Persamaan dan Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.
PERBEDAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:
Ilmu Negara
Aspek/Objek yang dipelajari = Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum
Sifat = Teoritis/Abstrak
Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya tidak diuraikan
Definisi = Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara
Ilmu Hukum Tata Negara
Aspek/Objek yang dipelajari = Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
Sifat = Praktis/ Nyata
Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya diuraikan secara khusus
Definisi = Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara.
source: ensiklopegue
Choose EmoticonEmoticon