TELUKKUANTAN - Anda ingin nikah eeiit tunggu dulu, tak hanya restu kedua oang tua saja, saat ini setiap calon pengantin diwajibkan memiliki sertifikat kursus pra nikah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Januari 2016. Tahun-tahun sebelumnya hal tidak tidak menjadi salah satu persyaratan.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Kuantan Singingi H Tamsil M SPdI melalui Sekretaris Umum H Bakhtiar Saleh dalam rilisnya, Selasa (19/1/2016) siang.
Bakhtiar mengatakan, sejak 1 Januari 2016, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan memiliki sertifikat lulus kursus pra nikah.
Menurut Bakhtiar Saleh, persyaratan itu diwajibkan berdasarkan Peraturan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 542 tahun 2013 dan kursus itu dilaksanakan oleh BP4 kecamatan.
"Kursus calon pengantin itu diadakan sebanyak 24 jam, sedangkan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada BP4 kecamatan sebagai pelaksana," ujar H Bakhtiar Saleh.
Bagi calon pengantin dari luar daerah, katanya, boleh membawa sertifikat dari daerah asalnya atau daerah mana saja. "Itu yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sekarang ini," katanya.
Beliau juga menambahkan, bahwa Kursus Pra Nikah ini bertujuan untuk memberikan bekal yang maksimal kepada calon pengantin terkait tata cara dan aturan rumah tangga, dan untuk meminimalisir angka perceraian.
"Jadi, sangat besar manfaatnya. Apalagi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya perceraian di kalangan suami istri, baik yang baru menikah maupun yang sudah lama menikah," pungkasnya. (kuansingterkini)
Choose EmoticonEmoticon