Suatu ketika Hilal bin Umayyah datang kepada Nabi SAW sambil mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan Syarik bin Syahma. Dengan tegas beliau bersabda, "Apakah kamu bisa mendatangkan saksi (sebanyak empat orang)? Jika tidak kamu mendapat Had (hukuman cambuk) di punggungmu!!"
Dengan rasa keberatan, Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami melihat seorang laki-laki di atas istrinya, haruskan mencari saksi?"
Tetapi Nabi SAW menegaskan bahwa begitulah yang diperintahkan oleh Allah, kemudian Hilal berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, sesungguhnya saya benar, dan Allah akan menurunkan sesuatu yang akan membebaskan punggungku dari Had…"
Tidak berapa lama berlalu, turunlah Jibril AS sambil membawa firman Allah surah an Nur ayat 6 - 9. Nabi SAW mengirimkan utusan untuk mendatangkan Hilal dan istrinya. Beliau menjelaskan tentang ayat yang baru turun menyangkut mereka berdua. Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah mengetahui, salah seorang di antara kamu berdusta. Apakah ada di antara kalian yang akan bertobat…"
Hilal bersaksi dan bersumpah tentang kebenarannya dirinya sebanyak empat kali, dan sumpah ke lima bahwa laknat Allah akan turun kepadanya jika memang ia berdusta. Giliran istrinya yang berdiri dan bersumpah, tetapi ketika akan bersumpah yang ke lima kalinya, ia sempat ragu dan melambat sehingga orang-orang berfikir ia akan berubah fikiran dan bertobat. Tetapi kemudian ia meneruskan sumpahnya dan berkata, "Saya tidak membuka aib kaumku pada seluruh hari…"
Dengan adanya ketentuan tersebut, yakni bersumpah sampai lima kali, Hilal terbebas dari hukuman dera karena menuduh istrinya berzina tanpa empat saksi yang melihat perbuatannya. Begitupun dengan istrinya, dengan bersumpah sebanyak lima kali, ia juga terbebas dari hukuman rajam sampai mati walau mungkin ia benar-benar telah berzina. Dan urusannya akhirnya terserah kepada Allah, apakah Allah akan menurunkan laknatnya, sesuai dengan sumpah ke limayang diucapkan, atau Allah akan membukakan jalan taubat lain bagi dirinya.
Setelah itu wanita tersebut pergi. Nabi SAW kemudian berkata, "Perhatikanlah istri Hilal, jika ia melahirkan anak yang bercelak kedua matanya, besar pantat dan kedua betisnya, maka anak itu adalah bagi Syarik bin Sahma (artinya, istri Hilal benar-benar berzina)."
Ternyata wanita tersebut melahirkan anak seperti yang digambarkan Nabi SAW, dan beliau bersabda, "Seandainya tidak karena sesuatu yang telah lewat dalam Kitabullah Ta'ala (yakni ketentuan sumpah sampai lima kali tersebut), niscaya ada urusan antara aku dan wanita tersebut (yakni, istri Hilal tersebut akan dihukum rajam)."
Setelah peristiwa tersebut, Hilal meminta ijin kepada Nabi SAW untuk menjatuhkan talak (menceraikan) kepada istrinya, dan beliau membolehkannya.
Hilal bin Umayyah adalah salah satu dari tiga sahabat yang tertinggal dari perang Tabuk, yang mengakui dosa-dosanya. Taubatnya ditunda sampai 50 hari hingga Allah sendiri yang mengampuninya dengan surah Taubah ayat 117 - 118. Dua orang lainnya adalah, Ka'ab bin Malik dan Murarah bin Rabi'.
Setelah 40 hari diasingkan dari pergaulan kaum muslimin lainnya, Nabi SAW memerintahkan agar Hilal menjauhi istrinya (tetapi bukan menceraikannya). Istrinya ini, yang dinikahinya setelah menceraikan istri sebelumnya yang dituduhnya berzina, datang kepada Nabi SAW meminta ijin beliau untuk tetap merawat Hilal karena ia sudah tua dan lemah, serta tidak memiliki pembantu. Beliau mengijinkannya tetapi dengan syarat tidak sampai "kumpul". Istrinya menjamin hal itu takkan terjadi, karena hari-hari Hilal sejak ketertinggalannya dalam perang Tabuk tersebut hanya dilalui dengan menangis dan penyesalan tiada henti.
Choose EmoticonEmoticon