariah .................................................................................................................... 3.4
C. Fiqih ........................................................................................................................... 4
D. Ushul Fikih ................................................................................................................. 4
2.2 Ruang Lingkup Hukum Islam .............................................................. 5
A. Ibadah ....................................................................................................................... 5
B. Muamalah .................................................................................................................. 5
2.3 Tujuan Hukum Islam ............................................................................ 6.7.8
2.4 SUMBER HUKUM ISLAM .............................................................................. 8
A. Al-Quran ..................................................................................................................... 9
B. Al-Hadist .................................................................................................................... 9
C. Ijma’ ............................................................................................................................ 9
D. Qiyas ........................................................................................................................... 9
BAB III KESIMPULAN ........................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 11
i
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kita tanamkan dihati kita atas kehadiran Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan Karunianya kami dapat menyekesaikan makaalah ini tepat pada waktunya. Adapun tema makala ini adalah “Konsepsi, Ruang Lingkup, Tujuan dan Sumber Hukum Islam”
Dan tak lupa juga kita hadiahkan kepada ruh junjungan nabi besar kita Nabi Muhammad SAW, dengan melafazkan الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آل سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍYang mana telah membawa kita dari zaman kebodohan hinggan zaman yang penuh ilmu seperti yang kita rasakan sekarang.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang telah memberikan tugas terhadap kami. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman sekalian yang mau mendengarkan makala kami.
Kami jauh dari kata sempurna. Dan ini merupakan langkah yang baik dari studi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, keterbatasan waktu dan kemampuan kami, maka kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan semoga makala ini dapat berguna bagi kami khususnya dan pihak yang berkepentingan umumnya.
Sidimpuan, 10 Oktober 2023
ii
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Kata hukum islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur'an dan literature hukum dalam islam. Yang ada dalam Al-Qur'an adalah kata syariah, fiqih, Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum islam merupakan terjemahan dari “Islamic Law” dari literatur barat.
Diliteratur barat ditemukan defenisi hukum islam, yaitu : Kitab Allah yang mengatur tentang kehidupan setiap muslim dalam segala aspek.
Pada abad ke 4H/ 10M teori hukum mencapai tingkatnya yang final sebagai sebuah metode menyeluruh.
Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya islam ke Indonesia, yang dimana telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. sementara hukum Barat baru dipernalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. sebelum masuknya hukum islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Hal ini karena pengaruh agama Hindu dan Budha diduga sangat kuat terhadap kehidupan masyarakat pada zaman itu. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, hukum agama (hukum Islam) menjadi dasar yang paling dominan, dimana hukum Islam sangat berperan dalam membentuk prilaku manusia Indonesia. Oleh kerenannya hukum islam menjadi unsur yang mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia.
1
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut: 1. Konsepsi Hukum Islam
2. Ruang Lingkup Hukum Islam
3. Tujuan Hukum Islam
4. Sumber Hukum Islam
1.3 Berdasarkan tujuan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai adalah :
1. Mengetahui Konsepsi Hukum Islam itu sendiri
2. Mengetahui Ruang lingkup Hukum Islam itu sendiri
3. Mengetahui tujuan sebenarnya dari Hukum Islam Itu sendiri
4. Mengetahui dari mana Sumber Hukum Islam itu sendiri
2
BAB II
Pembahasan
2.1 Konsepsi Hukum Islam
a. Hukum Islam
Hukum Islam berasal dari dua kata yaitu ‘hukum’ dan ‘Islam’. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan :
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
Undang-undang, peraturan,dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup bermasyarakat
Dari arti hukum di atas dapat disimpulkan bahwa sekumpulan peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa hal yang tumbuh dan berkembang dalam bermasyarakat, baik peraturan atau norma yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa.
b. syariah
Secara bahasa kata ‘syariah’ berasal dari bahasa Arab “al-syari’ah” (الشريعة) yang memiliki arti ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yaitu jalan ke arah ke arah sumber pokok bagi kehidupan (alFairuzabadiy, 1995: 659). Syariah diartikan jalan air karena bagi siapa saja yang mengikuti syariah maka akan mengalir dan bersih jiwanya layaknya air. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan binatang sebagaimana Dia menjadikan syariah sebagai sebab dari kehidupan jiwa manusia (Amir Syarifuddin, 1997,I:1)
Secara terminologis syariah didefenisikan oleh beberapa pendapat Wahbah al-Zuhaili (1985, I: 18) mendefenisikan “syariah sebagai setiap hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamban-Nya baik melalui al-Quran maupun Hadist, baik yang terkait dengan masalah akidah yang secara khusus menjadi kajian ilmu kalam, maupun masalah amaliah yang menjadi kajian ilmu fikih. Menurut al-Tahanwy syariah adalah hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi hamba-Nya yang dibawa Nabi, baik yang berkaitan dengan cara perbuatan yang dinamakan dengan hukum-hukum cabang dan amaliyah yang dikodifikasikan dalam fikih, ataupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang dinamakan dengan hukum-hukum pokok dan I'tiqadiyah yang di kodifikasikan dalam ilmu kalam (M. Yusuf Musa, 1988: 131).”
3
C. Fikih
Secara bahasa kata ‘fikih’ berasal dari bahasa Arab: alfiqh/الفقه, yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu (alFairuzabadiy, 1126).
Adapun secara terminologis fikih memiliki defenisi sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalil terperinci (Khallaf, 1978: 11; Abu Zahrah, 1958: 6; al-Zuhaili, 1985, I: 16; alJarjani, 1988: 168; dan Manna’ al-Qaththan, 2001: 183). fikih adalah sebuah pemahaman dan penjelasan yang sangat rinci dari apa yang sudah ditetapkan oleh syariah.
d. Ushul Fikih
Istilah usnul fikih merupakan gabungan (kata majemuk) dari kata ‘ushul’ dan kata ‘fikih’. Secara bahasa, fikih berarti paham, dan secara terminologis fikih berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci dari al-Quran dan Hadist. Sedang kata ‘ushul’ berasal dari bahasa arab al-ushul yaitu isim jama’ (plural) dari kata dasar (mufrad) ‘alashl yang artinya pokok, sumber, asal, dasar, pangkal, dan lain sebagainya (Munawwir, 1997:23).
Defenisi ushul fikih menurut istilah syara’ adalah pengetahuan tentang kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia.
2.2 Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang Lingkup hukum Islam mencakup 2 masalah pokok, yaitu:
Ibadah, sebagai ruang lingkup hukum Islam yang pertama
Muamalah, sebagai ruang lingkup Islam yang kedua
a. Ibadah
Secara bahasa kata ‘ibadah’ berasal dari bahasa arab yakni al-’ibadah اَلْعِبَادَةُ yang berarti menyembah atau mengabdi (Munawwir, 1997:886).
Secara terminologis ibadah diartikan dengan perbuatan orang mukallaf (dewasa) yang tidak disadari hawa nafsunya dalam rangka mengagungkan Tuhannya (al-Jarjani, 1988: 189).
Ibadah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia kepada Allah. Karena ibadah merupakan perintah Allah SWT dan sekaligus hak-Nya, maka ibadah yang dilakukan oleh manusia harus mengikuti aturan yang telah dijelaskan Rasulullah SAW.
4
Dalam masalah ibadah berlaku ketentuan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Penambahan atau pengurangan dari ketentuan-kentuan ibadah yang dilakukan. Dalam masalah ibadah ini berlaku prinsip:
Yang artinya: Pada prinsipnya ibadah itu batal (dilarang) kecuali ada dalil yang memerintahkannya (Ash Shiddieqy, II;91).
b. Muamalah
Secara bahasa kata muamalah berasal dari bahasa Arab “al-mu’amalah” yang berpangkal pada kata dasar ‘amila-ya’malu-’amalan yang berarti membuat, berbuat,bekerja, atau bertindak (Munawwir, 1997: 972). Sedangkan secara terminologis muamalah berarti bagian hukum amaliah selain ibadah yang dimana mengatur tentang hubungan manusia antara yang satu dengan lainnya baik secara individu maupun berkelompok.
Menurut Abdul Wahhab Khallaf ruang lingkup hukum Islam dalam bidang muamalh,meliputi :
1. hukum-hukum masalah personal/keluarga
2. hukum-hukum perdata
3. hukum-hukum pidana
4. hukum-hukum acara peradilan
5. al-ahkam al-dusturriyyah (hukum-hukum perundang-undangan)
6. hukum-hukum kenegaraan
7. hukum-hukum ekonomi dan harta
5
2.3 Tujuan Hukum Islam
Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Para Ulama Ushul Fikih (Hassan, 1971, hal.242) sering menggunakan istilah “tujuan hukum islam” dengan “maqashid al-syari'ah”. Untuk menjelaskan tentang tujuan hukum islam itu, kata “maqashid” kadang-kadang digabungkan dengan “al-syari’ah” (pembuat hukum, Tuhan) dengan maksud dan pengertian yang sama. Artinya “maqashid al-syari'ah” adalah dua istilah yang mempunyai maksud dan pengertian yang sama, yaitu pada hakikatnya adalah sana dengan pengertian tujuan hukum islam.
Tujuan hukum Islam tersebut di atas dapat dilihat dari dua segi yakni, yang pertama dari segi pembuat hukum (Tuhan), pembuat petunjuk pelaksanaan hukum (Utusan-Nya) dan yang kedua adalah penemu, perumus dan pelaksana hukum Islam itu (umat manusia). Kalau dilihat dari segi yang Pertama, pembuat hukum, tujuan hukum Islam adalah untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier, yang dalam kepustakaan ilmu fikih masing-masing disebut dengan istilah “daruriyal”, “hajjiyat”. Kebutuhan primer itu adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar keselamatan hidup manusia itu benar-benar terwujud. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan primer, seperti misalnya kemerdekaan persamaan dan sebagainya, yang bersifat menunjang eksitensi kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan tertier adalah kebutuhan hidup manusia selain dari yang sifatnya primer dan sekunder itu perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat.
Tujuan hukum islam yang kedua, dari segi pelaku dan pelaksana hukum yakni manusia, adalah untuk mencaoai kehidupan yang bahagia dan mempertahankan kehidupan itu. Umat manusia sebagai pelaku dan pelaksana hukum Tuhan berkewajiban mentaati dan melaksanakan dengan baik dan benar sesuai kehendak pembuat hukum, maka manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum islam dengan mempelajari dasar pembentukan dan pemahaman hukum islam sebagai metodologinya. Jika salah satu prinsip dalam hukum Islam terdapat ketentuan mengambil manfaat dan menolak atau mencegah yang mudarat bagi kehidupan, maka untuk memperoleh pengetahuan tentang manfaaat dan mudarat sesuatu hal dalam kehidupan individu, sosial dan lingkungan diperlukan pengamatan dan penelitian yang mendalam dari berbagai disiplin illmu pengetahuan. Hasil temuan dari kegiatan pengamatan dan penelitian ini sangat bermanfaat untuk menguji pendapat-pendapat ulama masa silam dan sekaligus menjadi landasan rasional untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan kehendak pembuat hukum (Allah).
6
Tujuan utama yang mesti dipelihara oleh hukum Islam adalah kepentingan hidup manusia yang bersifat primer. Kepentingan yang bersifat perimer ini meliputi : kepentingan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hal ini disebabkan bahwa dunia, tempat manusia hidup, ditegakkan di atas pilar-pilar kehidupan yang lima itu. Tanpa terpeliharanya lima hal ini tidak akan tercapai kehidupan manusia di dunia ini, yaitu penuh kedamaian dan ketentraman yang sempurna. Oleh karena itu, kemuliaan manusia tidak bisa dilepaskan dari pemeliharaan terhadap lima kebutuhan yang paling dasar (hakiki) hidup manusia (Syathibi, tt, II. Hal84).
Pemeliharaan terhadap lima kebutuhan hakiki hidup manusa tersebut, menurut Wahbah al-Zuhayly dalam bukunya : “Nazhariyyah al-Darurah al-Syar'yyah Muqaranah Ma’a al-Qanun al-Wad'i, halaman 52-52", dapat dilihat dari dua segi: Pertama segi realisasi dan pewujudannya. Kedua, dari segi pemeliharaan dan pelestariannya.
Realisasi agama, misalnya, adalah dengan cara melaksanakan rukun-rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji bagi yang sanggup). Sedangkan pemeliharaannya adalah dengan cara mencegah atau bahkan memerangi orang-orang yang bermaksud mengacau dan menghancurkan agama.
Realisasi pemeliharaan jiwa adalah dengan penetapan hukum, yaitu hukum qisas, karena hak hidup adalah hak yang suci. Merampas hak hidup seseorang dapat mengakibatkan permusuhan dan pertentangan.
Realisasi pemeliharaan akal adalah dengan pembolehan segala sesuatu yang dapat menjamin kesehatan dan keselamatan, dan pengharaman segala sesuatu yang menyakitkannya atau melemahkan kekuatannya seperti minum khamar, karena akal merupakan sumber kebaikan dan kemanfaatan bagi manusia.
Realisasi pemeliharaan keturunan adalah dengan menetapkan hukum sahnya hubungan seksual antara pria dan wanita berdasarkan ketentuan agama (sudah menikah). Sebab, dalam hukum Islam, hakikat, tujuan seksual bukan berhenti pada mencari kepuasan dan kenikmatan biologis saja, tetapi untuk memenuhi kebutuhan primer pemeliharaan keturunan. Hukum Islam menetapkan hukuman seratus kali jilid bagi zina (qasaf), karena keselamatan keturunan itu adalah dua faktor yang menyebabkan masyarakat menjadi kuat, tertib dan teratur, terhindar dari perpecahan, dengki, dan iri.
Realisasi harta adalah dengan cara yang telah ditetapkan oleh agama. Keamanan dan keselamatan harta milik seseorang wajib dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu hukum Islam melarang perbuatan menipu, mencuri, merampok,dan sebagainya.
7
Maslahat yang diwujudkan melalui hukum islam dan ditetapkan berdasarkan “nash-nash” agama, menurut Muhammad Abu Zahrah, adalah maslahat hakiki. Dalam buku “Usnul Fiqih”, halaman 549-550, ia menjelaskan bahwa manusia hidup ditegakkan oleh : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan terpenuhi dan terjaminnya lima hal dasar ini dalam hidup dan kehidupan manusia, maka manusia akan benar-benar menjadi manusia. Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia menjadi tinggi derajatnya dari derajat hewan. Sebab beragama adalah salah satu ciri khas manusia. Dalam memeluk suatu agama, manusia harus memperoleh jaminan rasa aman dan damai, tanpa adanya intimidasi. Islam dengan peraturan-peraturan hukumnya melindungi kebebasan beragama. Firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah, 2:256)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِا لطَّا غُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِۢا للّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِا لْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَا مَ لَهَا ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
2.4 Sumber Hukum Islam
Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut :
8
1. Al-Qur'an
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur'an, yaitu sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Qur'an memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, (kisah islam), ketentuan, himah dan sebagainya. Al-Qur'an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber- Akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat al-Qur'an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya Beliau. Di dalam al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam al-Quran. Kata Hadist yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama. Dan ilma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan diperselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah al-Qur'an, al-Hadist, dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam al-Qur'an ataupun Hadist dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, Kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.
9
Revisi Makalah
A. Fungsi Hukum Islam
Fungsi paling utama hukum Islam adalah untuk beribadah. Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Fungsi Hukum adalah:
Hukum sebagai menjaga setiap konflik antar individu
Hukum sebagai penjaga atas persamaan kepentingan antar individu
Hukum menjaga setiap pandangan hidup individu
Hukum sebagai nilai-nilai sosial masyarakat
Hukum sebagai Idiologi Negara
Keberadaan hukum dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat juga diharapkan menjadi sarana yang mampu mengubah pola piker dan pola perilaku warga masyarakat kearah yang positif
1. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Fungsi Hukum sebagai “A tool of social control” jadi Fungsi Hukum sebagai alat pengendali social, hukum menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut
Fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial “A tool of social engineering” (mengubah masyarakat) adalah untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana artinya untuk menata kembali kehidupan masyarakat secara terencana tujuan pembangunan bangsa
Fungsi hukum sebagai simbol ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum, dan penyimbolan memudahkan pemahaman tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat
10
Fungsi hukum sebagai sarana politik “A political Instrument” adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut menunjukan keberadaan hukum tertulis yyang dibuat secara prosedural keberadaan hukum dan politik dalam kenyataannya memang tidak mungkin dapat dipisahkan karena keberadaan hukum sebagai kaidah (Tertulis) merupakan pesan-pesan politik, tetapi setelah tidetapkan pemberlakuannya tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan kepentingan
2. Fungsi Hukum Islam adalah Membangun masyarakat Madani (Islami) dan Maqusid syariah
Fungsi Hukum Islam sebagai Hifdzual Nafs: Menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan dan HAM
Fungsi Hukum Islam sebagai Hifidzu Ad Din: Menjaga, melindungi, dan menghormati kebebasan beragama
Fungsi Hukum Islam sebagai Hifidzu An Aql: Kebebasan berpikir, penyebaran pikiran ilmiah dan berpengaruh untuk mencari ilmu
Fungsi Hukum Islam sebagai Hifidzu Al Nasl: Perlindungan terhadap keluarga
Fungsi Hukum Islam sebagai Hifdzu Al Mal: Kepentingan social, mendorong terwujudnya kesejahteraan manusia dan menghilangkan jurang pemisah antara kaya dengan yang miskin
Watak Hukum Islam adalah Takamul (Sempurna), Wasatiyah (Pertengahan), Harakah (dinamis) yang berarti Hukum-hukum islam bisa ditetapkan dalam segala hal (waktu, wilayah, orang, dll).
B. Qiyas dalam Kehidupan
Qiyas adalah salah satu metode ijtihad dalam hukum Islam yang melibatkan perbandingan atau analogi antara suatu masalah baru dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran, Hadis, atau ijma' (konsensus ulama). Contoh qiyas dalam kehidupan bisa termasuk menentukan hukum suatu perbuatan yang tidak secara langsung disebutkan dalam sumber-sumber hukum Islam. Misalnya, gambaran hukum penggunaan narkotika dengan hukum yang berlaku terhadap minuman keras (khamr) berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam sumber hukum Islam.
11
C. Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti Arab Saudi atau Qatar, namun pada dasarnya nilai-nilai yang terkandung dalam Islam juga diterapkan dalam hukum positif Indonesia. Hal ini dapat Anda lihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Menyambung pertanyaan Anda, keberagaman masyarakat Indonesia yang majemuk membuat tidak mudahnya untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan budaya. Hal ini yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, Pancasila merupakan dasar falsafah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, tanah air kita, Indonesia. Jadi, meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti negara Islam lainnya, namun sesungguhnya nilai-nilai dari hukum Islam itu sendiri tetap terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hukum Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah SWT. Dan Nabi Muhammad SAW. Untuk mengatur tingkah laku manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
Dan kita sebagai umat Islam harus percaya akan adanya hukum Islam dengan cara mengerjakan Wajib, Sunnah dan menjauhi yang haram atau melakukan perintahnya, anjuranya dan menjauhi larangan-Nya.
SARAN
Dalam penulisan makalah ini diharapkan kepada penulis dan pembaca dapat memperoleh pengetahuan yang luas, agar bisa menjalankan Syariah-syariah yang ada dalam agama Islam.
10
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud. 1996. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Ali Zainuddin. 2006. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. Abd Shomad, 2010. Hukum Islam : Penormaan Prinsip Hukum Syariah dalam Hukum Indonesia Edisi Revisi. Jakarta : kencana Pranadamedia Group.
https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/latihan/article/download/1560/763/
Diakses pada taggal 03 Oktober 2023.
Abu Zahrah, Muhammad, 1994, Ushul Fiqih, Penerjemah Saefullah Ma’shum dkk., Pustaka Firdaus, Jakarta.
https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/download/31622/19159/
Diakses pada tanggal 05 Oktober 2023.
11
Choose EmoticonEmoticon