Macam-Macam HAM dan Contohnya Untuk Anda
Macam-Macam HAM – Hak asasi manusia mempunyai sejarah yang bermacam-macam, dan umumnya HAM muncul dengan tujuan untuk menghilangkan sikap sewenang-wenang penguasa yang memerintah secara otoriter.
Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati.
Jenis Pelanggaran HAM :
Pelanggaran HAM bersifat berat (misal: genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).
Pelanggaran HAM bersifat biasa (misal: pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).
HAM mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:
Hakiki, artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Penjelasan Macam-Macam HAM beserta Contohnya
A. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.
Contohnya :
Hak Kebebasan dalam berpendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama.
Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebebasan ber-organisasi.
Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
B. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
Hak kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
Hak memiliki sesuatu.
Hak memiliki pekerjaan yang layak.
Hak kebebasan melakukan transaksi.
Hak untuk menikmati SDA.
Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
C. Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih
Contohnya :
Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak mendirikan partai politik.
Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
D. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum.
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
E. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.
Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Hak untuk mendapat pelajaran.
Hak untuk memperoleh jaminan sosial
Hak untuk berkomunikasi
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
F. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
Hak memperoleh kepastian hukum.
Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum
Sehingga bisa disimpulkan bahwa macam-macam ham terbagi menjadi 6 seperti yang diuraikan di atas.
source: yuksinau
Choose EmoticonEmoticon