I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsep yang paling penting dan komprehensif untuk memberikan islam sebagai sebuah fungsi, yaitu konsep syari’ah atau syara’.[1]Sedangkan perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT memerlukan aturan-aturan atau hukum yang sudah ditentukan oleh agama Islam. Seperti halnya yang dirumuskan dalam Al-Qur’an surat Asy-Syuara’ ayat 13 yang artinya:“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim Musa dan Isa”. Sehingga didalam kehidupan manusia tentunya mempunyai sebuah peraturan-peraturan tertentu yang dijadikan sebagai pedoman untuk hidup di masyarakat, baik secara individu maupun sosial, Seluruh hukum dan perundang-undangan yang terdapat dalam islam, baik hukum yang berhubungan dengan Allah (hablumminallah), maupun hukum yang berhubungan dengan manusia sendiri (hablumminannas) disebut dengan syariah islam (asy-syari’ahal-islamiyah). Sumber segala hukum yang terdapat dalam islam adalah Allah sendiri kemudian disampaikan kepada umat manusia dengan perantaraan Rasul-Nya (Muhammad SAW) yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an. Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an sifatnya masih mendasar, kemudian dijelaskan dan dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya . Dengan demikian, sumber syariah islam adalah Al-Qur’an dan Hadits. Karena norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an itu masih ada yang bersifat umum, perlu dirumuskan lagi setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Norma-norma tersebut dirumuskan kembali kedalam kaidah-kaidah yang lebih kongkrit dengan menggunakan cara-cara atau metode tertentu . Ilmu inilah yang kemudian disebut dengan ilmu fikih, yaitu ilmu yang mempelajari syariah islam.[2]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian Syariah dalam pandangan islam?
2. Apa sajakah ruang lingkup Syariah menurut pandangan islam ?
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Syariah
Sebelum kita merujuk pengertian Syari’ah menurut para ahli kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Syariah menurut Al Qur,an. Karena Alquranlah sumber pedoman dan petunjuk bagi manusia . [3]
Pengertian Syari’ah menurut Alqur’an :
1.Q.S Asy-Syura ayat 13
Artinya : Dia (Allah) telahmensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya) (Quran surat Asy-Syura ayat 13).
2.Q.S Asy-Syura ayat 21
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkanuntuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).[4]
3.Q.S Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat(peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
Dari ke 3 dalil Alquran tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Pengertian Syari’at adalah: ketentuan-ketentuan (peraturan) agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidup dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sedangkan pengertian syaria’h menurut para ahli, Syariah berarti tatanan,perundang-undangan atau hukum. Jadi pengertian Syariah adalah hukum yang mengatur pola hubungan manusia dengan Allah secara vertikal dan hubungan manusia dengan sesamanya secara horizontal.[5] Komponen Islam yang sering disebut dengan Syariah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan dan yang tidak boleh dikerjakan manusia. Dalam pengertian lain Syariah ialah sistem nilai Islam yang ditetapkan oleh Allah sendiri dalam kaitan ini Allah disebut sebagaiSyaari' atau pencipta hukum.
Sistem nilai Islam secara umum meliputi dua bidang,yaitu :
a. Syariah yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah, seperti sholat, puasa, dan haji, serta yang juga berdimensi hubungan dengan manusia, seperti zakat . Hubungan manusia dalam bentuk peribadatan biasa dengan Allah disebut ibadahmahdhah atau ibadah khusus, karena sifatnya yang khas dan tata caranya sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Rasulullah.
b. Syariah yang mengatur hubungan manusia secara horizontal, dengan sesama manusia dan makhluk lainnya disebut muamalah. Muamalah meliputi ketentuan atau peraturan segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan dengan alam sekitarnya. Kedudukan Syari’ah dalam pokok ajaran Islam. Syari’ah merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan manusia semenjak lahir sampai mati dalam ruang waktu kehidupan dunia ini. Semenjak manusia terbangun dari tidur hingga tidur kembali dalam waktu 24 jam, perbuatan manusia dibingkai oleh nilai nilai transendental thaharah dan shalat.Umumnya manusia beristirahat malam hari dan bekerja pada siang hari. Hasil pekerjaan tersebut disyukuri dengan cara berbagi kepada orang yang tidak mampu bekerja. Nilai nilai transedental zakat melandasi setiap tetes keringat yang keluar dari tubuh manusia karena kerja keras mereka pada saat terjaga.
Kedudukan syari’ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan perbuatan. Perbuatan perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Tuhan(aqidah). Buah dari perbuatan itu dinamai akhlaq.Dengan demikian ,seluruh hukum ,dan aturan aturan Allah yang diturunkan keapada rosulnya yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan hubungan manusia degan sesamanya .[6]
B. Ruang Lingkup Syariah
Pada garis besarnya ruang Syari’ah lingkup terbagi dua bagian besar:
A Realisasi dari pada keyakinan akan kebenaran ajaran agama islam kedalam kehidupan di dunia ini disebut ibadah.[7]Ibadah dalam arti khas (Qa’idah ‘Ubudiyah), yaitu tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan ritual langsung antara hamba dengan Tuhannya, yang cara , acara, tata-cara dan upacaranya telah ditentukan secara terperinci dalam al-Quran dan sunnah rasul. Pembahasan mengenai ‘Ibadah dalam arti khusus ini biasanya berkisar sekitar: thaharah, shalat, zakat, shaum, haji.
b.Mu’amalah dalam arti luas, tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan benda. Mu’amalah dalam arti luas ini pada garis besarnya terdiri atas dua bagian besar: Al-Qanunu ‘l-Khas(khusus) hukum perdata (Mu’amalah dalam arti agak luas), yang meliputi: Mu’amalah dalam arti sempit = hukum niaga; Munakahah ( hukum nikah ) waratsah ( hukum waris) dsb. Al-Qanunu ‘l-‘Am (umum) hukum publik yang meliputi: Jinayah (hukum pidana) Khilafah = hukum kenegaraan; Jihad = hukum perang dan damai.Denagn demikian Syari’ah memberikan kaidah kaidah umum (universal)dan kaedah kaedah terperinci dan sangat pokok (fundamental).[8]
III. KESIMPULAN
Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
DAFTAR PUSTAKA
Haradjat Zakiah. 1999. Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta.
Haradjat,Zakiah.1999.Dasar-Dasar Agama Islam.Jakarta:
Khailani. 2000. Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan. Jakarta. PT.Bumi Aksara
Nandag L. Hakim. 1988. Pendidikan Agama Islam. Bandung. Ganeca Exac.
Rachman Fazlur. 1987. ISLAM. Jakarta. PT.bumi Aksara
Rasjid Sulaiman. 1976. Fiqih Islam. Bandung. Attahiriyah.
Sudarsono. 1994. 10 Aspek Agama Islam. Jakarta. PT.Rineka Cipta
Supadi Didiek Ahmad. 2012. Pengantar Studi Islam. Jakarta. Rajawali Pers.
[1] Fazlur rahman ,Islam(Bumi Askara ,Jakarta.1987)hlm 157
[2] Ali anwar yusuf,Study Agama Islam,(Pustaka Setia,Bandung,2013)hlm 153
[3] Q.S albaqoroh:2 juz 1
[4]https://www.google.com/nursyamsipeny.blogspot.com/penertian-syari’a/ html diakses tgl 15 oktober 2013 jam 12:04
[5] Miftah Ahmad Fathoni,Pengantar Study Islam,(Semarang:Percetakan Gunung Jadi,2001),hlm.64
3
[6] Kaelany , Islam dan aspek aspek kemasyarakatan(PT Bumi Aksara,Jakarta ,2000) hlm 32
[7] Supan kusuma miharja, Studia Islamica(Bogor,Institut,pertanian bogor,1978)hlm136
[8] Supan kusuma miharja, Studia Islamica(Bogor,Institut,pertanian bogor,1978)hlm133.
Sumber: http://wwwhufron.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-syariah-beserta-ruang.html?m=1
Choose EmoticonEmoticon