Perkembangan Qira’at Sab’ah Di Indonesia
Tidak di ketahui secara persis kapan Qira’at Sab’ah mulai masuk ke Indonesia. Akan tetapi ada sebagian yang berpendapat bahwa Qira’at Sab’ah masuk ke Indonesia baru pada sekitar awal abad kedua puluh Hijriyah, yaitu setelah banyaknya pelajar indonesia yang mengenyam pendidikan di Timur Tengah. Ulama yang memprakasai masuknya ilmu Qiraat di Indonesia salah satu diantaranya adalah Syaikh Muhammad Munawir bin Abdullah Rasyid dari Krapyak Yogyakarta. Syaikh Munawir mempelajari ilmu qira’at dari Hijaz. Kemudian sepulangnya dari sana beliau mendistribusikan ilmu qira’at ini kepada murid-muridnya. Salah satu muridnya yaitu Syaikh Arwani Amin dari Kudus, yang kemudian menyusun buku tentang qiraat sab’ah yaitu “Faidh al-Barâkât fî Sab’i Qirâ’ât”. Buku ini telah masyhur di kalangan pesantren-pesantren Indonesia yang mempelajari Qira’at Sab’ah.[39]
Kemudian para periode berikutnya, yaitu pada dekade tujuh puluhan muncul Institut pendidikan di Jakarta yaitu PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an) dan IIQ (Institut Ilmu Al-Qur’an) yang khusus mengajarkan ‘Ulumul Qur’an, termasuk di dalamnya ilmu Qira’at. Ilmu Qira’at semakin masyhur di Indonesia setelah komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya tanggal 2 Maret 1983 memutuskan bahwa:
1. Qiraat Sab’ah adalah sebagian ilmu dari ‘Ulumul Qur’an yang wajib di kembangkan dan di pertahankan eksistensinya.
2. Pembacaan Qira’at Tujuh di lalukan pada tempat-tempat yang wajar oleh pembaca yang berijazah (yang telahtalaqqi dan musyâfahah dari ahli qira’at).[40]
Pada periode ini telah muncul juga buku tentang ilmu qira’at dalam bahasa Indonesia, yaitu “Kaidah Qiraat Tujuh” yang di tulis pada tahun 1992 oleh salah satu dosen IIQ dan PTIQ, yaitu DR. KH. Ahmad Fathoni, MAg. Kitab ini sangat membantu memudahkan masyarakat Indonesia yang kurang menguasai bahasa Arab dalam belajar ilmu qira’at.
Barangkali mengingat Qira’at Sab’ah sudah mulai dikenal dan memasyarakat di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tanggal 2 Maret 1983 merekomendasikan bahwa Qira’at Tujuh wajib dikembangkan eksistensinya. Pada tanggal 23 Mei 1983 MUI DKI Jakarta juga telah mengeluarkan fatwa mengenai keberadaan Qira’at Tujuh, yang substansinya: menghimbau agar para pecinta pembaca Al-Qur’an tidak membiasakan pembacaan Al-Qur’an yang suci itu di dalam upacara atau pertemuan keagamaan dan lainnya dengan cara Qira’at Sab’ah atau mengulang-ulang satu ayat dengan cara bacaan yang berlainan ejaannya. Fenomena ini menunjukkan bahwa termasuk para ulama masih banyak yang belum begitu paham tentang hal-ihwal Qira’at Sab’pah.
Ibarat gayung bersambut, sejak tahun 2002, tepatnya pada Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) di Mataram Nusa Tenggara Barat, Qira’at Al-Qur’an termasuk salah satu cabang yang ikut dimusabaqahkan dan terus berjalan sampai sekarang.
sumber:http://muthmainnah-ma.blogspot.co.id/2011/09/sejarah-perkembangan-ilmu-qiraat.html
Choose EmoticonEmoticon