Kisah Aiptu Sunaryanto Bebaskan Penyanderaan Ibu dan Anak di Dalam Angkot
, SEMANGGI -- Aksi penyanderaan Risma Oktaviani (25) dan anaknya yang masih balita, Dafa Ibnu Hafiz yang dilakukan penjahat jalanan, Hermawan (25) di dalam angkutan perkotaan (Angkot) T 25 Rawamangun-Pulogebang di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (9/4) sempat membuat heboh.
Untungnya, seorang anggota polisi lalu lintas berhasil membekuk pelaku dengan cara menembakan senjata api ke lengan kanan pelaku.
Aksi heroik Ajun Inspektur polisi satu Sunaryanto menyelamatkan dua sandera, seorang ibu dan anak, di dalam angkutan umum mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Apalagi, tindakannya untuk melumpuhkan dengan cara menembak pelaku saat lengah dianggap tepat.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indra Jafar menjelaskan Aiptu Sunaryanto saat kejadian tengah lepas dinas dan hendak pulang ke rumah.
Tapi, dengan inisiatifnya, Sunaryanto tetap berusaha menyelamatkan dua korban yang disandera dalam angkutan umum.
"Menurut saya bagus sekali sudah selamatkan nyawa ibu dan anak luar biasa, dengan kepekaan dia kepedulian dia sebagai polisi. Padahal dia lepas dinas. Dia itu, dia mau pulang," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Senin (10/4).
Indra mengapresiasi kinerja petugasnya, karena berhasil melumpuhkan pelaku penodongan, Hermawan.
Diketahui, Sunaryanto melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah lengan kanannya.
Atas inisiatif Sunaryanto, ucap Indra, dia patut dijadikan teladan bagi petugas satuan lalu lintas lainnya.
"Anggota kita luar biasa. Padahal di situ banyak orang, di situ luar biasa tetapi tenang dan ambil tindakan cepat. Kita inginkan anggota kita seperti inilah," ujar Indra.
Menurutnya sebelum meluncurkan peluru ke arah pelaku penodongan terhadap dua sandera di dalam angkutan umum, Aiptu Sunaryanto telah melakukan proses negosiasi dengan pelaku, Hermawan.
"Ketika orang itu (Hermawan) diberitahu, diharapkan bisa menyerah, tapi dia malah melawan, ada pisau begitu malah berbahaya dalam penguasaan dia," tutur dia.
Indra menjelaskan, ada seorang anak kecil dalam pangkuan ibunya, Risma, saat penyanderaan.
Sunaryanto telah melayangkan peringatan, tapi pelaku penyanderaan masih bersikeras melawan, bahkan mengancam korban.
"Sudah disampaikan, nanti akan dibantu kalau ada masalah, tapi dia tetap saja mau bunuh. Akhirnya, masyarakat disuruh mundur pelan-pelan disikat sama anggota kena tangan kan'. Itu sudah prosedur tetapnya. Akhirnya, dilumpuhkan dalam kondisi seperti itu," ujar Indra.
Pelaku residivis dan memiliki motif ekonomi
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo mengatakan pelaku merupakan merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sebab, apabila ada seorang narapidana yang baru keluar dari penjara kemudian kembali melakukan tindak kejahatan, biasanya lantaran tidak memiliki uang untuk bertahan hidup.
"Motif pelakunya tentunya ekonomi lah, karena baru keluar LP (Lembaga Pemasyarakatan) kan, di Bekasi kalau nggak salah. Mungkin kan dia keluar dari LP, butuh makan dan sebagainya, ini yang menjadi motif, ya kan gitu," ujar Andry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Kata dia diharapkan pemerintah bisa memberikan uang saku atau keterampilan khusus kepada narapidana apabila sudah kembali ke lingkungan masyarakat usai menjalani sanksinya di lembaga pemasyarakatan.
"Ya paling nggak uang saku dan sebagainya sehingga dia bisa berpikir untuk diapakan uang dan sebagainya, untuk hidup, naturalusasi, kembali kepada masyarakat yang normal lah," ujar dia.
Rencananya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan akan memberikan penghargaan, dan naikan pangkat Sunaryanto.
"Besok, Rabu, Kapolda Metro mengapresiasi dan Rabu akan memberikan penghargaan termasuk saya, di lapangan Polda," ujar Andri.
Penghargaan yang diberikan terhadap Sunaryanto berupa honor, penghormatan, naik pangkat dan jabatan.
Nantinya, penghargaan itu, dapat digunakan oleh Sunaryanto ketika seleksi kenaikan pangkat atau seleksi promosi kenaikan jabatan.
"Tapi paling tidak di awal ada ucapan kebanggaan pimpinan dan kesatuan terhadap tindakan yang dilakukan," ujar Andri.
Tuntut pasal berlapis ancaman 15 tahun penjara
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak meminta aparat kepolisian menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan pasal berlapis. Dimana, ditambahkan pasal tentang perlindungan anak.
"Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Arist dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota.
Untuk memulihkan korban ibu dan anak dari trauma akibat penyanderan tersebut, kata dia, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Direktur Resos Kemensos RI, P2ATP2A Pemrov DKI dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta.
Komnas Perlindungan Anak besama LPA DKI Jakarta dan Investigasi cepat (quick investigation) mengimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk bethati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum.
Dimana pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng bisa menolong dan melepaskan korban
source: tribunnews.com
Choose EmoticonEmoticon