Rukun Islam yang pertama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu Asyhadu Alla Ilaha Illallah, Wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah).
Dua kalimat syahadat itu mempunyai konsekuensi tersendiri, yaitu diucapkan dengan lidah, dibenarkan oleh hati, dan dipraktikkan dengan amal dan perbuatan.
Di samping itu, seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat harus menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan kalimat tersebut yang mana bisa berpengaruh pada keimanannya.
Adapun terkait konsekuensi kalimat syahadat ini Syaikh Shalih Al-Fauzan pernah ditanya,
“Syahadat “La Ilaha illallah” adalah kunci masuk agama Islam dan pondasinya yang paling mendasar, apakah seseorang dengan mengucapkannya saja tanpa beramal bisa dikategorikan sebagai orang Islam?
Di samping itu, apakah agama samawi(langit) selain Islam diturunkan dengan membawa kalimat seperti ini?”
Syaikh menjawab sebagai berikut:
Barangsiapa yang mengucapkan kalimat syahadat Asyhadu Alla Ilaha Illallah, Wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah dinyatakan bahwa dia telah masuk Islam dan haram darahnya (tidak boleh dibunuh).
Jika seseorang mengamalkan konsekuensinya secara lahir dan batin maka dia adalah seorang muslim yang hakiki dan mendapatkan kesenangan dunia dan akhirat.
Jika dia mengamalkan konsekuensinya secara lahir saja, maka dia dikatakan muslim secara zhahir saja. Dia diperlakukan selayaknya orang muslim, tapi secara batin dia adalah orang munafik, dan hanya Allah yang akan melakukan hisab atas dirinya.
Jika dia tidak mengerjakan konsekuensi dari kalimat La Ilaha illallah, sekadar mengucapkannya saja, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kalimat ini, maka dia disebut dengan orang murtad, dia akan diperlakukan selayaknya orang-orang murtad.
Jika dia melakukan sebagian dari konsekuensinya dan meninggalkan sebagian yang lain, maka dalam keadaan seperti ini perlu dilihat dulu.
Jika sesuatu yang dia tinggalkan itu dapat menyebabkan kemurtadan ketika ditinggalkan, maka dia dihukum sebagai orang murtad, seperti meninggalkan shalat dengan sengaja, atau melaksanakan suatu ibadah untuk selain Allah.
Jika apa yang ditinggalkannya itu tidak menyebabkan kemurtadan, maka dia disebut mukmin yang kurang imannya sesuai dengan apa yang dia tinggalkan, seperti para pelaku dosa selain dosa syirik.
Hukum yang terperinci ini ada dalam syariat-syariat agama samawi sebelum Islam.”
Demikian dikutip dari Kitab Durus Al-Amkarya Syaikh Abdul Malik Al-Qasim.
[BersamaDakwah]
Choose EmoticonEmoticon