Pengertian administrasi negara adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan aparatur negara atau aparatur pemerintah unruk mencapai tujuan negara secara efisien. Administrasi negara juga merupakan suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga element penting bagi kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggaraan negara.
Ada beberapa pengertian administrasi negara menurut para ahli, yaitu: menurut Pfiffner dan Presthus, administrasi negara adalah suatu proses yang berhubungan ddengan pelaksanaan kebijaksanaan negara. Menurut Dimocks, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau wewenang politiknya. Menurut prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibanya tanpa administrasi negara.
Administrasi negara memiliki beberapa unsur, yaitu (1) Organisasi, adalah kesatuan-kesatuan sosial atau pengelompokan manusia yang dibentuk kembali secara sadar atau sengaja untuk mencapai tujuan tertentu. (2) Manajemen, adalah suatu yang dikerjakan melalui usaha orang lain. (3) Komunikasi, yang mana merupakan penyampaian pesan dari satu orang ke orang yang lain untuk mencapai tujuan tertentu. (4) Informasi, adalah aktifitas sebagai penghiimpun, pencatat, penyimpanan, pengolah dan semacamnya dari suatu data. (5) Personalia, adalah kegiatan yang berkenaan dengan rekrutment, menempatkan dan memberhentikan pegawai. (6) Finansial, adalah kegiatan yang berkenaan dengan penerimaan, pengolahan, pengeluaran uang. (7) Materia/Perbekalan, adalah kegiatan untuk mengadakan, menyediakan, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang. (8) Humas, adalah kegiatan pengenalan aktifitas administrasi kepada lingkungan sekitar.
sumber:http://artidandefinisi.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-administrasi-negara-dan.html
Choose EmoticonEmoticon