IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dari sisi metodologis hukum islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah nabi melalui proses penalaran atau ijtihad. Ia diyakini sebagai hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Ruang gerak metodologi antara wahyu sebagai sumber hukum yang memuat petunjuk-petunjuk global dan jedudukan ijtihad sebagai fungsi pengembangannya, memungkinkan hukum islam memiliki sifat elastis dan akomodatif sehingga keyakinan diatas tidaklah belebihan. Karakteristik hukum islam yang bersendikan wahyu dan bersandarkan akal, menurut Anderson, merupakan ciri khas yang membedakan hukum islam dari system hukum lainnya. Syariat islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah seccara komprehensif , memerlukan penelahaan dan pengkjian ilmiah yang sungguh – sungguh serta berkesinambungan. Di dalam keduanya terdapat lafad yang ‘am-khash, muthlaq – muqayyad, nasikhmansukh, dan muhkam- mutasyabih, yang masih memerlukan penjelasan. Sementara itu , nas Al-Qur’an dan sunah tekah berhenti, padahal waaktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al waqa’I layantahi ). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaiian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukan secara tegas oleh nas itu. Ijtihad menjadi sangat penting.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ijtihad ?
2. Apa saja syarat-syarat seorang mujtahid ?
1.3 Tujuan penulisan
1. Memperluas wawasan tentang apa itu ijtihad.
2. Menuntut mahasiswa agar mampu mengaplikasikan ijtihad dalam kehidupan sehari-hari.
3. Mengetahui syarat-syarat seorang mujtahid dan jenis-jenis ijtihad.
1.4 Metode dan teknik penulisan
Berbagai metode dan teknik penuisan dapat kita gunakan. Namun dalam hal ini metode dan teknik penulisan yang kami gunakan dengan cara browsing internet dan kajian buku
BAB II
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
2.1 Pengertian Ijtihad
Ijtihad secara bahasa ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini beserta seluruh variasinya menunjukan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan, atau yang tidak disenangi . kata ini pun berarti kesanggupan (al wus), kekuatan (al thaqah), dan berat (al masyaqqah), (ahmad bin ahmad bin ali al muqri al fayumi t.th:112,dan eli’as dan eli’as. dan ed.e. eli’as 1982:126). Para ulama mengajukan redaksi yang bervariasi dalam mengartikan kata ijtihad secara bahasa . ahmad bin ahmad bin ali al muqri al fayumi. Secara bahasa dalam artian jahada terdapat didalam al-Qur’an surat an-nahl (16) ayat 38 , surat annur (24) ayat 53, dalam surat fathir (35) ayat 42. Semua kata itu berarti pengarahan segala kemampuan dan kekuatan. Dalam al sunnah kata ijtihad terdapat dalam sabda nabi yang artinya pada waktu sujud, bersungguh-sungguh dalam berdo’a dan hadist lain yang artinya “Rosul alloh SAW bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir pada bulan ramadhan.
Dalam sejarah pemikiran Islam, ijtihad telah banyak digunakan. Hakikat ajaran Al-Qur’an dan hadis memang menghendaki digunakannya ijtihad. Dari ayat Al-Qur’an yang jumlahnya ± 6300, hanya ±500 ayat, menurut perkiraan ulama, yang berhubungan dengan akidah, ibadah, dan muamalah. Ayat-ayat tersebut pada umumnya berbentuk ajaran-ajaran dasar tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai maksud, rincian, cara pelaksanaannya dsb. Untuk itu, ayat-ayat tersebut perlu dijelaskan oleh orang-orang yang mengetahui Al-Qur’an dan hadis, yaitu pada mulanya Sahabat Nabi dan kemudian para ulama. Penjelasan oleh para Sahabat Nabi dan para ulama itu diberikan melalui ijtihad.
Kata ijtihad menurut bahasa berarti ‘daya upaya” atau “usaha keras”. Dengan demikian ijtihad berarti “berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu”. Dalam istilah fikih, ijtihad berarti “berusaha keras untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama : Al-Qur’an dan hadis” (Badzl al-wus’i fi nail hukm syar’i bi dalil syar’i min al-kitab wa al-sunnah). Ijtihad dalam istilah fikih inilah yang banyak dikenal dan digunakan di Indonesia.
Dalam arti luas atau umum, ijtihad juga digunakan dalam bidang-bidang lain agama. Misalnya Ibn Taimiyah yang menyebutkan bahwa ijtihad juga digunakan dalam bidang tasawuf dan lain-lain, mengatakan:”Sebenarnya mereka (kaum sufi) adalah mujtahid-mujtahid dalam masalah kepatuhan,sebagaimana mujtahid-mujtahid lain. Dan pada hakikatnya mereka (kaum sufi di Bashrah) dalam masalah ibadah dan ahwal (hal ihwal) ini adalah mujtahid-mujtahid, seperti halnya dengan tetangga mereka di Kufah yang juga mujtahid-mujtahid dalam masalah hukum, tata negara, dan lain-lain. Dr. Muhammad al-Ruwaihi juga menjelaskan bahwa di masa-masa akhir ini timbul berbagai pendapat tentang Islam, baik di Barat, Timur, maupun pada orang Arab serta orang Islam sendiri. Pendapat-pendapat orang Islam itu merupakan Ijtihad, baik secara perorangan maupun kolektif, yang memperoleh pahala sesuai dengan benar atau salahnya ijtihad itu. Berikut adalah sejarah dan perkembangan ijtihad :
1. Bidang Politik
Untuk pertama kalinya ijtihad dilakukan terhadap yang pertama timbul dalam Islam : siapa pengganti nabi Muhammad sebagai khalifah atau kepala negara setelah beliau wafat? Kaum Anshar berijtihad bahwa pengganti beliau haruslah salah seorang dari mereka, dengan alasan merekalah yang menolong beliau ketika dikejar-kejar Kaum Quraisy Makkah. Sedangkan menurut ijtihad Abu Bakar, yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi adalah orang Quraisy, dengan alasan Nabi Muhammad bersabda “para pemuka/ al-aimmah adalah dari golongan Quraisy”. Selama lebih 900 tahun ijtihad Abu Bakarlah yang dipegang oleh ummat Islam, yang dikenal dengan ‘Sunni’. Adapun menurut ijtihad Ali, yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi ialah keluarga Nabi Muhammad. Ijtihad ini di kemudian hari melahirkan madzhab Syi’ah. Di dalam madzhab ini terdapat perbedaan pendapat, sehingga melahirkan Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah 12. Dan kaum khawarij tidak menyetujui hasil ijtihad kaum Anshar, kaum Sunni, dan kaum Syi’ah. Mereka (kaum khawarij) berijtihad bahwa muslim manapun, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, dapat menjadi khalifah dan tidak ada ketentuan bahwa ia harus orang Arab, Quraisy, ataupun keturunan Nabi.
Tidak lama setelah menjadi khalifah, Abu Bakar menghadapi satu masalah; sebagian orang Islam tidak mau membayarkan zakatnya setelah Nabi Muhammad wafat. Ia menyelesaikan masalah itu melalui ijtihad. Begitu pula Umar ibn al-Khattab. Melalui ijtihad ia menyelesaikan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh meluasnya daerah yang dikuasai oleh tentara Islam. Berlainan dengan ketentuan dan Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad, Umar tidak membagi-bagikan tanah itu kepada tentara yang menaklukkannya.
2. Bidang Akidah
Pada zaman Ali ibn Abi Thalib timbul satu masalah: bagaimana kedudukan orang yang berbuat dosa besar, apakah masih mukmin atau sudah kafir? Kaum Khawarij berijtihad bahwa orang yang berbuat dosa besar itu keluar dari Islam, dan karena itu ia adalah kafir. Kaum Murji’ah berijtihad bahwa ia masih mukmin. Sedangkan menurut Kaum Mu’tazilah, ia tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi muslim.
Dalam bidang akidah ini selanjutnya timbul masalah: apakah perbuatan manusia itu ciptaan Tuhan atau ciptaan manusia itu sendiri? Mengenai masalah ini, ijtihad kaum Muktazilah dan Maturidiah Samarkand sama: Perbuatan manusia terjadi terjadi berkat kehendak dan daya yang diciptakan oleh Tuhan dalam diri manusia. Hal ini bertentangan dengan ijtihad Asy’ari dan Bazdawi dari Maturidian Bukhara :perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan. Menurut Asy’ari, manusia hanya memperoleh perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan/ al-kasb. Sedang menurut al-Bazdawi, manusia hanya melakukan perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan, dan untuk ini ia menggunakan istilah maf’ul Tuhan dan fi’il manusia.
Mengenai sifat-sifat Tuhan dalam ajaran Al-Qur’an yang menggambarkan bentuk jasmani, Asy’ari berijtihad bahwa ayat-ayat yang berkenaan dengan sifat-sifat Tuhan itu harus diartikan secara harfiah; kursi Tuhan harus diartika kursi pula, tetapi tidak sama dengan kursi manusia. Sedang menurut ijtihad kaum Muktazilah ayat-ayat tersebut harus diambil arti tersiratnya, bukan arti tersuratnya. Dengan demikian, kursi Tuhan berarti kekuasaan Tuhan.
Hasil ijtihad yang berbeda-beda dalam bidang akidah ini melahirkan 5 mazhab ilmu kalam : Khawarij, Murji’ah, Muktazilah, Asy’ariyah, dan Maturudiah. Dan ajaran masing-masing mazhab ini mengikat pengikut masing-masing.
3. Bidang Filsafat
Setelah terjadi kontak dengan filsafat Yunani, para ulama Islam mempelajari pemikiran-pemikiran para filosof Barat. Karena Al-Qur’an tidak merinci tentang penciptaan alam timbullah ijtihad di kalangan para filosof Islam tentang penciptaan alam. Menurut al-farabi dan Ibn Sina, Tuhan menciptakan alam ini dari sesuatu yang telah ada, bukan dari ketidakadaan, melalui pancaran (al-faid) dari Tuhan. Unsur ini (pancaran) bersifat qadim karena ia diciptakan oleh Tuhan sejak qidam. Dengan demikian, alam menurut ijtihad mereka adalah qadim ditinjau dari segi unsurnya. Menciptakan sesuatu dari ketidakadaan menurut filsafat adalah mustahil. Sedangkan menurut ijtihad al-Ghazali, Tuhan itu Maha Kuasa dan dapat saja menciptakan alam ini dari ketiadaan, dan memang alam ini diciptakan oleh Tuhan dari ketidakadaan, dan bukan melalui pancaran. Selanjutnya al-Ghazali mengatakan bahwa karena unsur itu tidak qadim, maka alam pun bukan qadim, tetapi hadis (baru). Adapun Ibn Rusyd memperkuat ijtihad golongan al-Farabi dengan mengutip dua ayat Al-Qur’an ;” dan Ialah yang menciptakan langit dan bumi dalam 6 dan tahta-Nya (pada waktu itu) berada di atas air (Hud, 11:7)
dan ayat “Kemudian Iapun naik ke langit sewaktu ia masih merupakan uap” (Hamim, 41:11)
Ibn Rusyd berijtihad, kedua ayat itu menjelaskan bahwa sebelum bumi dan langit diciptakan oleh Tuhan, air dan uap itu telah ada. Dari kedua unsur inilah Tuhan menciptakan alam. Kedua ayat di atas tidak mendukung pendapat al-Ghazali yang menyatakan bahwa alam diciptakan dari ketidakadaan, dalam arti bahwa sebelum bumi dan langit diciptakan tak ada sesuatupun selain Tuhan.
2.2 Dasar-dasar ijtihad
Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah, Al-Qur’an yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut .
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan Kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah),karena (membela)orang-orang yang khianat.” (Q.S. Al-Nisa(4):105)
“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(Q.S Al-Rum (30):21).
Adapun sunnah yang menjadi dasar ijtihad di antarannya hadis ‘Amr bin al-‘Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda :
“Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad,kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala” (Muslim,II,t.th:62)
2.3 Syarat-Syarat Mujtahid
Mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istiinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tathbiq (penerapan hukum).
Rukun ijtihad:
1. Al-waqi’, yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan nas.
2. Mujtahid, ialah orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
3. Mujtahid fih, ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (takhlifi)
4. Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih (nadiyah syafari al-umari, t.th:199-200)
Menurut Abu Hamid Muhammad bin Muhammad AL-Ghazali syarat-syarat mujtahid ada dua :
1. Mengetahui syariat-syariat yang ada serta hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga dapat mendahulukan yang seharusnya didahulukan & mengakhiri sesuatu yang seharusnya diakhiri.
2. Adil dan tidak melakukan maksiat yang dapat merusak keadilannya.
Menurut Fakkhr Al-Din Muhammad bin Umar bin Al-Husain al-Razi (1988:496-7), syarat-syarat mujtahid adalah:
1. Mukalaf, karena hanya mukalaflah yang mungkin dapat melakukan penetapan hukum.
2. Mengetahui makna-makna lafad dan rahasianya.
3. Mengetahui keadaan mukhathab yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah atau larangan.
4. Mengetahui keadaan lafad; apakah memiliki qarinah atau tidak.
Menurut Abu Ishaq bin Musa al-Syatibi (1341 H: 90-1), syarat-syarat mujtahid ada tiga.
1. Memahami tujuan-tujuan syara’ (maqashid al-syari’ah), yaitu dlaruriyyat yang mencakup pemeliharaan agama (hifzh al-din), pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs), pemeliharaan akal (hifzh al-aql), pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl), dan pemeliharaan harta (hifzh al-mal);hajiyyat, dan tahsiniyyat.
2. Mampu melakukan penetapan hukum.
3. Memahami bahasa arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya.
Berbeda degan syarat-syarat terdahulu, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Syaukani menyodorkan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut :
1. Mengetahui Al-Qur’an dan al-Sunnah yang bertalian dengan masalah-masalah hukum. Jumlah ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an sekitar 500 ayat.
2. Mengetahui ijmak sehingga tidak berfatwa atu berpendapat yang menyalahi ijmak ulama.
3. Mengetahui bahasa Arab karena Al-Qur’an dan al-sunnah disusun dalam bahasa Arab.
4. Mengetahui ilmu Ushul Fiqh. Ilmu ini merupakan ilmu terpenting bagi mujtahid karena membahas dasar-dasar serta hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad.
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid itu cukup banyak. Maka menurut Muhaimin dkk, sesuai dengan syarat-syarat yang dimilikinya, mujtahid itu terbagi menjadi beberapa tingkatan. Tingkatan-tingkatan itu adalah mujtahid muthlaq dan mujtahid madzhab. Mujtahid Muthlaq ialah mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum agama dari sumbernya. Di samping itu, ia pun mampu menerapkan dasar-dasar pokok sebagai landasan ijtihad. Mujtahid mutlaq terbagai menjadi dua tingkatan. Pertama, mujtahid muthlaq mustaqil, yaitu mujtahid yang dalam ijtihadnya menggunakan metode dan dasar-dasar yang ia susun sendiri. Ia tidak taklid kepada mujtahid lainnya, dan bahkan metode dan dasar-dasar yang ia susun menjadi mazhab tersendiri. Yang termasuk mazhab ini, umpamanya, empat tokoh mazhab fiqh terkenal seperti Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Kedua, mujtahid muthlaq muntasib, yaitu mujtahid yang telah mencapai derajat muthlaq mustaqil tetapi ia tidak menyusun metode sendiri. Mujtahid kelompok ini tidak taklid kepada imamnya tanpa dalil dan keterangan, ia menggunakan keterangan imamnya untuk meneliti dalil-dalil dan sumber-sumber pengambilannya. Contohnya, Al-Mujani dari mazhab Syafi’i dan Al-Hasan bin Ziyad dari mazhab Hanafi. Mujtahid Fi Al-Mazhab ialah mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum-hukum agama yang tidak dan atau belum dikeluarkan oleh mazhabnya dengan cara menggunakan metode yang telah disusun oleh mazhabnya itu. Contohnya, Abu Ja’far Al-Thahtawi dalam mazhab Hanafi. Kelompok mujtahid ini terbagi dua :
1. Mujtahid takhrij.
2. Mujtahid tarjih atau bisa disebut dengan mujtahid fatwa.
2.4 Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari. Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
2.5 Jenis-jenis ijtihad
· Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
· Qiyâs
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Beberapa definisi qiyâs (analogi):
v Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
v Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
v Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
v Menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadist
· Istihsân
Beberapa definisi Istihsân
v Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
v Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
v Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
v Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
v Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...
· Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
· Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
· Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
· Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
PENUTUP
3.1 Simpulan
Ijtihad secara harfiah adalah usaha keras. Dalam terminology hukum islam itu berarti berusaha sekeras-kerasnya untuk membentuk penilaian yang bebas tentang sesuatu masalah hukum.
Mujtahid adalah orang muslim dewasa yang berakal sehat yang mempunyai kapabilitas & kopetensi untuk menghasilkan hukum-hukum dari sumber-sumbernya.
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Qiyas adalah menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
Istihsan adalah argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya./listianurr
Choose EmoticonEmoticon