PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA
DAERAH
A.
Pengertian
Demokrasi
Makna
Demokrasi Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos, artinya rakyat dan
kratos, artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi artinya suatu pemerintahan
yang mengikutsertakan rakyat. Pada negara demokrasi, rakyat memegang kekuasaan
tertinggi. Disini bukan berarti rakyat memegang pemerintahannya sendiri,
melainkan rakyat menyerahkan kedaulatannya pada para wakilnya. Para wakil
rakyat inilah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan
rakyat.
Indonesia
adalah negara demokrasi. Demokrasi yang sekarang dilaksanakan adalah demokrasi
Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang besumber pada
kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Lalu, seperti apakah demokrasi
Pancasila itu? Demokrasi Pancasila mengandung arti suatu pemerintahan rakyat
yang berlandasakan nilai-nilai luhur Pancasila. Asas demokrasi Pancasila
terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sikap-sikap yang
harus dikembangkan dalam demokrasi Pancasila adalah menghargai hak asasi manusia,
menghargai minoritas, tidak memaksakan kehendak, tidakbersikap curang, dan
tidak berprasangka buruk.
Demokrasi
dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Hal ini sudah dengan
sendirinya, karena Indonesia adalah negara hukum. Sehubungan dengan hal
tersebut di atas maka kita kenal adanya tata aturan urutan peraturan
perundangan.
Tata
urutan ini menggambarkan bahwa peraturan yang di atas merupakan pangkal dari
peraturan yang lebih rendah. Tata urutan peraturan perundangan itu adalah:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan
Pemilu merupakan sarana demokrasi Pancasila.
Pemilu dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan
rakyat dengan permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Pemilu yang
dilaksanakan di Indonesia untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil
presiden, serta kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada (Pemilihan
kepala daerah). Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah dan
wakilnya baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pemilu dan
Pilkada dilaksanakan dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil. Proses pelaksanaan pemilu dan pilkada hampir sama.
B.
Pemilihan
Umum
1.
Pelaksanaan
Pemilu
Pemilihan
Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di
lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu bertujuan melaksanakan
kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Sejak merdeka tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan kali pemilu. Yaitu tahun
1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Pemilu tahun 1955
berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan pemilu tahun 1971 sampai 1997
berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan pada masa pemerintahan Orde Baru.
Pemilu
tahun 1999 merupakan pemilu yang pertama setelah Orde Baru runtuh. Pemilu 1999
dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya. Tepatnya pada tanggal 7
Juni 1999 karena keadaan politik Indonesia tidak menentu setelah turunnya
Presiden Soeharto. Dengan mempercepat diadakannya pemilu, diharapkan keadaan
politik di Indonesia akan membaik. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan pada masa
reformasi dan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Dalam pemilu ini
diberlakukan demokrasi langsung dimana rakyat dapat memilih secara langsung
wakil-wakilnya serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia
yaitu:
a. Pemilu tahun 1955
untuk memilih DPR dan konstituante dan merupakan pemilu pertama sejak Indonesia
merdeka.
b. Pemilu tahun 1971 dilaksanakan pada
permulaan Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.
c. Pemilu tahun 1977,
merupakan pemilu kedua zaman Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.
Pelaksanaannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 1969.
d. Pemilu tahun 1982 atau pemilu ketiga masa
Orde Baru. Dilaksanakan berdasarkan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 dan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1980.
e. Pemilu 1987 diberlakukan asas tunggal yaitu
Pancasila.
f. Pemilu tahun 1992
untuk memilih DPR
g. Pemilu tahun 1997
untuk memilih DPR
h. Pemilu tahun 1999
Pada saat itu Presiden Suharto sudah
diturunkan dari jabatan presiden dan diganti B. J. Habibie. Pemilu ini
merupakan percepatan dan diikuti oleh 48 partai politik.
i.Pemilu tahun 2004
Dilaksanakan pada masa reformasi. Dalam pemilu ini terjadi banyak perubahan.
Kalau pemilu sebelumnya berlaku demokrasi perwakilan, pada pemilu tahun 2004
diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat memilih langsung wakil-wakilnya,
serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu
2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut untuk memilih DPR,
DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945 yang telah
diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat. DPR,
DPD, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga
dengan pemilihan kepala daerah. Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu
bersifat LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil).
Pemilu merupakan perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam
pemerintahan. Apakah artinya LUBER dan JURDIL?
•
Langsung artinya setiap pemilih secara
langsung memberikan suaranya tanpa perantara
orang
lain.
·
Umum artinya berlangsung serentak bagi
seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan.
·
Bebas artinya pemilih menentukan pilihannya
sesuai keinginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
·
Rahasia artinya apa yang telah dipilih dijamin
tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.
·
Jujur artinya semua yang terlibat dalam
pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Adil artinya setiap pemilih dan peserta
pemilu diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
2.
Pemilihan
Anggota Dewan
a. Calon peserta pemilu DPR dan DPRD
Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD berasal
dari salah satu partai politik. Seorang calon anggota DPR atau DPRD harus
terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik. Hal ini dibuktikan dengan
dimilikinya KTA (Kartu Tanda Anggota). Tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD
mengacu pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka membangun bangsa untuk
terciptanya sistem demokrasi, maka pemilihan anggota legislatif maupun DPD
memiliki arti sangat penting. Beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh
setiap partai politik:
•
Partai politik menetapkan bakal calon anggota DPR maupun calon anggota DPRD
berdasarkan urutan.
• Setelah daftar calon anggota DPR maupun DPRD
dipastikan pencalonannya, KPU maupun KPUD mengumumkan ke masyarakat.
•
Masa kampanye untuk menarik simpati kepada masyarakat.
• Pelaksanaan pemilu
Syarat-syarat
calon anggota DPR dan DPRD adalah :
- WNI yang berumur 21 tahun atau lebih
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- berdomisili di wilayah NKRI
- cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa
Indonesia
- pendidikan serendah-rendahnya SLTA
- terdaftar sebagai anggota partai politik
dibuktikan dengan kartu anggota
- tidak sedang dicabut haknya
- sehat jasmani dan rohani
3.
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Sebelum 2004,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur dalam UU Nomor
23 Tahun 2003. Pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan rakyat
sungguh-sungguh terlibat dalam proses kedaulatan rakyat.
a.
Syarat-syarat calon presiden/wakil
presiden
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri
3) tidak pernah mengkhianati Negara
4) mampu secara jasmani maupun rohani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
5) bertempat tinggal
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6) telah melaporkan
kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan
penyelenggara Negara
7) tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hokum
8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan
9) tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
10) tidak pernah
melakukan perbuatan tercela
11) terdaftar sebagai
pemilih
12) memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun
terakhir
13) memiliki daftar
riwayat hidup
14) belum pernah menjabat
sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama
15) setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita
Proklamasi
16) tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat
19) bukan bekas anggota PKI termasuk
organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.
C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
1.
Penyelenggaraan
Pilkada
Pilkada
adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada kita memilih
kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi kita
memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita memilih
bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam UndangUndang No. 32
Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU No.32 Tahun 2004
dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi. Dengan
demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat
terutama di daerahnya. Pilkada ini sebagai perwujudan dari asas otonomi daerah,
yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah.
2.
Syarat
Calon Kepala Daerah
Untuk
dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon
harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan
aturan yang berlaku.
a. Syarat calon gubernur dan calon wakil
gubernur
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik
Indonesia serta pemerintah
-
berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di daerahnya
-
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan negara
-
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
b.
Syarat calon bupati/wali kota dan calon
wakil bupati/wali kota
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik
Indonesia serta pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun -
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
DAFTAR
PUSTAKA
2002.
Atlas Indonesia dan Semesta Dunia. Jakarta: Penerbit Djambatan. Asshiddiqie,
Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
BSNP.
2006. Standar Isi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jakarta:
Depdiknas.
Daerah
Istimewa Yogyakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.
Jakarta.
Handoyo,
B. Restu Cipto. 2003. Hukum Tatanegara, Kewarganegaraan dan Hak Azasi Manusia.
Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.
Hidayat, Amir F dan Abdurrasyid. H. G. 2006.
Ensiklopedia Negara-negara di Dunia. Bandung: C. V. Pustaka Grafika.
Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan di
Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah Tahun 2000-2006.
Yogyakarta-Jakarta: Pustaka Pelajar dan P2P-LIPI.
Saputra,
Lyndon, dkk. 2006. RPUL: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Indonesia dan
Dunia. Tangerang: Scientific Press.
Sigar,
Edi. Buku Pintar Indonesia. 2003. Jakarta :Penerbit Pustaka Delapratasa.
Sulamono,
Bambang S., dkk. 2002. Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila. Salatiga: Pusat
Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi, Jurusan Studi PPKn -
FKIP UNSW.
Syafiie,
Inu Kencana dan Azhari. 2005. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika
Aditama.
Choose EmoticonEmoticon