Fatwa Islamweb.Net, dibawah asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal:
Apa hukum membersihkan kuburan dari ilalang, rerumputan liar, pepohonan liar?
Jawab:
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam senantiasa tercurahkan untuk Rasulullah, keluarga beliau danpara sahabat. Amma-ba’du.
Para ulama fikih sepakat mengenai wajibnya menjaga kehormatan mayit seorang muslim. Dan mereka juga sepakat bahwa tanah yang dijadikan kuburannya terhitung tanah wakaf untuknya. Maka tidak boleh dibongkar atau berjalan di atas kuburan tersebut, selama di dalam kuburan itu masih ada sisa jasad mayit. Dan telah kami jelaskan permasalahan ini pada fatwa nomor 32705.
Adapun membersihkan kuburan, dari pohon-pohon liar atau rerumputan, belum kami menemukan dalil yang menunjukkan perbuatan tersebut diperintahkan. Dan juga kami belum menemukan dalil yang melarang hal tersebut. Oleh karenanya perbuatan tersebut kembali pada hukum asal; yakni mubah (boleh). Lebih-lebih bila dalam membersihkan kuburan tersebut ada manfaat.
Wallahua’lam..
Diterjemahkan dari link berikut:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=61833
***
Madinah An Nabawiyyah, 18 Muharom 1437
Penerjemah : Ahmad Anshori
Artikel Muslim. Or.id
Choose EmoticonEmoticon