Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits
Nasikh artinya menghapus atau menghilangkan, sedangkan masukh adalah yang dihapus atau dihilangkan. Menurut ulama ushul Naskh adalah penghapusan oleh syari’ (pembuat hukum dalam hal ini adalah Allah dan Rasul-Nya SAW) terhadap suatu hukum syara’ dengan dalil syar’iy yang datang kemudian.[13]
Ilmu nasikh dan mansukh hadits yaitu ilmu yang membahas Hadits-hadits yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadits yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadits yang lain (mansukh). Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
sumber:ikkaw
Choose EmoticonEmoticon