1. Tanggal 6 Agustus 1945 Kota Hiroshima dibom atom oleh Amerika Serikat yang tergabung dalam pasukan Sekutu. Bayangan kekalahan makin menghantui para pemimpin Jepang, sehingga Jepang seakan-akan hendak mewujudkan janjinya kepada bangsa Indonesia untuk merdeka.
2. Tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Docuritsu Junbi Inkai oleh Jepang.
3. Tugas PPKI ada 2 yaitu :
a. mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia.
b. mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.
4. Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang yaitu Mr. Ahmad Subarjo, Sayuti Melik, Ki Hajar Dewantoro,
Iwa Kusumasumantri, Mr. Kasman Singodimejo, danWiranatakusumah.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh.Hatta, dan penasihatnya Mr. Ahmad Subarjo.
5. Tanggal 9 Agustus 1945, Nagasaki juga dibom atom oleh pasukan Amerika Serikat, akibatnya Jepang makin tidak berdaya, maka Jenderal Besar Terauchi selaku Panglima Tentara Umum Selatan, yang mengepalai semua tentara Jepang di seluruh kawasan Asia Tenggara,memanggil Ir.Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, dan dr.Radjiman Wedyodiningrat agar datang ke markas di Dalat (Vietnam).
6. Rombongan pemimpin nasional Indonesia berangkat ke kota Dalat di Vietnam tanggal 9 Agustus 1945 untuk melakukan pertemuan dengan Jenderal Besar Terauchi tanggal 12 Agustus 1945. Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi menyatakan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang memutuskan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan kemerdekaan dapat diumumkan apabila segala persiapan sudah selesai.
7. Pada pertemuan tanggal 12 Agustus 1945 kepada para pemimpin bangsa Indonesia, Jenderal Besar Terauchi menyampaikan 4 hal yaitu :
a. Pemerintah Jepang memutuskan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
b. untuk melaksanakan kemerdekaan dibentuk PPKI.
c. pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan setelah persiapan selesai dan secara berangsur-angsur dari Pulau Jawa, baru disusul pulau lainnya.
d. wilayah Indonesia meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
8. Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, dengan syarat :
a. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya, maka bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan bersama pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
b. Negara Indonesia merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.
9. Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu tanggal 18,19, dan 22 Agustus 1945.
10. Hasil-hasil sidang-sidang PPKI :
a. Hasil keputusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu :
1) Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD negara RI.
2) Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
3) Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.
b. Hasil keputusan sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945 yaitu :
1) Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya.
2) Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
3) Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
4) Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
c. Hasil keputusan sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945 yaitu :
1) Dibentuk Komite Nasional.
2) Dibentuk Partai Nasional Indonesia.
3) Dibentuk tentara kebangsaan.
d. PPKI selesai melaksanakan tugasnya tanggal 22 Agustus 1945, tetapi baru dibubarkan tanggal 29 Agustus 1945 bersama pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
11. Pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, pembukaan dan batang tubuh undang-undang Dasar 1945 disyahkan oleh PPKI. Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan diambil dari Piagam Jakarta dengan perubahan atas pesan dari tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia bagian timur setelah berkonsultasi dengan pemuka-pemuka Islam.
12. Rumusan Pancasila Dasar Negara yang otentik berupa rumusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Choose EmoticonEmoticon