﴿ وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ
وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ٢١ ﴾
Terjemah Kemenag 2019
21. Bagaimana kamu
akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain
(sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian
yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?
﴿ وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ
اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
ࣖ ٢٢ ﴾
22. Janganlah kamu
menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada
masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci
(oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ
وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ
الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ
نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ
الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ
اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣ ﴾
23. Diharamkan atas
kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu,
saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu
istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam
pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu
(menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),
dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
151) Yang dimaksud dengan ibu pada awal ayat ini adalah
ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, sedangkan anak perempuan adalah anak
perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. Yang dimaksud dengan
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut sebagian besar ulama,
mencakup anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
﴿ ۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ
اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ
ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ
الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤ ﴾
24. (Diharamkan juga
bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya
perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki 152) sebagai ketetapan Allah atas
kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu,
yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan
untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka,
berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban.
Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah
menentukan kewajiban (itu). 153) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana.
152) Maksudnya adalah hamba sahaya perempuan yang dimiliki
karena tertawan. Sementara itu, suaminya tidak ikut tertawan bersamanya (lihat
surah an-Nisā’/4: 3).-><-153) Maksudnya adalah bahwa istri boleh tidak
menuntut suaminya untuk membayar sebagian atau keseluruhan maskawin yang telah
ditetapkan atau suami membayar lebih dari maskawin yang telah ditetapkannya.
﴿ وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ
الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ
فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ
مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ
بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ
فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى
الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ
تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ ٢٥ ﴾
25. Siapa di antara
kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin
(boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki.
Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang
lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan
izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang
pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan
(pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila
mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina),
(hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka
(yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi
orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara
kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
﴿ يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
٢٦ ﴾
26. Allah hendak
menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, menunjukkan kepadamu berbagai jalan
(kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh), dan
menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
﴿ وَاللّٰهُ يُرِيْدُ اَنْ يَّتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَيُرِيْدُ
الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الشَّهَوٰتِ اَنْ تَمِيْلُوْا مَيْلًا عَظِيْمًا ٢٧ ﴾
27. Allah hendak menerima
tobatmu, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu menghendaki agar kamu
berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
﴿ يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ
الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا ٢٨ ﴾
28. Allah hendak
memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.
﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا
اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيْمًا ٢٩ ﴾
29. Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara
yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka
di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
﴿ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ
نُصْلِيْهِ نَارًا ۗوَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا ٣٠ ﴾
30. Siapa yang
berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami
masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
Choose EmoticonEmoticon