Pengertian Ilmu Tauhid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahmengatakan: “Orang yang mau mentadabburi keadaan alam akan mendapati bahwa sumber kebaikan di muka bumi ini adalah bertauhid dan beribadah kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa serta taat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Sebaliknya semua kejelekan di muka bumi ini; fitnah, musibah, paceklik, dikuasai musuh dan lain-lain penyebabnya adalah menyelisihi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berdakwah (mengajak) kepada selain Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Orang yang mentadabburi hal ini dengan sebenar-benarnya akan mendapati kenyataan seperti ini baik dalam dirinya maupun di luar dirinya” (Majmu’ Fatawa 15/25)
Pengertian Ilmu Tauhid
Ditinjau dari sudut bahasa (ethimologi)
kata tauhid adalah merupakan bentuk kata mashdar dari asal kata kerja lampau yaitu: Wahhada yuwahhidu wahdah yang memiliki arti mengesakan atau menunggaalkan.
[2] Dan kemudian ditegaskan oleh Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah bahwa kata tauhid mengandung makna Keesaan Tuhan.
[3] Maka dari pengertian ethimologi tersebut dapat diketahui bahwa tauhid mengandung makna meyakinkan (mengi’tikatkan) bahwa Allah adalah “satu” tidak ada syarikat bagi-Nya.
Dari sudut istilah (therminologi)
telah dipahami bersama bahwa setiap cabang ilmu pengetahuan itu telah mempunyai objek dan tujuan tertentu.
Karena itu setiap cabang ilmu pengetahuan juga masing-masing mempunyai batasan-batasan tertentu pula.
Demi batasan-batasan tersebut pengaruhnya adalah sangat besar bagi para ilmuan dan cendikiawan di dalam membahas mengkaji dan mentela’ah objek garapan dari suatu cabang ilmu pengetahuan.
Demikian juga halnya pada kajian ilmu tauhid yang telah dita’rifkan oleh para ahli sebagai berikut:
Syech Muhammad Abduh:
Ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah dan sifat-sifat yang wajib ada pada-Nya, dan sifat yang boleh ada pada-Nya dan sifat yang tidak harus ada pada-Nya (Mustahil), ia juga membahas tentang para rosul untuk menegaskan tugas dan risalahnya, sifat-sifat yang wajib ada padanya yang boleh ada padanya (jaiz) dan yang tidak boleh ada padanya (Mustahil).[4]
Syech Husain Affandi al-Jisr al-Tharablusy
meta’rifkan sebagai berikut:
Ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas atau membicarakan bagaimana menetapkan aqidah (agama Islam) dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan.[5]
Dari kedua ta’rif Ilmu Tauhid tersebut itu dapat diambil suatu pengertian bahwa pada ta’rif pertama (Syech Muhammad Abduh) lebih menitik beratkan pada obyek formal ilmu tauhid, yakni pembahasan tentang wujud Allah dengan segala sifat dan perbuatan-Nya serta membahas tentang para Rasul-Nya, sifat dengan segala perbuatannya. Sedangkan pada ta’rif kedua (Syech Husain al-Jisr) menekankan pada metode pembahasannya, yakni dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan, dan yang dimaksud di sini adalah dalil naqli maupun dalil aqli.
Sumber: https://ngelmulepakbumi.wordpress.com/tag/pengertian-ilmu-tauhid/
Choose EmoticonEmoticon