SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
A. LEMBAGA NEGARA
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dalam sistem itu
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau, kedaulatan tertinggi berada
di tangan rakyat. Wujud nyata demokrasi adalah:
- Mempunyai lembaga
perwakilan rakyat yang mewakili kehendak rakyat.
- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan untuk
jangka waktu tertentu melalui pemilu.
- Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.
- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam
peraturan perundangundangan.
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
tujuan pembentukan negara Indonesia adalah: - Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan
bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk
mencapai tujuan tersebut maka dibentuklah lembaga negara. Lembaga negara
merupakan suatu badan atau organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu
sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan. Lembaga
negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah:
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga negara. Anggota MPR terdiri
seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh
undang-undang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah anggota DPR sebanyak
550 orang (pasal 17 ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi
ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR.
MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal
3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
• Mengubah dan menetapkan UUD
• Melantik presiden dan
wakil presiden
• Memberhentikan presiden
dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang
anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun
2003):
• Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam
UUD.
• Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan.
• Memilih dan dipilih
• Imunitas/kebebasan
• Protokoler
• Keuangan dan administrasi
Selain
hak-hak di atas, anggota MPR mempunyai kewajiban (Pasal 13 UU No. 22 Tahun
2003) sebagai berikut:
• Mengamalkan Pancasila
• Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan.
• Menjaga keutuhan Negara
Kesatuan RI dan kerukunan nasional.
• Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
• Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat
dan wakil daerah.
2.
Presiden
dan Wakil Presiden
Pada
tanggal 5 Juli 2004 bangsa Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini menjadi catatan
bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam praktik ketatanegaraan. Baru kali ini
melaksanakan pemilu secara langsung. Itu berarti MPR tidak lagi memilih siapa
presiden dan wakil presiden di Indonesia. Calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Dalam
UUD 1945 pasal 7 disebutkan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang
sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan/tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
digantikan oleh wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan sebagai berikut:
- telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara
- melakukan korupsi
- melakukan penyuapan
- melakukan tindak pidana berat lainnya atau
perbuatan tercela
- terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden dan wakil presiden
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) adalah lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang. DPR yang
berkedudukan di pusat disebut DPR RI. Sedangkan yang berkedudukan di daerah
baik tingkat satu atau tingkat dua disebut DPRD. Anggota DPR dipilih oleh
rakyat melalui pemilu. Jumlahnya secara keseluruhan adalah 550 orang
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2003. Tugas dan
wewenang DPR adalah sebagai berikut:
• Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
• DPR bersama-sama
pemerintah menetapkan undang-undang.
• DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN).
• DPR memberikan
persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
• DPR mengajukan rancangan undang-undang
4.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
merupakan lembaga negara yang tergolong baru. Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilu. Jumlah angota DPD di setiap provinsi adalah empat
orang. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD ada 128 orang. Susunan dan
kedudukan DPD diatur dengan UU. Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D
UUD 1945, yaitu:
a. Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pasal 23 E ayat 1 UUD
1945 hasil amandemen berbunyi ”Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.” Kedudukan BPK bebas dan mandiri artinya terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah. BPK berwenang minta keterangan yang wajib diberikan oleh
setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak
bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Kewajiban, tugas, wewenang, dan
hak BPK diatur sebagai berikut:
1) Mempunyai tugas khusus
memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.
2) Terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
3) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada
DPR Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan.
6.
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang
tertinggi di negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota
negara. Mempunyai wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Susunan Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004, yaitu
sebagai berikut:
1) Pimpinan yang terdiri
atas seorang ketua dan dua wakil ketua.
2) Hakim anggota
3) Panitera
4) Seorang sekretaris
Berdasarkan
Undang-Undang No.5 Tahun 2004, hakim agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) Warga negara Indonesia
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3) Berijazah sarjana yang mempunyai keahlian
di bidang hokum
4) Sehat jasmani dan rohani
5) Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun
6) Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun
menjadi hakim dan 3 tahun menjadi hakim tinggi.
7.
Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan
baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
diatur pada pasal 24C ayat (1), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945 hasil
amandemen.
Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi
adalah sebagai berikut:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
b. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara.
c. Memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
d. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden
menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim
Konstitusi. Tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota
lainnya diajukan oleh presiden. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi, ketatanegaraan, dan tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
8.
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial juga lembaga baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945.
Dasar pembentukan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B ayat (1),
(2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden dengan persetujuan
DPR. Komisi ini merupakan lembaga yang mandiri.
Keanggotaan Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan, pengalaman dibidang hukum. Serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial ini bertugas dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
9.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Pembentukan
KPU diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (5). KPU
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, serta DPRD.
Tugas
dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, adalah:
1) Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
2) Menetapkan organisasi
dan tata cara pelaksanaan pemilu.
3) Mengoordinasikan, menyelenggarakan,
dan mengendalikan pelaksanaan pemilu.
4) Menetapkan peserta pemilu. Gambar 3.5
Sidang perkara pengadilan
5) Menetapkan daerah
pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
6) Menetapkan waktu dan tata cara pelaksanaan
kampanye dan pemungutan suara.
7) Menetapkan hasil
pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
8) Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.
9) Menyelenggarakan
pemilu presiden dan wakil presiden.
B. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah
1.
Pemerintahan
Pusat
Presiden,
wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat menteri
merupakan penyelenggara pemerintahan pusat. Berkedudukan di ibu kota negara.
Para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat disebut kabinet.
Setiap presiden memberi nama terhadap kabinet
yang dibentuknya, seperti:
1) Presiden B. J. Habibie
membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
2) Presiden K. H. Abdulrahman Wahid membentuk
Kabinet Persatuan Nasional.
3) Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk
Kabinet Gotong Royong.
4) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk
Kabinet Indonesia Bersatu.
a.
Presiden
Presiden
terpilih dalam pemilu 2004 adalah Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang merupakan
presiden keenam setelah Ir. Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdulrahman
Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi
menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
b.
Wakil presiden
Wakil presiden adalah jabatan pemerintah yang
berada satu tingkat di bawah presiden. Dalam pemilu 2004, wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Dan merupakan satu paket dengan presiden. Wakil
presiden bertugas membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan
presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
c.
Kementerian negara
Presiden
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri
tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian negara terdiri dari menteri
koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.
C.
HUBUNGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam
UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat. Namun otonomi disini tidak berarti bahwa daerah terpisah dari
pusat. Pelaksanaan otonomi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
hanya untuk bidang-bidang tertentu saja. Beberapa urusan yang tetap menjadi
kewenangan pemerintah pusat antara lain di bidang politik luar negeri, bidang
pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter dan fiskal
nasional, serta bidang agama. Sedangkan untuk beberapa urusan seperti
perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis,
serta konservasi dan standarisasi nasional, pemerintah daerah tetap harus
mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.
Hubungan
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah meliputi bidang keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya seperti
yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.
1. Hubungan dalam bidang keuangan adalah
sebagai berikut:
a. Pemberian
sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah.
b. Pengalokasian dana perimbangan kepada
pemerintahan daerah.
c. Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada
pemerintah daerah.
2. Hubungan dalam bidang
pelayanan umum adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan
standar pelayanan minimal.
b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang
menjadi kewenangan daerah.
c. Fasilitas pelaksanaan kerja sama
antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
3. Hubungan dalam bidang
sumber daya alam dan sumber daya lainnya adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian.
b. Bagi hasil atas
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta
rehabilitas lahan.
d. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan
kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.
DAFTAR
PUSTAKA
2002.
Atlas Indonesia dan Semesta Dunia. Jakarta: Penerbit Djambatan. Asshiddiqie,
Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
BSNP.
2006. Standar Isi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jakarta:
Depdiknas.
Daerah
Istimewa Yogyakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.
Jakarta.
Handoyo,
B. Restu Cipto. 2003. Hukum Tatanegara, Kewarganegaraan dan Hak Azasi Manusia.
Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.
Hidayat, Amir F dan Abdurrasyid. H. G. 2006.
Ensiklopedia Negara-negara di Dunia. Bandung: C. V. Pustaka Grafika.
Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan di
Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah Tahun 2000-2006.
Yogyakarta-Jakarta: Pustaka Pelajar dan P2P-LIPI.
Saputra,
Lyndon, dkk. 2006. RPUL: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Indonesia dan
Dunia. Tangerang: Scientific Press.
Sigar,
Edi. Buku Pintar Indonesia. 2003. Jakarta :Penerbit Pustaka Delapratasa.
Sulamono,
Bambang S., dkk. 2002. Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila. Salatiga: Pusat
Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi, Jurusan Studi PPKn -
FKIP UNSW.
Syafiie,
Inu Kencana dan Azhari. 2005. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika
Aditama.
Choose EmoticonEmoticon