Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan terobosan strategis untuk mewujudkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai World-Class University melalui pelaksanaan program 5000 Doktor yang telah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara pada tanggal 19 November 2014. Program ini berupa Bantuan Beasiswa S-3 Dalam Negeri bagi dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu, ada juga program pemberian Bantuan Biaya Pendidikan untuk jenjang S-2 Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan SDM menuju Program 5000 Doktor.
B. Jenis Beasiswa
1.Beasiswa Studi (BS)
Program Beasiswa Studi (BS) adalah program pemberian bantuan studi S3 di Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PT-DN) kepada para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk meningkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas mereka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Islam yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Bantuan beasiswa ini diberikan selama 6 (enam) semester dengan skema pembiayaan dari APBN Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
2.Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Program ini adalah Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) bagi Penyelesaian Tesis (S2) dan Disertasi (S3). Bantuan ini diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang sedang menempuh pendidikan S2 atau S3 dengan biaya mandiri atau telah habis masa kontrak beasiswa yang terdahulu dan tidak sedang mendapatkan bantuan atau beasiswa serupa dari pihak lain.
C. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI); Berstatus sebagai:
Dosen Tetap PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS);
atau Dosen Tetap (PNS DPK maupun Non PNS) di Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU); atau Dosen Tetap Pendidikan Agama Islam (PAI) di PTU;
atau Dosen Tetap Non PNS berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
atau PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama.
Ijazah dan transkip nilai asli (S1 dan/atau S2) discan dalam 1 (satu) file;
SK Terakhir; Surat pengantar/rekomendasi dari pimpinan instansi atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Fotokopi NPWP;
Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN);
Sertifikat Pendidik (Dosen);
Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai; Bersedia menandatangani kontrak perjanjian; Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id
D. Persyaratan Khusus
1.Beasiswa Studi (BS) Umur maksimal saat pendaftaran 40 Tahun. Program yang akan dipilih sangat diperlukan untuk pengembangan program di PTKI/institusi; 2.Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Surat Tugas Belajar atau Surat Ijin Belajar dari Sekretariat Negara atau Sekretariat Jenderal Kementerian Agama atau Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Surat Keterangan dari Universitas tempat belajar dan dari pembimbing (promotor) disertasi; Salinan kontrak dan pembiayaan beasiswa dari sponsor sebelumnya. (Persyaratan ini tidak berlaku bagi yang kuliah atas biaya mandiri); Progress Report penelitian yang sudah dilakukan dan ditandatangani oleh pembimbing/promotor; Estimasi kebutuhan biaya penyelesaian studi yang disetujui pimpinan perguruan tinggi tempat belajar;
E. Skema Pembiayaan
Beasiswa Studi (BS)
Beasiswa ini diberikan selama 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) semester, dengan komponen sebagai berikut :
Biaya Pendaftaran dan Ujian Seleksi; (diberikan bila lulus) Biaya SPP / Tuition Fee (at cost); Biaya Hidup (living cost); Biaya Buku dan referensi; Biaya Riset;Bantuan Biaya Pendidikan (BBP)
Bantuan diberikan hanya satu (1) kali sesuai dengan standar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Komponen bantuan meliputi biaya SPP/Tuition fee (at cost) dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelesaian studi.
Choose EmoticonEmoticon