Pengertian Ilmu Hukum Pidana, Tujuan, Fase Serta Contohnya
Ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yitu hukum pidana. Obyek dari ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia berlaku hukum pidana Indonesia, yang dinamakan hukum pidana positif.
Tujuan ilmu hukum pidana adalah menyelidiki pengertian obyektif dari hukum pidana positif. Penyelidikan pengertian obyektif dari hukum pidana positif tersebut melalui tiga fase, yaitu :
1. Interpretasi
Interpretasi bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termaktub dalam aturan-aturan hukum. Pengertian obyektif adalah berbeda dengan pengertian subyektif dari ilmu hukum pidana. Jika tidak demikian dan tetap mengikuti pengertian pada saat lahirnya ilmu hukum pidana, maka aturan-aturan tersebut tidak dapat digunakan untuk waktu yang keadaan masyarakatnya jauh berlainan dari ketika aturan-aturan itu dibuat, sehingga tidak dapat mengikuti kehidupan dan pertumbuhan rakyat. Akibatnya adalah bahwa aturan-aturan hukum dirasa sebagai penghalang perkembangan masyarakat.
2. Konstruksi
Konstruksi adalah bentukan yuridis yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang tertentu, dengan tujuan agar apa yang termaktub dalam bentukkan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Misalnya rumusan delik, adalah pengertian yang jelas dan terang, dan merupakan suatu konstruksi yuridis.
Contohnya :
Pencurian dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dirumuskan sebagai mengambil barang orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum (secara tidak sah). Semua perbuatan yang dapat dimasukkan dalam konstruksi itulah yang menurut hukum dianggap sebagai pencurian.Pemberontakan dalam pasal 108 KUH Pidana, dikonstuir sebagai menentang pemerintahan dengan senjata, menyerbu bersama-sama dengan atau menggabungkan diri pada gerombolan yang menentang pemerintah yang telah menetap di Indonesia dengan senjata, dengan maksud untuk melawan pemerintah itu.
3. Sistematik
Systematik adalah mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum pada khususnya atau seluruh bidang hukum pada umumnya. Maksudnya adalah agar peraturan-peraturan yang banyak dan beraneka ragam tersebut, tidak merupakan hutan belukar yang sukar lagi berbahaya untuk diambil kemanfaatannya, tetapi supaya merupakan tanaman yang teratur dan indah rupanya sehingga memberi kegunaan yang maksimal kepada masyarakat.
Dengan mengerti akan makna obyektif dari hukum pidana yang berlaku serta mempergunakan sarana konstruksi dan sistematik, maka dalam menetapkan hukum itu, orang lalu bukan saja tahu akan adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga tahu akan maksudnya, baik sebagai suatu aturan khusus, maupun dalam rangkaiannya dengan aturan-aturan lain yang merupakan bentukan atau konstruksi hukum yang tertentu, dengan tujuan yang tertentu pula, atau justru sebagai perkecualian dari aturan-aturan lain. (dari buku Asas-Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, SH)
Sumber: legalstudies
Choose EmoticonEmoticon