Mau Cabut Perda Miras, Mendagri: Itu Berita Fitnah, Jabatan Saya Taruhannya
Ilustrasi: Mendagri Tjahjo Kumolo saat meresmikan monumen Laskar Cina yang pernah membantai pribumi, Poh An Tui di TMII, Jakarta.
Semarang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi kabar pencabutan Perda Miras oleh pihaknya. Rencana pencabutan Perda Miras ini belakangan menuai gelombang protes dari masyarakat.
“Tidak benar Kementerian Dalam Negeri minta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5/2016), seperti dikutipOkezone.com.
Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
"Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah," kata Tjahjo yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Lebih lanjut Tjahjo menekankan bahwa penjelasannya itu sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).
Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan.
Di Papua, misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.
Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya.
(suaraislam)
Choose EmoticonEmoticon