Fatwa MUI: Salat Jumat Boleh Di Luar, Penjaga Demo Boleh Absen
Jakarta - Menjelang aksi 2 Desember, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang intinya menyebutkan salat Jumat boleh dilakukan di luar masjid dalam kondisi tertentu.
Dalam fatwa yang dirilis Selasa (29/11) tersebut juga dikatakan umat Muslim yang bertugas menjaga unjuk rasa tidak diwajibkan salat Jumat.
"Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," petikan bunyi fatwa tersebut.
"Setiap orang Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba, maka tidak wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat zhuhur."
Kemudian disebutkan pula apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Salat Jumat, terjamin kesucian tempat dari najis, tidak menggangu kemaslahatan umum, menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas, mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat, dilakukan sesuai dengan kebutuhan, aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib," kata MUI.
Sourche: beritasatu.com
Choose EmoticonEmoticon