-->

Senin, 27 November 2017

Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut.

1.Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.

3.Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang

ideal. Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam

pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia.

Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000

telah disepakati secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang

mencakup sebagai berikut:

1.Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan

arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu

visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.

Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional

mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi

seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan

perdamaian abadi.

2.Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila. Pancasila merupakan arahan yang

paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka

memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan

menjiwai penyusunan Keputusan/Ketetatapan MPR.

3.Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR.

Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara

(GBHN)1merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan

guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN

disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.

4.Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan

Nasional-lima tahun (Propenas).Propenas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi

pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan

pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).

Propenas disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah

GBHN.

5.Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan

lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam

penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah

(pembangunan daerah). Repeta disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan

Repeta adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral

nasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas.

6.Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).APBN merupakan arahan paling dasar sebagai

acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan

sumber pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah

(pembangunan daerah). APBN disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan

APBN adalah Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral

nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam

APBN.

7.Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis

(Renstra). Renstra merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan

pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka

pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan

pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah)

selama satu tahun. Renstra disusun oleh Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah Non-

Departemen, dan Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan

kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstra adalah Propenas dan Repeta.

8.Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar

Pembangunan Daerah (Poldas). Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi

pembangunan lima tahunan nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan

prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Poldas disusun

oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing.

Dasar penyusunan Poldas adalah GBHN.

9.Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program

Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda). Propeda merupakan arahan

paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di daerah guna dijadikan landasan

dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah

(pembangunan daerah). Propeda disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,

dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas

dan Propenas.

10.Kesepuluh, landasan pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan

Tahunan Daerah (Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan

strategi pembangunan lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan

guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah

(pembangunan daerah). Repetada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi,

Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan

Repetada adalah Propeda. Repetada memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan

sektoral nasional yang tertuang dalam APBD.

11.Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar sebagai

acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber

pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBD disusun oleh

Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing.

Dasar penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai anggaran

pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).

12.Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan

daerah) adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling

dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam

kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam

penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan

daerah) selama satu tahun. Renstrada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi,

Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan

pembangunan. Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta, serta Propeda dan

Repetada.

13.Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi

Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme

penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan

pembangunan nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip

musyawarah dan wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama

Rakorbangnas adalah menentukan prioritas pembanguan di setiap wilayah/daerah dan

kawasan/regional. Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum pertemuan di

tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan

tingkat Kabupaten/Kota serta forum Lintaskabupaten/Kota (tingkat kedua), diteruskan ke

forum pertemuan di tingkat Provinsi (tingkat ketiga), kemdian diteruskan ke forum pertemuan

di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat keempat), dan berakhir di forum Rakorbangnas.

Skema Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku pembangunan, mulai unsur Pemerintah

(Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR, DPRD), dan

unsur publik yang terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nir-laba (perguruan tinggi dan

lembaga swadaya masyarakat).

10. menurut saya pembangunan kesehatan sangatlah perlu karena Kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap manusia. Hak dasar ini terwujud melalui Undang­-undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025 dinyatakan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Masalah kesehatan individu dan kelompok masyarakat setiap saat akan membutuhkan pelayanan kesehatan yang kompleks, karena setiap manusia memiliki kebutuhan dan resiko kesehatan sehingga  akan bergantung  pada upaya kesehatan dan SDM yang berkualitas agar dapat hidup sehat. Terselenggara dan tersedianya pelayanan kesehatan dasar harus menjamin hak azasi semua orang untuk hidup sehat. Dampaknya secara nyata harus  menunjukkan pelayanan kepada kelompok masyarakat risiko tinggi termasuk didalamnya kelompok masyarakat miskin, bahkan pada semua ruang lingkup komunitas dan wilayah. Pembangunan fasilitas kesehatan yang merata juga harus diperhatikan, hal ini agar terwujudnya pelayanan kesehatan yang memadai. Pembangunan kesehatan tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan kontribusi positif dari semua pelaku pembangunan kesehatan, termasuk semua jajaran baik insan Perguruan Tinggi maupun organisasi profesi, termasuk Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, baik melalui masukan dan kajian ilmiah, input tentang teknologi tepat guna, serta penyediaan SDM yang kompeten.
Source:http://3lfree.blogspot.co.id/2011/06/isi-trilogi-pembangunan.html?m=1




Baca Artikel Terkait:




Choose EmoticonEmoticon