MENDESKRIPSIKAN MATERI PKN KELAS 6 SEMESTER 1
Diajukan Sebagai
Tugas Mata
Kuliah:Pembelajaran PKN Kelas Tinggi
Dosen Pengampu:Sabri,
S.Pd.I.,M.Pd
Disusun Oleh:
Kelompok:5
ALWI SYAZALI 21140026
WANSYAH SIREGAR 21140225
YULI SINAMBELA 21140229
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL DAN BAHASA
PRODI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
INSTITUT PENDIDIKAN
TAPANULI SELATAN
2022
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah
penyusun panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan sekaligus
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya.Sholawat dan salam marilah kita curahkan
kepada nabi kita Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya dikemudian hari.
Saya disini merasa
bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang berjudul Sejarah kurikulum
pendidikan dari awal sampai sekarang sebagai tugas mata kuliah PEMBELAJARAN PKN
KELAS TINGGI Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut
menyumbangkan pikiranya dalam penyusunan tugas ini.Dan penulis memahami jika
makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat saya
butuhkan guna memperbaiki karya-karya dilain waktu.
Padangsidimpuan, Oktober
2022
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG .......................................................................................... 4
B.
RUMUSAN
MASALAH....................................................................................... 4
C.
TUJUAN................................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
BAB
1 PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
A.
Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara........................... 5
B.
Nilai Kebersamaan dalam Perumusan
Pancasila................................................... 8
C.
Meneladani Tokoh Perumus Pancasila................................................................ 10
BAB
2 PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
A.
Pengertian Demokrasi.......................................................................................... 11
B.
Pemilihan Umum................................................................................................. 11
C. Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.......................................... 16
BAB
3 SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Lembaga Negara.................................................................................................. 17
B.
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah................................................... 22
C.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah............................... 23
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN.................................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 26
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan ini, kamu akan
belajar tentang Indonesia dan dunia. Pada bab pertama, kamu akan belajar
tentang perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai yang
terkandung pada perumusan Pancasila. Pada bab kedua, kamu akan belajar mengenal
pelaksanaan demokrasi melalui pemilu dan pilkada. Pada bab ketiga, kamu akan diajak
mengenal sistem pemerintahan Indonesia. Pada bab keempat, kamu akan mengetahui
tentang peranan Indonesia di wilayah Asia Tenggara. Dan pada bab terakhir, kamu
akan belajar tentang peranan politik luar negeri Indonesia dalam dunia
Internasional.
Selain memuat uraian
materi, buku ini juga memuat sekilas info yang menampilkan informasi penting
seputar materi, tugas yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman
siswa terhadap materi, rangkuman yang merupakan inti materi pelajaran, dan
refleksi yang merupakan cerminan sikap atau perilaku pada materi yang dapat
diteladani
B. RUMUSAN MASALAH
1. Materi
Pkn Kelas 6 Sd Semester 1
C. TUJUAN
1. Mengetahui
Apa Saja Pembelajaran Pkn Kelas 6 Semester 1
2. Mengetahui
Isi Dari 3 Bab Pembahasan Pkn Semester 1 Kelas 6
BAB
II
PEMBAHASAN
BAB
1 PROSES PERUMUSUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
A. Nilai Juang Proses Perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Proses
Perumusan Pancasila
Pemerintah
Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan.
Badan itu diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI
hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli
1945
Badan ini telah membentuk beberapa panitia
kerja yang di antaranya ialah:
a.
Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia
Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Muhammad Yamin
b. Panitia perancang Undang Undang Dasar
diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil
Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh
Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh
Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia
telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah
Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945
Rancangan Pembukaan UUD
ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta
terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila
sebagai dasar negara.
b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun
Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama
BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Muhammad Yamin, berjudul Azas
dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31
Mei 1945.
c. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan
tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang
dinamakan Dokoritsu Zyunbi Iinkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh
Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad
Pada tanggal 18 Agustus
1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD
1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia.
b. Menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945
c. Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2.
Berbagai
Rumusan Pancasila
Para tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang
Pancasila sebagai dasar negara. Para tokoh tersebut adalah Muh, Yamin, Dr.
Soepomo, dan Ir. Soekarno. Nah, tahukah kamu untuk kepentingan siapa gagasan
para tokoh itu? Tentu saja untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Berikut ini berbagai rumusan Pancasila yang diusulkan dan digagas oleh
tokoh-tokoh bangsa, yaitu:
a. Rumusan 1 (Mr. Muh. Yamin, secara lisan 29
Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b.
Rumusan 2 (Mr. Muh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
c. Rumusan 3 (Dr. Supomo, 31 Mei 1945)
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Mufakat dan Demokrasi.
4. Musyawarah.
5. Keadilan Sosial.
d.
Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau
Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau
Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan
Yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).
e. Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22
Juni 1945)
1. Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
f. Rumusan 6 (Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus
1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Makna
Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
Proses
perumusan Pancasila sebagai negara telah memberikan pelajaran kepada kita
betapa besar perjuangan para tokoh pendiri bangsa dalam meraih kemerdekaan.
Kamu tentu tahu bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama tiga
setengah abad dan Jepang selama tiga setengah tahun. Perjuangan bangsa
Indonesia itu mempunyai nilai juang yang tinggi karena dilakukan dengan penuh
pengorbanan, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab. Juga tanpa paksaan,
ikhlas, jujur, tanpa pamrih, dan dengan semangat yang membara. Semua itu
dilakukan untuk mewujudkan Indonesia merdeka.
Nilai-nilai juang dalam proses perumusan
Pancasila yang dapat kita teladani antara lain sebagai berikut.
a. Semangat persatuan dan kesatuan
b. Membela dan memperjuangkan hak asasi
manusia
c. Semangat kekeluargaan,
kebersamaan, dan cinta tanah air.
d. Mendahulukan
kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.
e. Pengabdian dan jiwa kepahlawanan.
B. Nilai Kebersamaan dalam Perumusan
Pancasila
1.
Menghargai
Pendapat
Peristiwa
bersejarah ketika BPUPKI merumuskan Pancasila sebagai dasar negara merupakan
contoh pengamalan nilai kebersamaan. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara
para tokoh bangsa, namun mereka tetap saling menghargai. Karena setiap gagasan
yang mereka kemukakan selalu dilandasi sikap yang baik dan sopan. Perbedaan
pendapat di antara mereka bukanlah sebab untuk menimbulkan perpecahan. Mereka
tetap menjunjung tinggi rasa persatuan bangsa.
Setiap
manusia mempunyai kepribadian dan kepentingan yang berbedabeda. Oleh karena
itu, sering terjadi perbedaan pendapat. Namun perbedaan itu menjadi pendorong
untuk menyatukan pendapat. Jika seorang masih mempertahankan pendapatnya dalam
bermusyawarah, maka akan sulit tercapai mufakat. Kamu ingin mengemukakan
pendapat. Kemukakan dengan jelas agar dapat dimengerti oleh orang lain. Begitu
juga ketika orang lain sedang mengutarakan pendapat, perhatikan baik-baik.
2. Musyawarah dan Mufakat
Ingatkah
kamu, bagaimana bunyi sila keempat Pancasila? Dilambangkan dengan gambar apa
sila itu? Coba ingat kembali! Makna yang terkandung dalam sila keempat dari
Pancasila adalah:
a. Kerakyatan
Berasal dari kata ”rakyat”. Yang berarti
sekelompok manusia yang mendiami satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam
hubungan sila keempat berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat (rakyat yang berkuasa) atau demokrasi
(rakyat yang memerintah).
b. Hikmat
Kebijaksanaan Penggunaan akal pikiran yang
sehat harus mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Mengutamakan
kepentingan rakyat, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh tujuan yang
baik sesuai dengan hati nurani yang jernih.
c. Permusyawaratan
Ciri khas kepribadian bangsa Indonesia adalah
ketika merumuskan dan memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat. Keputusan
yang diambil berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
d. Perwakilan
Untuk menjalankan kekuasaannya, rakyat memilih
wakil-wakilnya di Badan
Perwakilan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam
menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan. Keputusan yang diambil melalui
jalan musyawarah dengan akal sehat serta penuh tanggung jawab.
Beberapa sikap kebersamaan yang dapat
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
1) Mengutamakan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
2) Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musyawarah untuk mufakat dilandasi semangat
kekeluargaan.
5) Bertanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan.
6) Dalam musyawarah
menggunakan akal pikiran yang sehat.
C. MENELADANI TOKOH PERUMUSAN PANCASILA
1.
Tokoh
Bangsa dalam Perumusan Pancasila
a.
Prof. Muhammad Yamin, SH
Dilahirkan pada tanggal 28 Agustus 1903 di
Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Setelah tamat AMS di Yogyakarta,
melanjutkan sekolah kehakiman di Jakarta. Dan mendapat beasiswa dari Pemerintah
Belanda. Karena sering mengkritik pemerintah, akhirnya beasiswa dicabut.
Muhammad Yamin memiliki kegemaran membaca sehingga memiliki perpustakaan
sendiri. Di kalangan mahasiswa Muh. Yamin tergolong pemuda yang cerdas dan
bercita-cita tinggi. Kegiatan politiknya dimulai dengan masuk organisasi Jong
Sumatranen Bond dan Indonesia Muda.
b.
Ir.
Soekarno Ir. Soekarno
Dilahirkan di kota Blitar, Jawa Timur pada
tanggal 6 Juni 1901. Bung Karno juga mengusulkan rumusan dasar negara
Indonesia, yang diberi nama Pancasila. Menjelang proklamasi kemerdekaan bulan
Agustus 1945, Bung Karno dipilih sebagai ketua PPKI. Peristiwa Proklamasi
Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno Hatta mempunyai peranan penting
dalam sejarah Republik Indonesia. Gambar 1.8 Ir. Soekarno Sumber: Lukisan
sejarah .
Proklamasi
yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan puncak perjuangan
bangsa Indonesia. Karena dengan Proklamasi itu bangsa Indonesia menjadi bangsa
yang merdeka. Ir. Soekarno mempunyai jasa yang besar bagi bangsa Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno terpilih menjadi Presiden RI
pertama.
c.
Drs. Mohammad Hatta
Tokoh ini dikenal juga dengan sebutan Bung
Hatta. Beliau lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tanggal 12 Agustus
1902. Bung Hatta adalah tokoh yang anti terhadap penjajahan. Ia senantiasa
memperjuangkan nasib bangsanya agar terlepas dari belenggu penjajah Belanda.
Perannya begitu besar dalam menentang penjajah. Ia menjadi ketua Perhimpunan
Indonesia di negeri Belanda tahun 1926.
d.
Prof. Dr. R. Supomo Supomo
Dilahirkan
di Sukoharjo, Jawa Tengah tanggal 22 Januari 1903. Lulus Sekolah Hukum tahun
1923. Pada zaman pendudukan Jepang, Supomo duduk sebagai anggota Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan dan
dibentuk PPKI, Supomo duduk sebagai anggota.
2.
Meneladani
Sikap Para Tokoh dalam Kehidupan Sehari-hari
Selain
tokoh di atas, masih banyak para tokoh bangsa yang telah berjuang dengan keras
melalui gagasan dan pemikirannya untuk bangsa Indonesia.
Beberapa sikap para tokoh bangsa yang dapat
kita teladani ialah:
a. Semangat nasionalisme
b. Cinta terhadap tanah air
c. Berjiwa besar
d.
Memiliki semangat kerja keras
e. Menghormati hak-hak orang lain
f.
Menghargai pendapat orang lain
g. Sifat kebersamaan dan gotong royong
h. Mendahulukan kepentingan umum
Semangat
nasionalisme dapat kamu amalkan di sekolah. Misalnya, pada waktu upacara
bendera. Yaitu dengan cara mengikutinya dengan khidmat dan sungguh-sungguh.
Cinta terhadap tanah air dapat juga kamu lakukan dengan tindakan nyata.
Misalnya hidup rukun, membeli dan menggunakan barangbarang buatan Indonesia,
menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. Berjiwa besar dapat dilakukan,
misalnya dalam belajar kelompok. Ketika diberi saran dan pendapat oleh
kawan-kawan, hendaknya diterima dengan senang, karena bertujuan melengkapi dan
menyempurnakan
BAB II PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN
KEPALA DAERAH
A.
Pengertian
Demokrasi
Makna
Demokrasi Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos, artinya rakyat dan
kratos, artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi artinya suatu pemerintahan
yang mengikutsertakan rakyat. Pada negara demokrasi, rakyat memegang kekuasaan
tertinggi. Disini bukan berarti rakyat memegang pemerintahannya sendiri,
melainkan rakyat menyerahkan kedaulatannya pada para wakilnya. Para wakil
rakyat inilah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan
rakyat.
Indonesia
adalah negara demokrasi. Demokrasi yang sekarang dilaksanakan adalah demokrasi
Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang besumber pada
kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Lalu, seperti apakah demokrasi
Pancasila itu? Demokrasi Pancasila mengandung arti suatu pemerintahan rakyat
yang berlandasakan nilai-nilai luhur Pancasila. Asas demokrasi Pancasila
terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sikap-sikap yang
harus dikembangkan dalam demokrasi Pancasila adalah menghargai hak asasi manusia,
menghargai minoritas, tidak memaksakan kehendak, tidakbersikap curang, dan
tidak berprasangka buruk.
Demokrasi
dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Hal ini sudah dengan
sendirinya, karena Indonesia adalah negara hukum. Sehubungan dengan hal
tersebut di atas maka kita kenal adanya tata aturan urutan peraturan
perundangan.
Tata
urutan ini menggambarkan bahwa peraturan yang di atas merupakan pangkal dari
peraturan yang lebih rendah. Tata urutan peraturan perundangan itu adalah:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan
Pemilu merupakan sarana demokrasi Pancasila.
Pemilu dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan
rakyat dengan permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Pemilu yang
dilaksanakan di Indonesia untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil
presiden, serta kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada (Pemilihan
kepala daerah). Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah dan
wakilnya baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pemilu dan
Pilkada dilaksanakan dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil. Proses pelaksanaan pemilu dan pilkada hampir sama.
B.
Pemilihan
Umum
1.
Pelaksanaan
Pemilu
Pemilihan
Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di
lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu bertujuan melaksanakan
kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Sejak merdeka tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan kali pemilu. Yaitu tahun
1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Pemilu tahun 1955
berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan pemilu tahun 1971 sampai 1997
berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan pada masa pemerintahan Orde Baru.
Pemilu
tahun 1999 merupakan pemilu yang pertama setelah Orde Baru runtuh. Pemilu 1999
dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya. Tepatnya pada tanggal 7
Juni 1999 karena keadaan politik Indonesia tidak menentu setelah turunnya
Presiden Soeharto. Dengan mempercepat diadakannya pemilu, diharapkan keadaan
politik di Indonesia akan membaik. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan pada masa
reformasi dan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Dalam pemilu ini
diberlakukan demokrasi langsung dimana rakyat dapat memilih secara langsung
wakil-wakilnya serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia
yaitu:
a. Pemilu tahun 1955
untuk memilih DPR dan konstituante dan merupakan pemilu pertama sejak Indonesia
merdeka.
b. Pemilu tahun 1971 dilaksanakan pada
permulaan Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.
c. Pemilu tahun 1977,
merupakan pemilu kedua zaman Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.
Pelaksanaannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 1969.
d. Pemilu tahun 1982 atau pemilu ketiga masa
Orde Baru. Dilaksanakan berdasarkan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 dan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1980.
e. Pemilu 1987 diberlakukan asas tunggal yaitu
Pancasila.
f. Pemilu tahun 1992
untuk memilih DPR
g. Pemilu tahun 1997
untuk memilih DPR
h. Pemilu tahun 1999
Pada saat itu Presiden Suharto sudah
diturunkan dari jabatan presiden dan diganti B. J. Habibie. Pemilu ini
merupakan percepatan dan diikuti oleh 48 partai politik.
i.Pemilu tahun 2004
Dilaksanakan pada masa reformasi. Dalam pemilu ini terjadi banyak perubahan.
Kalau pemilu sebelumnya berlaku demokrasi perwakilan, pada pemilu tahun 2004
diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat memilih langsung wakil-wakilnya,
serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu
2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut untuk memilih DPR,
DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945 yang telah
diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat. DPR,
DPD, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga
dengan pemilihan kepala daerah. Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu
bersifat LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil).
Pemilu merupakan perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam
pemerintahan. Apakah artinya LUBER dan JURDIL?
•
Langsung artinya setiap pemilih secara
langsung memberikan suaranya tanpa perantara
orang
lain.
·
Umum artinya berlangsung serentak bagi
seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan.
·
Bebas artinya pemilih menentukan pilihannya
sesuai keinginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
·
Rahasia artinya apa yang telah dipilih dijamin
tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.
·
Jujur artinya semua yang terlibat dalam
pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Adil artinya setiap pemilih dan peserta
pemilu diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
2.
Pemilihan
Anggota Dewan
a. Calon peserta pemilu DPR dan DPRD
Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD berasal
dari salah satu partai politik. Seorang calon anggota DPR atau DPRD harus
terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik. Hal ini dibuktikan dengan
dimilikinya KTA (Kartu Tanda Anggota). Tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD
mengacu pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka membangun bangsa untuk
terciptanya sistem demokrasi, maka pemilihan anggota legislatif maupun DPD
memiliki arti sangat penting. Beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh
setiap partai politik:
•
Partai politik menetapkan bakal calon anggota DPR maupun calon anggota DPRD
berdasarkan urutan.
• Setelah daftar calon anggota DPR maupun DPRD
dipastikan pencalonannya, KPU maupun KPUD mengumumkan ke masyarakat.
•
Masa kampanye untuk menarik simpati kepada masyarakat.
• Pelaksanaan pemilu
Syarat-syarat
calon anggota DPR dan DPRD adalah :
- WNI yang berumur 21 tahun atau lebih
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- berdomisili di wilayah NKRI
- cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa
Indonesia
- pendidikan serendah-rendahnya SLTA
- terdaftar sebagai anggota partai politik
dibuktikan dengan kartu anggota
- tidak sedang dicabut haknya
- sehat jasmani dan rohani
3.
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Sebelum 2004,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur dalam UU Nomor
23 Tahun 2003. Pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan rakyat
sungguh-sungguh terlibat dalam proses kedaulatan rakyat.
a.
Syarat-syarat calon presiden/wakil
presiden
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri
3) tidak pernah mengkhianati Negara
4) mampu secara jasmani maupun rohani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
5) bertempat tinggal
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6) telah melaporkan
kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan
penyelenggara Negara
7) tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hokum
8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan
9) tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
10) tidak pernah
melakukan perbuatan tercela
11) terdaftar sebagai
pemilih
12) memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun
terakhir
13) memiliki daftar
riwayat hidup
14) belum pernah menjabat
sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama
15) setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita
Proklamasi
16) tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat
19) bukan bekas anggota PKI termasuk
organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.
C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
1.
Penyelenggaraan
Pilkada
Pilkada
adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada kita memilih
kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi kita
memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita memilih
bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam UndangUndang No. 32
Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU No.32 Tahun 2004
dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi. Dengan
demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat
terutama di daerahnya. Pilkada ini sebagai perwujudan dari asas otonomi daerah,
yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah.
2.
Syarat
Calon Kepala Daerah
Untuk
dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon
harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan
aturan yang berlaku.
a. Syarat calon gubernur dan calon wakil
gubernur
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik
Indonesia serta pemerintah
-
berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di daerahnya
-
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan
- tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan negara
-
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
b.
Syarat calon bupati/wali kota dan calon
wakil bupati/wali kota
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik
Indonesia serta pemerintah
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun -
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
- tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
BAB
III SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
A. LEMBAGA NEGARA
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dalam sistem itu
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau, kedaulatan tertinggi berada
di tangan rakyat. Wujud nyata demokrasi adalah:
- Mempunyai lembaga
perwakilan rakyat yang mewakili kehendak rakyat.
- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan untuk
jangka waktu tertentu melalui pemilu.
- Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.
- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam
peraturan perundangundangan.
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
tujuan pembentukan negara Indonesia adalah: - Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan
bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk
mencapai tujuan tersebut maka dibentuklah lembaga negara. Lembaga negara
merupakan suatu badan atau organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu
sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan. Lembaga
negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah:
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga negara. Anggota MPR terdiri
seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh
undang-undang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah anggota DPR sebanyak
550 orang (pasal 17 ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi
ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR.
MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal
3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
• Mengubah dan menetapkan UUD
• Melantik presiden dan
wakil presiden
• Memberhentikan presiden
dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang
anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun
2003):
• Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam
UUD.
• Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan.
• Memilih dan dipilih
• Imunitas/kebebasan
• Protokoler
• Keuangan dan administrasi
Selain
hak-hak di atas, anggota MPR mempunyai kewajiban (Pasal 13 UU No. 22 Tahun
2003) sebagai berikut:
• Mengamalkan Pancasila
• Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan.
• Menjaga keutuhan Negara
Kesatuan RI dan kerukunan nasional.
• Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
• Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat
dan wakil daerah.
2.
Presiden
dan Wakil Presiden
Pada
tanggal 5 Juli 2004 bangsa Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini menjadi catatan
bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam praktik ketatanegaraan. Baru kali ini
melaksanakan pemilu secara langsung. Itu berarti MPR tidak lagi memilih siapa
presiden dan wakil presiden di Indonesia. Calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Dalam
UUD 1945 pasal 7 disebutkan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang
sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan/tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
digantikan oleh wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan sebagai berikut:
- telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara
- melakukan korupsi
- melakukan penyuapan
- melakukan tindak pidana berat lainnya atau
perbuatan tercela
- terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
presiden dan wakil presiden
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) adalah lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang. DPR yang
berkedudukan di pusat disebut DPR RI. Sedangkan yang berkedudukan di daerah
baik tingkat satu atau tingkat dua disebut DPRD. Anggota DPR dipilih oleh
rakyat melalui pemilu. Jumlahnya secara keseluruhan adalah 550 orang
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2003. Tugas dan
wewenang DPR adalah sebagai berikut:
• Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
• DPR bersama-sama
pemerintah menetapkan undang-undang.
• DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN).
• DPR memberikan
persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
• DPR mengajukan rancangan undang-undang
4.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
merupakan lembaga negara yang tergolong baru. Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilu. Jumlah angota DPD di setiap provinsi adalah empat
orang. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD ada 128 orang. Susunan dan
kedudukan DPD diatur dengan UU. Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D
UUD 1945, yaitu:
a. Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pasal 23 E ayat 1 UUD
1945 hasil amandemen berbunyi ”Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.” Kedudukan BPK bebas dan mandiri artinya terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah. BPK berwenang minta keterangan yang wajib diberikan oleh
setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak
bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Kewajiban, tugas, wewenang, dan
hak BPK diatur sebagai berikut:
1) Mempunyai tugas khusus
memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.
2) Terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
3) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada
DPR Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan.
6.
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang
tertinggi di negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota
negara. Mempunyai wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Susunan Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004, yaitu
sebagai berikut:
1) Pimpinan yang terdiri
atas seorang ketua dan dua wakil ketua.
2) Hakim anggota
3) Panitera
4) Seorang sekretaris
Berdasarkan
Undang-Undang No.5 Tahun 2004, hakim agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) Warga negara Indonesia
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3) Berijazah sarjana yang mempunyai keahlian
di bidang hokum
4) Sehat jasmani dan rohani
5) Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun
6) Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun
menjadi hakim dan 3 tahun menjadi hakim tinggi.
7.
Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan
baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
diatur pada pasal 24C ayat (1), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945 hasil
amandemen.
Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi
adalah sebagai berikut:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
b. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara.
c. Memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
d. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden
menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim
Konstitusi. Tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota
lainnya diajukan oleh presiden. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi, ketatanegaraan, dan tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
8.
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial juga lembaga baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945.
Dasar pembentukan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B ayat (1),
(2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden dengan persetujuan
DPR. Komisi ini merupakan lembaga yang mandiri.
Keanggotaan Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan, pengalaman dibidang hukum. Serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial ini bertugas dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
9.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Pembentukan
KPU diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (5). KPU
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, serta DPRD.
Tugas
dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, adalah:
1) Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
2) Menetapkan organisasi
dan tata cara pelaksanaan pemilu.
3) Mengoordinasikan, menyelenggarakan,
dan mengendalikan pelaksanaan pemilu.
4) Menetapkan peserta pemilu. Gambar 3.5
Sidang perkara pengadilan
5) Menetapkan daerah
pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
6) Menetapkan waktu dan tata cara pelaksanaan
kampanye dan pemungutan suara.
7) Menetapkan hasil
pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
8) Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.
9) Menyelenggarakan
pemilu presiden dan wakil presiden.
B. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah
1.
Pemerintahan
Pusat
Presiden,
wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat menteri
merupakan penyelenggara pemerintahan pusat. Berkedudukan di ibu kota negara.
Para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat disebut kabinet.
Setiap presiden memberi nama terhadap kabinet
yang dibentuknya, seperti:
1) Presiden B. J. Habibie
membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
2) Presiden K. H. Abdulrahman Wahid membentuk
Kabinet Persatuan Nasional.
3) Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk
Kabinet Gotong Royong.
4) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk
Kabinet Indonesia Bersatu.
a.
Presiden
Presiden
terpilih dalam pemilu 2004 adalah Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang merupakan
presiden keenam setelah Ir. Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdulrahman
Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi
menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
b.
Wakil presiden
Wakil presiden adalah jabatan pemerintah yang
berada satu tingkat di bawah presiden. Dalam pemilu 2004, wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Dan merupakan satu paket dengan presiden. Wakil
presiden bertugas membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan
presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
c.
Kementerian negara
Presiden
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri
tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian negara terdiri dari menteri
koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.
C.
HUBUNGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam
UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat. Namun otonomi disini tidak berarti bahwa daerah terpisah dari
pusat. Pelaksanaan otonomi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
hanya untuk bidang-bidang tertentu saja. Beberapa urusan yang tetap menjadi
kewenangan pemerintah pusat antara lain di bidang politik luar negeri, bidang
pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter dan fiskal
nasional, serta bidang agama. Sedangkan untuk beberapa urusan seperti
perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis,
serta konservasi dan standarisasi nasional, pemerintah daerah tetap harus
mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.
Hubungan
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah meliputi bidang keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya seperti
yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.
1. Hubungan dalam bidang keuangan adalah
sebagai berikut:
a. Pemberian
sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah.
b. Pengalokasian dana perimbangan kepada
pemerintahan daerah.
c. Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada
pemerintah daerah.
2. Hubungan dalam bidang
pelayanan umum adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan
standar pelayanan minimal.
b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang
menjadi kewenangan daerah.
c. Fasilitas pelaksanaan kerja sama
antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
3. Hubungan dalam bidang
sumber daya alam dan sumber daya lainnya adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian.
b. Bagi hasil atas
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta
rehabilitas lahan.
d. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan
kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bab I Nilai Juang Proses Perumusan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Dasar-dasar suatu
negara digali dari jiwa bangsa atau negara yang bersangkutan.
2. Bunyi teks dasar
negara Pancasila seperti yang ada sekarang dirumuskan melalui berbagai tahap
dan proses.
3. Tahap pertama proses
perumusan Pancasila dimulai sejak sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945.
4. Tokoh pertama yang
menemukan/mengemukakan istilah Pancasila adalah Sukarno, dalam pidatonya
tanggal 1 Juni 1945. Maka tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari lahirnya
Pancasila.
5. Setelah pidato Sukarno
tanggal 1 Juni, ketua BPUPKI mengakhiri sidang (pertama) dan membentuk Panitia
Kecil. Panitia Kecil ini bertugas menyusun dan merumuskan dasar-dasar negara
berdasarkan pidato Sukarno. Panitia Kecil ini kemudian dikenal sebagai Panitia
Sembilan.
6. Dalam proses perumusan
banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting. Peristiwaperistiwa tersebut
mengandung nilai-nilai juang penting yang patut kita teladani dalam kehidupan
sehari-hari.
Bab II Nilai Kebersamaan
dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Secara umum perumusan
Pancasila mencerminkan nilai kebersamaan, yakni mewujudkan cita-cita untuk
hidup bersama dan menentukan nasib sendiri melalui pembentukan Negara Indonesia
yang merdeka.
2. Nilai kebersamaan
dalam proses perumusan Pancasila dari awal (sidang pertama BPUPKI) hingga tahap
akhir (sidang PPKI) mengalami perkembangan.
3. Nilai kebersamaan
proses perumusan Pancasila pada tahap paling awal terwujud dalam inisiatif
semua peserta sidang BPUPKI dalam menyampaikan gagasangagasan tentang dasar
negara
4. Nilai kebersamaan
proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga tampak pada tim kecil yang
biasa disebut dengan Panitia Sembilan. Nilai kebersamaan pada Panitia Sembilan
tercermin rumusan Pancasila yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta yang
menjadi jalan tengah perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.
5. Nilai kebersamaan
proses perumusan Pancasila pada tahap akhir menjelang sidang PPKI tanggal 18
Agustus tampak pada pencoretan tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta.
Pencoretan tujuh kata tersebut karena ada keberatan utusan yang mengatasnamakan
wakil golongan umat Protestan dan Katolik dari wilayah Indonesia Timur.
6. Nilai-nilai
kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila, patut kita jadikan pelajaran
dalam sehari-hari.
Bab III Nilai-nilai Juang
Para Tokoh yang Berperan dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Para tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah
orang-orang yang memiliki pengetahuan serta berwawasan luas.
2. Banyak
peristiwa-peristiwa penting yang terjadi bersamaan proses perumusan Pancasila
sebagai dasar negara. Peristiwa-peristiwa tersebut perlu menunjukkan
nilai-nilai juang penting yang patut kita teladani.
3. Berbagai sikap para
tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, juga
perlu kita teladani dalam kehidupan sehari-hari.
4. Sikap-sikap para tokoh
yang berperan dalam proses perumusan Pancasila banyak menunjukkan nilai-nilai
juang yang perlu diteladani.
5. Beberapa contoh nilai
juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila, misalnya kerja
keras, berjiwa besar, rendah hati, rela berkorban, mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara, dan lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
2002.
Atlas Indonesia dan Semesta Dunia. Jakarta: Penerbit Djambatan. Asshiddiqie,
Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
BSNP.
2006. Standar Isi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jakarta:
Depdiknas.
Daerah
Istimewa Yogyakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.
Jakarta.
Handoyo,
B. Restu Cipto. 2003. Hukum Tatanegara, Kewarganegaraan dan Hak Azasi Manusia.
Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.
Hidayat, Amir F dan Abdurrasyid. H. G. 2006.
Ensiklopedia Negara-negara di Dunia. Bandung: C. V. Pustaka Grafika.
Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan di
Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah Tahun 2000-2006.
Yogyakarta-Jakarta: Pustaka Pelajar dan P2P-LIPI.
Saputra,
Lyndon, dkk. 2006. RPUL: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Indonesia dan
Dunia. Tangerang: Scientific Press.
Sigar,
Edi. Buku Pintar Indonesia. 2003. Jakarta :Penerbit Pustaka Delapratasa.
Sulamono,
Bambang S., dkk. 2002. Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila. Salatiga: Pusat
Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi, Jurusan Studi PPKn -
FKIP UNSW.
Syafiie,
Inu Kencana dan Azhari. 2005. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika
Aditama.
Choose EmoticonEmoticon