﴿ يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ
وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ
لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ
فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ
لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١ ﴾
Terjemah Kemenag 2019
11. Allah
mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan.146) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari
dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak
perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang
meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya
(saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa
saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah
(dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang
tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih
banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah
Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
146) Bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan
karena kewajiban laki-laki lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban
membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat surah an-Nisā’/4: 34).
﴿ ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ
لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ
لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ
امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ
فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً
مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢ ﴾
12. Bagimu (para
suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka
tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat
yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri)
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar)
utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia
tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara
seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga
itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar)
utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris).147) Demikianlah ketentuan
Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
147) Menyusahkan ahli waris dapat terjadi dengan melakukan
tindakan-tindakan seperti mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan
dan memberikan wasiat dengan maksud mengurangi harta warisan, meskipun kurang
dari sepertiga harta warisan.
﴿ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ
يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ
الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ١٣ ﴾
13. Itu adalah
batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.
﴿ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ
يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ࣖ ١٤ ﴾
14. Siapa saja yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya,
niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya.
Baginya azab yang menghinakan.
﴿ وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ
فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ شَهِدُوْا
فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ
يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا ١٥ ﴾
15. Para wanita yang
melakukan perbuatan keji148) di antara wanita-wanita kamu, maka mintalah
kesaksian atas (perbuatan keji)-nya dari empat orang di antara kamu. Apabila
mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka (para wanita itu) dalam
rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain)
kepadanya.149)
148) Kata keji dalam ayat ini berarti perbuatan zina. Akan
tetapi, menurut pendapat lain, kata ini mencakup juga perbuatan mesum yang
lain, seperti hubungan sejenis dan yang semisalnya.-><-149) Yang dimaksud
dengan jalan yang lain adalah dengan turunnya surah an-Nūr/24: 2 tentang hukum
dera.
﴿ وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ
تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا
رَّحِيْمًا ١٦ ﴾
16. (Jika ada) dua
orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada
keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
﴿ اِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّٰهِ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ
السُّوْۤءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوْبُوْنَ مِنْ قَرِيْبٍ فَاُولٰۤىِٕكَ يَتُوْبُ
اللّٰهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١٧ ﴾
17. Sesungguhnya
tobat yang pasti diterima Allah itu hanya bagi mereka yang melakukan keburukan
karena kebodohan, kemudian mereka segera bertobat. Merekalah yang Allah terima
tobatnya. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
﴿ وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ السَّيِّاٰتِۚ
حَتّٰىٓ اِذَا حَضَرَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ اِنِّيْ تُبْتُ الْـٰٔنَ وَلَا
الَّذِيْنَ يَمُوْتُوْنَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۗ اُولٰۤىِٕكَ اَعْتَدْنَا لَهُمْ
عَذَابًا اَلِيْمًا ١٨ ﴾
18. Tidaklah tobat
itu (diterima Allah) bagi orang-orang yang melakukan keburukan sehingga apabila
datang ajal kepada seorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya
benar-benar bertobat sekarang.” Tidak (pula) bagi orang-orang yang meninggal
dunia, sementara mereka di dalam kekufuran. Telah Kami sediakan azab yang
sangat pedih bagi mereka.
﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ
تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ
مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ
تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩ ﴾
19. Wahai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan
paksa.150) Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka
melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.
Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.
150) Ayat ini tidak mengandung arti kebolehan menjadikan
istri sebagai warisan seperti harta, meskipun tidak dengan paksaan. Menurut tradisi
jahiliah, anak tertua atau anggota keluarganya yang lain dapat mewarisi janda
yang ditinggal wafat ayahnya.
﴿ وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ
وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ
اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ٢٠ ﴾
20. Jika kamu ingin
mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada
salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah
kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali
dengan cara dusta dan dosa yang nyata?
Choose EmoticonEmoticon