Tata Cara Umrah
- Jika anda telah sampai di miqat (tempat memulai ihram), mandilah sebagaimana anda mandi junub (jika sanggup dikerjakan).
Setelah itu, pakailah wangi-wangian yang paling baik (ke tubuh anda). Kemudian, pakailah kain ihram: (Bagi laki-laki) dua helai kain putih, salah satunya digunakan sebagai sarung. Sedangkan bagi wanita, boleh menggunakan pakaian apapun dengan syarat tidak memper-tontonkan hiasannya kepada orang lain atau menyerupai (pakaian) laki-laki.
Kemudian, berihramlah dengan mengucapkan (niat): “لَبَّيْكَ عُمْرَةً” (jika anda hendak melakukan umrah), kemudian lanjutkan dengan talbiah seperti yang diajarkan (Nabi Shallallahu `alaihi wasallam) kepada kita:
(( لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ )).
“Kupenuhi panggilanMu ya Allah, kupenuhi panggilanMu, kupenuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, kupenuhi panggilanMu. Se-sungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanya milikMu semata, tiada sekutu bagiMu”.
Berihram dari miqat hukumnya adalah wajib. Jika anda hendak berhaji atau umrah, maka anda tidak boleh melewati miqat tanpa berihram.
Jika anda telah berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah (berihram), maka ketahuilah bahwa anda dilarang melakukan perbuatan-perbuatan berikut ini:
- Memotong rambut/ bulu dari semua anggota tubuh, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum (binatang) korban sampai di tempat penyembelihannya”. (QS. Al Baqarah: 196)
- Menggunakan wangi-wangian di badan, pakaian dan makanan, berdasarkan hadits yang mengisahkan tentang seorang yang terjatuh dari ontanya (pada saat menunaikan ibadah haji) lalu meninggal dunia karena diinjak oleh ontanya itu.Kisah tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut: “Ketika seorang yang wukuf di Arafah terjatuh dari ontanya, kemudian meninggal karena diinjak oleh ontanya tersebut, Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kemudian kafanilah dia dengan dua helai kain ihramnya, jangan kalian memberikan wangi-wangian kepadanya dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah (ihram)”. (Muttafaqun `alaihi).
- Bersetubuh. Ini adalah larangan yang paling besar (berat), sebab akan merusak haji, jika dilakukan sebelum tahallul awal, dan orang yang melakukannya diwajibkan menyempurnakan (meneruskan) ibadah haji tersebut, mengulang haji lagi tahun berikutnya serta diwajibkan menyembelih unta.
Orang yang sedang berihram juga tidak boleh melangsungkan pernikahan atau menikahkan (orang lain), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:
(( لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ )).
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah, menikahkan dan meminang”. (HR. Muslim: no. 1409).
- Khusus bagi laki-laki, tidak boleh memakai pakaian yang berjahit. Yaitu pakaian yang dijahit menutupi badan, seperti baju, atau menutupi sebagian anggota badan, seperti kaos dan celana dalam. Demikian pula, tidak boleh menutupi kepalanya dengan sesuatu yang menempel, seperti sorban, topi dan sebagainya.
Seorang yang sedang berihram, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh membunuh binatang buruan darat (yang liar), atau membantu orang lain berburu dan mengusik hewan tersebut dari tempatnya.
- Khusus bagi wanita yang berihram, tidak boleh menggunakan niqab (penutup wajah), yaitu menutup wajahnya dengan kain yang terbuka pada bagian matanya. Dan tidak dibolehkan pula mengenakan kaos (sarung) tangan yang meliputi kedua tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:
(( لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ )).
“Seorang wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan”. (HR. Bukhary: no. 1838).
Tetapi, ia boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki ajnabi (bukan mahramnya), sebagaimana dikatakan oleh `Aisyah radhiyallahu `anha: “Dahulu (pada masa Nabi), apabila sekelompok orang yang berkenderaan melewati kami, sedang pada waktu itu kami bersama Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam, jika mereka berada sejajar dengan kami, seseorang yang ihram di antara kami menurunkan jilbab-nya dari atas kepala untuk menutupi wajahnya. Dan jika mereka telah berlalu, kami membukanya kembali. HR. Abu Daud: no. 1562, Ibnu Majah: no. 2926 dan Ahmad: no. 22894.
- Kemudian memperbanyak talbiyah hingga tiba di kota Mekkah dan memulai thawaf di Ka`bah.
Jika anda sudah tiba di kota Mekkah, thawaf-lah di Ka`bah sebanyak tujuh putaran, bermula dan berakhir di Hajarul Aswad. Kemudian dianjurkan shalat dua raka`at di belakang Maqam Ibrahim, baik dari jarak yang dekat –jika mampu- ataupun jauh.
- Jika anda telah selesai shalat dua raka`at, pergilah menuju bukit Shafa dan lakukanlah sa`i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dengan niat sa`i untuk umrah, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu putaran, demikian seterusnya sampai berakhir di Marwah.
- Jika anda telah menyempurnakan sa`i, cukur-lah dengan rata semua rambut kepala anda. Dengan demikian, berarti selesailah sudah rangkaian ibadah umrah anda, dan anda boleh melepas pakaian ihram serta memakai baju (pakaian biasa).
- Jika anda ingin mengerjakan haji saja, maka ucapkanlah ketika anda ihram dari miqat: “Labbaika hajjan”. Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah sampai melempar Jumrah `Aqabah (pada hari Nahar). Jika anda telah sampai di Baitullah (Ka`bah), thawaflah tujuh putaran sebagai thawaf Qudum. Dan setelah anda melakukan sa`i antara Shafa dan Marwah, maka sa`i tersebut sudah cukup (dan berfungsi sebagai) sa`i untuk haji, dan janganlah anda mencukur rambut; karena anda tetap dalam keadaan ihram sampai anda bertahallul pada hari `Id (`Idul Adha).
- Dan jika anda melaksanakan haji Qiran (menggabungkan haji dan umrah), maka ucapkanlah ketika anda berihram di miqat: “Labbaika `umratan wahajjan”. Kemudian perbanyak-lah membaca talbiyah sampai anda melontar Jumrah `Aqabah. Dan anda melakukan peker-jaan (manasik) seperti yang dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji Ifrad (mengerjakan haji saja, sebagaimana pada poin enam di atas).
Tata Cara Haji
- Pada waktu Dhuha tanggal 8 Dzulhijjah, ber-ihram-lah untuk haji dari tempat tinggal anda –jika anda melakukan haji Tamattu`-. Sebelum berihram, mandilah terlebih dahulu -jika sanggup- dan kenakanlah pakaian ihram, kemudian ucapkan:”لَبَّيْكَ حَجًّا”.
- Jika anda mengerjakan haji Qiran atau Ifrad, maka anda tetap dalam keadaan ihram anda semula.
- Berangkatlah ke Mina dan kerjakanlah shalat Zhuhur dua raka`at, `Ashar dua raka`at, Maghrib tiga raka`at, `Isya dua raka`at dan Shubuh dua raka`at, masing-masing shalat dikerjakan pada waktunya (tidak dijama`).
- Jika telah terbit matahari hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), berangkatlah ke Arafah sambil bertalbiyah. Kerjakanlah shalat Zhuhur dan `Ashar pada waktu Zhuhur (jama` taqdim) masing-masing dua raka`at (diqashar) dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.
Tinggallah di Arafah sampai terbenam matahari seraya terus memperbanyak berdo`a dan dzikir sambil menghadap kiblat.
Pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas Arafah, dan jangan sampai keluar meninggalkan batas Arafah sebelum matahari terbenam.
- Jika matahari benar-benar telah tenggelam, bergeraklah dari Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang. Kerjakanlah shalat Maghrib dan `Isya sesampai di Muzdalifah dijama`ta’khir; Maghrib tiga raka`at, `Isya dua raka`at dengan satu azan dan dua iqamat. Kemudian bermalamlah di situ sampai shalat Shubuh. Dan setelah shalat Shubuh, tetaplah di Muzdalifah untuk berdo`a dan berdzikir sampai menjelang (mendekati waktu) terbitnya matahari.
- Ketika matahari sudah akan terbit, bergeraklah dari Muzdalifah menuju Mina dengan tetap bertalbiyah. Dan jika anda telah sampai di Mina, lakukanlah pekerjaan-pekerjaan berikut -setelah terbit matahari-:
- Melontar Jumrah `Aqabah, yaitu jumrah yang terdekat dari Mekah, dengan tujuh batu kerikil (seukuran biji kacang tanah) secara berturut-turut, seraya bertakbir dalam setiap lontaran. Usahakan kerikil-kerikil tersebut masuk ke dalam lubang (lingkaran).
- Sembelihlah hewan kurban (hadyu), makanlah sebagian dagingnya, dan sisanya bagikan kepada orang-orang fakir miskin. Binatang kurban (hadyu) ini wajib bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu` dan Qiran. Namun, jika tidak mampu, anda dapat menggantinya dengan puasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
- Mencukur seluruh rambut (sampai gundul) atau memangkas pendek seluruhnya. Bagi wanita, cukup mencukur rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Jika anda mampu, kerjakanlah ketiga hal di atas secara berurutan, mulai dari melontar jumrah, menyembelih binatang (hadyu), ke-mudian mencukur rambut. Namun jika anda tidak mampu, maka tidak mengapa dikerjakan dengan tidak berurutan.
Setelah melontar jumrah dan mencukur atau memotong rambut, anda telah bertahallul yang pertama (kecil). Setelah itu, anda boleh mengenakan pakaian (biasa) dan tidak ada lagi larangan ihram yang tinggal kecuali satu, yaitu mendatangi wanita (bersetubuh).
- (Setelah itu), pergilah ke Mekkah untuk me-ngerjakan Thawaf Ifadhah –thawaf haji- dan sa`i di antara Shafa dan Marwah, sebagai sa`i (wajib) haji, bagi anda yang mengerjakan haji Tamattu`. Dengan demikian, anda telah bertahallul yang kedua (besar). Setelah itu, tidak ada lagi larangan ihram yang mesti dihindari termasuk mendatangi istri (bersetubuh).
- Bagi anda yang mengerjakan haji Qiran atau Ifrad, lakukanlah thawaf dan sa`i di antara Shafa dan Marwah, bila anda belum melakukan sa`i pada saat Thawaf Qudum.
- Kemudian kembalilah ke Mina dan mabit (bermalam)lah pada malam ke 11 dan 12 Dzulhijjah.
- Lontarlah tiga jumrah pada hari ke 11 dan 12 setelah tergelincir matahari (setelah masuk Zhuhur), di mulai dari Jumrah Ula, yaitu jumrah yang paling jauh dari Mekkah, kemudian Jumrah Wushtha dan Jumrah `Aqabah, masing-masing dengan tujuh batu kerikil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap lontaran.
Disunnahkan (sangat dianjurkan) berdo`a setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wushtha. Dan tidak dibolehkan melontar sebelum tergelincir matahari.
- Jika anda telah menyempurnakan (amalan) hari ke 11 dan 12, anda boleh bersegera meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam atau tetap tinggal di Mina –ini yang paling utama (afdhal)- dan mabit (bermalam) lagi pada malam ke 13 Dzulhijjah. Lontarlah ketiga jumrah pada hari ke 13 setelah tergelincir matahari, sebagaimana yang anda lakukan pada hari ke 12.
- Jika anda hendak kembali ke kampung halaman anda, kerjakanlah Thawaf Wada`-sebelum me-ninggalkan Mekkah- sebanyak tujuh putaran. Dan bagi wanita yang haidh dan nifas, tidak perlu mengerjakan Thawaf Wada`. Lihat selebaran dengan judul: “Manasik Haji dan Umrah“, yang ditulis oleh Syekh Muhammad bin `Utsaimin.
sumber :
(Dari buku “Sembilan Nasehat Buat Anda Yang Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah”, Judul Asli: “Rasaail lil Hujjaj wal Mu`tamiriin”, Penulis: Dr. Yahya bin Ibrahim Al Yahya, islamhouse.com).
Choose EmoticonEmoticon