ACEH – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Raya, Tengku Muslim At Thahiri mengecam aksi penembakan terhadap warga Muslim di Aceh Singkil.
Dalam aksi penolakan gereja liar di wilayah Kabupaten Singkil, Syamsul (27), warga Buluhsema, Suro, diduga menjadi korban penembakan massa Kristen, pada Selasa (13/10/2015).
Ketua FPI Aceh menduga pihak Kristen sudah merencanakan penghadangan massa Muslim yang menuntut penertiban gereja di bumi Serambi Mekah itu.
“Orang Kristen menghadang, bahkan mereka ada yang sengaja didatangkan dari Sumatera Utara, ketika ada penghadangan itulah terjadi perang,” kata Tengku Muslim At Tahiri saat dihubungi Panjimas.com, Rabu (14/10/2015).
Informasi yang diterima pihak FPI, ada penggunaan senjata pemburu babi di lokasi bentrokan hingga menimbulkan korban jiwa di pihak Muslim. Menyikapi hal ini, pihak FPI meminta aparat bertindak tegas menangkap pelaku.
“Jadi ada di pihak mereka yang sudah menggunakan senjata. Di negara kita ini, itu sudah melanggar hukum dan harus ditindak,” ujarnya.
Menurut Tengku Muslim, umat Islam di Aceh Singkil sudah resah dengan maraknya gereja liar. Sikap warga Kristen yang menghadang dengan senjata, membuktikan mereka telah berani melakukan perlawanan terhadap umat Islam.
“Kalau mereka sudah menggunakan senjata, berarti mereka sudah berani melawan. Padahal keinginan umat Islam ini hanya membongkar gereja-gereja tanpa izin, tanpa ada tujuan untuk membunuh,” ujarnya.
Meski demikian, FPI Aceh menyerukan kepada Umat Islam agar tetap waspada dan jangan sampai terprovokasi. Di sisi lain, ia mendesak agar aparat pemerintah bertindak tegas.
“Jangan sampai kejadian seperti ini justru menguntungkan mereka, menjadikan alasan bagi mereka untuk menyerang umat Islam, menjelek-jelekkan umat Islam.
Aparat harus menangani sesuai aturan, jangan sampai malah umat Islam yang jadi korban, padahal ini akibat dari pemerintah yang lambat menangani kasus ini,” tandasnya.
Kapolri Temukan Senjata
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memastikan bahwa pihaknya sudah menemukan senjata yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam peristiwa di Aceh Singkil.
Senjata tersebut merupakan Air Gunkaliber 5,5 milimeter yang biasa digunakan untuk berburu babi.
“Seharusnya, penggunaan senapan angin terkait harus memiliki izin,” kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat turun ke Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, seperti dikutip Serambi, Rabu (14/10) sore.
Pada bagian lain penegasannya, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, pelaku yang menembak hingga tewas Samsul (25), warga Bulohseuma, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Selasa (13/10) siang, tetap akan diproses secara hukum.
“Pelakunya sudah teridentifikasi. Rumahnya sudah digeledah, tapi dia sudah duluan lari. Masih terus kita cari sampai dapat,” ungkapnya. [AW]
/panjimas
Choose EmoticonEmoticon