Hj. Culan Kasim binti Kasim (58) saat mash dirawat di RS Saudi Arabia.
Jakarta - Seorang jamaah haji Indonesia yang menjadi korban pada peristiwa Mina, Hj. Chulan binti Kasim (55), akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Chulan telah menjalani perawatan selama tujuh bulan di RS Saudi Arabia.
Kepulangan Chulan pada Sabtu (30/04) dan tiba di Jakarta, Ahad (01/05) tergolong sangat istimewa. Sebab jamaah haji dengan No. paspor A 1568658 ini diterbangkan dengan fasilitas Medevac (Aeromedical Evacuation).
Menurut Staf Teknis I Kantor Urusan Haji Indonesia Ahmad Dumyathi Bashori di Jeddah, Sabtu (30/04), prose kepulangan Hj. Culan dilakukan hanya memakan waktu lebih kurang lima pekan saja, dan ini merupakan kali pertama dalam sejarah perhajian Indonesia. Maklum, biaya pemulangan jamaah sakit dengan ventilator tidak murah dan ditaksir menelan biaya di atas dua milyar rupiah. Semuanya ditanggung oleh Kerajaan Saudi Arabia.
“Usaha pemulangan jamaah sakit yang memerlukan fasilitas berulang kali diusahakan oleh KUHI namun hal itu tidak dapat dilakukan mengingat tidak ada maskapai regular yang siap dengan ventilator. Hanya Medevac yang menyediakan hal demikian,” terang Dimyathi.
Keberhasilan ini, lanjut Dimyathi, tidak terlepas dari jasa seorang manajer promosi pelayanan kesehatan rumah sakit Garda Nasional Kerajaan Saudi Arabia, Nimat Nur Matasief, yang berdarah Indonesia asal Lubuk Sakti Ogan Ilir Palembang. Terlahir sebagai anak mantan pegawai Kedutaan Besar RI (KBRI) di Jeddah, Nimat termotivasi untuk ikut mengusahakan pemulangan Hj. Chulan dengan cara berkorespondensi dengan para pengambil kebijakan di Kerajaan Saudi Arabia.
Usaha Nimat bermula saat kedatangan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek pada Maret 2016 lalu ke RS. Garda Nasional untuk melihat langsung kondisi kesehatan Hj. Culan. Dari situ, Nimat berkirim surat atas nama Direktur Eksekutif PelayananKesehatan di Kementerian Garda Nasional wilayah Barat No. 24/1/306 tanggal 7/6/1437 yang menegaskan Hj. Culan Kasim binti Kasim adalah salah satu korban peristiwa Mina 1436H/2015M yang masih dalam kondisi koma di RS. Garda Nasional dan dirawat dengan menggunakan ventilator sebagai alat bernapas bantuan. Surat tersebut juga menegaskan bahwa kondisi ini menuntut agar Hj. Chulan dapat dievakuasi ke Indonesia dengan fasilitas Medevac guna mendapatkan perawatan lanjutan dengan didampingi keluarganya.
Surat yang tertuju kepada Gubernur Makkah Emir Khalid bin Faisal bin Abdul Aziz ini ditindaklanjuti surat kepada Muhammad bin Naif bin Abdul Aziz, Putra Mahkota, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus sebagai pemangku kuasa Komite Tertinggi Haji. Mereka akhirnya menyepakati usulan tersebut. Selain surat Kementerian Garda Nasional, kesepakatan itu juga merujuk pada surat dari KUHI-KJRI tertanggal 07/06/1437H yang diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri bidang Pertahanan yang dipegang oleh Deputi Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman.
“Gayung bersambut, permohonan ini disetujui oleh Raja Salman bin Abdul Aziz pasca Konferensi OKI di Istanbul baru-baru ini. Surat dari Kantor Sekretariat Kerajaan (Diwan Malaki) tertanggal 16 Rabiul Akhir1437H perihal persetujuan Kerajaan Saudi Arabia disampaikan kembali kepada Gubernur Mekkah dan Menteri Garda Nasional Pangeran Mut’ib bin Abdullah bin Abdul Aziz pada 21 Rabiul Akhir 1437 H,” jelas Dimyathi.
red: shodiq ramadhan
sumber: Kemenag.go.id/suaraislam
Choose EmoticonEmoticon