Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:”Bagaimana hukum membaca do’a iftitah”?
Jawab: Do’a iftitah hukumnya sunnah, bukan wajib baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah. Sebaiknya dalam membaca do’a iftitah dibaca secara bergantian diantara do’a-do’a iftitah yang diajarkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar ia mendapatkan sunnah membaca semua do’a iftitah. Tetapi jika ia hanya hafal satu jenis do’a iftitah dan melazimi bacaannya, maka tidak mengapa. Karena secara dhohir Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bermacam-macam do’a iftitah dan tasyahud adalah untuk memudahkan manusia. Begitu juga dalam dzikir setelah sholat, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca bermacam bentuk dzikir untuk mendapatkan dua faidah:
Pertama: Agar manusia tidak terus menerus mengucapkan satu macam dzikir, karena bila terbiasa dengan satu jenis dzikir ucapan dzikir akan menjadi otomatis keluarnya sehingga meskipun ia tidak berkosentrasi lisannya dapat mengucapkan walau tanpa berfikir dikarenakan kebiasaannya tadi. Bila manusia membaca dzikir-dzikir yang ada secara bergantian maka hal itu lebih dapat mengkosentrasikan hati dan ia lebih memahami apa yang ia ucapkan.
Kedua: Mempermudah manusia, sehingga mereka dapat memilih do’a mana yang sesuai dengannya.
Karena dua faidah inilah sebagian ibdah tidak hanya satu bentuk saja, seperti do’a iftitah, tasyahud, dan dzikir-dzikir setelah sholat.
Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 239.