Inilah Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia
AKHIRNYA Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Pesantren At Tauhidiyah, sejak 7-10 Juni 2015 akhirnya ditutup, Selasa (9/6/2015). Ada sejumlah fatwa yang dihasilkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Pesantren At Tauhidiyah, sejak 7-10 Juni 2015. Masing-masing terbagi dalam tiga komisi.
Untuk Komisi A membahas tentang Masail Asasiyyah Wathaniyyah(Masalah Strategis kebangsaan, meliputi: Kedudukan Pemimpin yang tidak menepati janji, kemudian soal kriteria pengkafiran (Dhabit At-Takfir), radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan umat dan bangsa, penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional.
Sedangkan Komisi B membahas tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Komisi B terbagi dua (Komisi B1 dan Komisi B2). Komisi B1 meliputi: Haji berulang, hukum membangun masjid berdekatan, imunisasi, hak pengasuhan anak bagi orang tua yang bercerai karena berbeda agama.
Komisi B2 dibahas panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan, Status hukum iuran dan manfaat pensiun hubungannya dengan Tirkah, dan Istihalah.
Kemudian Komisi C membahas Masail Qanuniyah (Masalah hukum dan perundang-undangan), meliputi: pornografi dan prostitusi online, eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba, pajak jangan membebani rakyat, pembentukan komite nasional ekonomi syariah, rekrutmen pimpinan KPK periode 2015-2019, pentingnya dasar hukum pemakaian jilbab bagi prajurit Korp wanita TNI, pengawasan penggunaan dana desa.
Fatwa yang dihasilkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa, terlebih dulu dibahas dalam sidang-sidang komisi melalui tim perumus, yang kemudian diputuskan dalam rapat pleno. Pimpinan rapat pleno, sekaligus penutupan, dipimpin oleh KH. Ma’ruf Amin, Amirsyah Tambunan, KH. Cholil Ridwan, Prof.Dr. KH. Hasanuddin AF. [Desastian/Islampos]
Ref:
islampos.com
Choose EmoticonEmoticon