PEKANBARU, - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Bupati Rohul Achmad sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan, antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan PT Agro Mitra Rokan (AMR), dimana sang Bupati diduga terlibat perkara penghasutan.
Setelah sebelumnya berstatus saksi dan sudah beberapa kali dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Riau, Achmad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal terkait menyuruh orang lain secara bersama-sama dan melakukan penghasutan di muka umum.
Bahkan beredar pula surat pemanggilan terhadap Achmad oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Surat ini ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Arif Rahman Hakim.
Informasi yang dihimpun GoRiau.com di Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Senin (27/4/2015), Achmad sudah naik status menjadi tersangka. Bahkan sang bupati juga dikirimi surat pemanggilan oleh penyidik supaya bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (30/4/2015) nanti.
"Benar sudah jadi tersangka, dan 30 April ini kita lakukan pemanggilan," jawab Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat dihubungi GoRiau.com melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, sengketa panen buah sawit antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di lokasi perkebunan di Kepenuhan, Rohul menyeret sang Bupati. Bahkan kuasa hukum PT BMPJ melaporkan Achmad ke Mapolda Riau.
Achmad diduga terlibat dalam menghasut masyarakat setempat, Rabu (28/1/2015), agar bisa memanen tandan sawit milik perusahaan BMPJ, bahkan dengan mengerahkan anggota Satpol PP Rohul guna pengamanan.
Untuk menindaklanjuti, Polda Riau memanggil sembilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rohul sebagai saksi, dan menahan sedikitnya tujuh warga Kepenuhan Timur Rohul, yang saat kejadian tengah memanen sawit dikawasan lahan yang diduga milik PT BMPJ.(had)
Repost from www.goriau.com
Choose EmoticonEmoticon