BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa Nabi terkadang ada suatu pertanyaan yang
dilontarkan kepada beliau dengan maksud meminta ketegasan hukum atau memohon
penjelasan secara terperinci tentang urusan-urusan agama, sehingga turunlah
beberapa ayat dari ayat-ayat al-Qur’an, hal yang seperti itulah yang dimaksud
dengan asbabun nuzul atau sebab-sebab turunnya al-Qur’an. Terkadang
banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu, dalam hal ini tidak ada
permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam
berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Asbabun Nuzul adakalanya berupa
kisah tentang peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan
kepada Rasulullah SAW untuk mengetahui hukum suatu masalah, sehingga Al-Qur'an
pun turun sesudah terjadi peristiwa atau menjawab pertanyaan tersebut.
Pemaknaan ayat al-Qur’an seringkali tidak diambil
dari makna letter lack. Oleh karena itu perlu diketahui hal-hal yang
berhubungan dengan turunnya ayat tersebut. Sedemikian pentingnya hingga Ali ibn
al-Madiny guru dari Imam al-Bukhari ra menyusun ilmu asbabun nuzul secara
khusus. Kemudian ilmu asbabun nuzul berkembang sehingga memudahkan para
mufassirin dalam menerjemahkan ayat-ayat al-Qur’an serta memahami isi
kandungannya.
Adapun pada makalah ini yang akan dibahas
adalah mengenai pengertian dari Asbabun Nuzul itu? Bagaimanakah cara
turunnya Asbabun Nuzul itu? Apakah faedah (manfaat) dari mempelajari Asbabun
Nuzul?
Dalam tulisan singkat ini akan sedikit membahas
tentang hal-hal yang berkaitan dengan asbab-an-nuzul, mulai dari pengertian,
macam-macam asbabun nuzul, fungsi pentingnya dari asbabun nuzul itu sendiri
serta kaidah yang terkandung dalam penetapan hukum yang terkait dalam asbabun
nuzul. Namun, kesempurnaan makalah ini kami sadari masih sangatlah jauh,
sehingga mungkin bagi kita untuk terus belajar dan mendalaminya di kesempatan
yang mendatang
B.
Rumusan
Masalah
Dari
penjelasan di atas rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa maksud dari asbab al nuzul
- Bagaimana cara
mengetahui asbab al nuzul
- Apa hikmah
mengetahui asbab al nuzul
C.
Tujuan
Penulisan
Dari
rumusan masalah di atas tujuan penulisan makalah ini adalah :
- Untuk
mengetahui penjabaran asbab al nuzul
2.
Untuk mengetahui bagaimana cara
mengeahui asbab al nuzul
3.
Untuk mengetahui hikmah mengetahui asbab
al nuzul
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asbab al Nuzul
Menurut bahasa
(etimologi), asbab al-nuzul berarti turunnya
ayat-ayat Al-Qur’an [1] dari
kata “asbab” jamak dari “sababa” yang artinya sebab-sebab, nuzul yang artinya
turun. Yang dimaksud disini adalah ayat al-Qur’an. Asbab al-nuzul adalah suatu
peristiwa atau saja yang menyebabkan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an baik secara
langsung atau tidak langsung.
Menurut istilah atau secara terminologi asbab
al-nuzul terdapat banyak pengertian, diantaranya :
a.
Menurut Az-Zarqani
“Asbab an-Nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang
terjadi serta hubungan dengan turunnya ayat al-Qur’an yang berfungsi sebagai
penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi”.
b.
Ash-Shabuni
“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang
menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan
peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada
Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”.
c.
Subhi Shalih
ما نزلت الآية اواآيات
بسببه متضمنة له او مجيبة عنه او مبينة لحكمه زمن وقوعه
“Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab
turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu
peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum
ketika peristiwa itu terjadi”.
d.
Mana’ al-Qathan
“Asbab
an-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan
dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa
pertanyaan yang diajukan kepada Nabi”. [2]
e.
Nurcholis Madjid
Menyatakan bahwa asbab al-nuzul adalah konsep, teori
atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari al-Qur’an
kepada Nabi saw baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat maupun
satu surat.[3]
Kendatipun redaksi pendefinisian diatas sedikit
berbeda namun semua menyimpulkan bahwa asbab an-nuzul adalah kejadian/peristiwa
yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka menjawab,
menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari sebuah kejadian.
Karena itu asbabun nuzul didefinisikan “sebagai
suatu hal yang karenanya Al-Qur’an diturunkan untuk menerangkan status
hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”.
Asbabun Nuzul membahas kasus-kasus yang menjadi turunnya beberapa ayat
Al-Qur’an, macam-macamnya, sighat
(redaksi-redaksinya), tarjih
riwayat-riwayatnya dan faedah dalam mempelajarinya.
B.
Cara
mengetahui Asbabun Nuzul al Quran
Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun
nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah atau dari sahabat. Itu
disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas,
maka nal itu bukan sekadar pendapat (ra’yu), tetapi ia mempunyai hukum marfu’
(disandarkan pada Rasulullah). Al-Wahidi mengatakan:”Tidak halal berpendapat
mengenai asbabun nuzul Kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau
mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui
sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh
dalam mencarinya.”[4]
Inilah jalan
yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan
sesuatu mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin Sirin
mengatakan:”Ketika ku tanyakan kepada ‘Ubaidah mengenai satu ayat Qur’an,
dijawabnya:”Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Orang-orang
yang mengetahui mengenai apa Qur’an itu diturunkan telah meninggal.”
Maksudnya, para sahabat. Apabila seorang tokoh
ulama semacam Ibn Sirin, yang termasuk tokoh tabi’in terkemuka sudah demikian
berhati-hati dan cermat mengenai riwayat dan kata-kata yang menentukan, maka
hal itu menunjukkan, orang harus mengetahui benar-benar asbabun nuzul. Oleh
karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah riwayat
ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti
menunjukkan asbabun nuzul. As-Suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang
tabi’in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima.
Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia
termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat,
seperti Mujahid, ‘Ikrimah dan Sa’id bin Jubair serta didukung oleh hadis mursal
yang lain.
Keabsahan asbab an-nuzul melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
SAW, tetapi tidak semua riwayat shahih. Riwayat yang shahih adalah riwayat yang
memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan para ahli hadits. Lebih
spesifik lagi ialah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa
pada saat wahyu diturunkan. Riwayat dari tabi’in yang tidak merujuk kepada
Rasulullah dan para sahabat dianggap dhaif (lemah).
Dalam periwayatan asbab an-nuzul dapat
dikenali melalui empat cara yaitu:[5]
a.
Asbab an-nuzul disebutkan dengan redaksi
yang sharih (jelas) atau jelas ungkapannya berupa (sebab turun ayat ini adalah
demikian), ungkapan seperti ini menunjukkan bahwa sudah jelas dan tidak ada
kemungkinan mengandung makna lain.
سَبَبُ نُزُوْلِ
هَـذِهِ الاَ يَةِ كــذَا… (sebab turunnya ayat
ini demikian …)
b.
Asbab an-nuzul yang tidak disebut dengan
lafaz sababu (sebab), tetapi hanya dengan mendatangkan lafaz fa ta’qibiyah bermakna maka atau
kemudian dalam rangkaian suatu riwayat, termasuk riwayat tentang turunnya suatu
ayat setelah terjadi peristiwa. Seperti berkaitan dengan pertanyaan orang
Yahudi pada masalah mendatangi isteri-isteri dari dhuburnya. Maka turun surat
Al-Baqarah ayat 223, artinya:”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat
kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki, dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu,
dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya,
dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
حَدَثَتَ
كَذَا وَ كَذَا فَـنَزَلَت الآيَةُ (telah
terjadi peristiwa ini dan itu, maka turunlah ayat)
c.
Asbab an-nuzul dipahami secara pasti
dari konteksnya. Turunnya ayat tersebut setelah adanya pertanyaan yang diajukan
kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian ia diberi wahyu oleh Allah untuk menjawab
pertanyaan tersebut dengan ayat yang baru diturunkan tersebut.
d.
Asbab an-nuzul tidak disebutkan ungkapan
sebab secara tegas.
Tetapi
menggunakan ungkapan dalam redaksi ini dikategorikan untuk menerangkan sebab
nuzul suatu ayat, juga ada kemungkinan sebagai penjelasan tentang kandungan
hukum atau persoalan yang sedang dihadapi.
Berbeda pendapat dalam menggolongkan cara yang
keempat sebagai asbab an-nuzul, ada yang mengatakan sebagai penjelasan hukum,
bukan sebagai sebab turunnya ayat. Menurut Supiana berdasarkan kutipan dari
al-Zarkasyi berpendapat bahwa kebiasaan para sahabat dan tabi’in telah
diketahui apabila mereka mengatakan “ayat ini nuzul tentang ini” maksudnya
adalah menerangkan bahwa ayat ini mengandung hukum tertentu, bukan untuk
menerangkan sebab turun ayat. Namun, satu-satunya jalan untuk menentukan salah
satu dari dua makna yang terkandung dalam redaksi itu adalah konteks
pembicaraannya. Maka perlu diteliti apakah ia menunjukkan sebab nuzul atau
bukan, dalam hal ini sangat menentukan qarinah dari riwayat tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan, jika terdapat dua
redaksi tentang persoalan yang sama, salah satu ada nash menunjukkan sebab
turunnya ayat, sedangkan yang lain tidak demikian, maka redaksi yang pertama
diambil sebagai sebabnya dan redaksi yang lain dianggap sebagai penjelasan
hukum yang terkandung dalam ayat tersebut.
Jika ada dua
riwayat yang menyebutkan sebab nuzul yang berlainan, maka yang mu’tamad ialah
riwayat yang sanadnya lebih shahih dari yang lain. Jika kedua sanadnya
sederajat, maka dikuatkan riwayat yang peristiwanya menyaksikan kasus dan kisah.
Jika tidak mungkin dilakukan tarjih (dipilih yang lebih kuat), maka
dikategorikan ke dalam ayat yang memiliki beberapa sebab nuzul dengan
terulangnya kasus dan peristiwa
C.
Macam
macam Asbabb al Nuzul
1.
Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab
an-nuzul:
a.
Sarih (jelas)
Artinya
riwayat yang memang sudah jelas menunjukkan asbabun nuzul dengan indikasi
menggunakan lafal (pendahuluan)
Sebab
turun ayat ini adalah
Telah
terjadi …… maka turunlah ayat
Rasulullah
pernah kiranya tentang …… maka turunlah ayat.
b.
Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti)
Riwayat
belum dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.
(ayat
ini diturunkan berkenaan dengan)
(saya
kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan ……)
(saya
kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan …)
2.
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang
turun, asbabun nuzul dapat dibagi kepada ta’addud
al-asbab wa al-nazil wahid (Bermacam-macam sebabnya, sedang ayat yang turun
hanya satu, atau bermacam-macam ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu
) dan ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu ).[6] sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil.
) dan ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu ).[6] sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil.
Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab
turun ayat-ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan
berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka riwayat ini harus diteliti dan
dianalisis, permasalahannya ada empat bentuk:
a. Salah
satu dari keduanya shahih dan lainnya tidak.
b. Keduanya
shahih akan tetapi salah satunya mempunyai penguat ( Murajjih ) dan lainnya
tidak.
c. Keduanya
shahih dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat ( Murajjih ). Akan
tetapi, keduanya dapat diambil sekaligus.
d. Keduanya
shahih, tidak mempunyai penguat ( Murajjih ) dan tidak mungkin mengambil
keduanya sekaligus.
D.
Hikmah
Mengetahui Asbabun Nuzul
.
Banyak manfaat mengetahui
sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an diantaranya akan memantapkan memberi
makna dan menghilangkan kesulitan atau keraguan menfsirkannya. Ibnu Taimiyah
berkata “ mengetahui sebab turunnya ayat Al-Quran menolong seseorang memahami
makna ayat, karena mengetahui sebab turunnya itu memberikan dasar untuk
mengetahui akibatnya” [7]
Ada beberapa manfaat mengetahui
asbab nuzul, secara rinci Al-Zarqani menyebutkan tujuh macam manfaat atau
faidah, sebagai berikut :
1. Pengetahuan
tentang asbab nuzul membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan
tujuan Allah secara khusus mensyariatkan agama-Nya melalui Al-Quran.
Pengetahuan yang demikian akan memberi manfaat baik bagi orang mukmin atau non
mukmin. Orang mukmin akan bertambah keimanannya dan mempunyai hasrat yang keras
untuk menerapkan hukum Allah dan mengamalkan kitabnya. Sebagai contoh adalah
syariat tentang pengharaman minuman keras. Menurut Muhammad Ali Al-Shabuni
pengharaman minuman keras berlangsng melalui empat tahap ,tahap pertama Allah
mengharamkan minuan keras secara tidak langsung,tahap kedua memalingkan secara
langsung dari padanya,mengharamkan secara parsial, keempat pengharaman secara
total.
2. Pengetahuan
tentang asbab nuzul membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan
kesulitan. Hal ini senada dengan pernyataan Ibnu Daqiq Al Id ia berkata “
Ketrerangan tentang sebab turunnya ayat merupakan jalan kuat untuk memahami
makna-makna Al-Quran”. Diantara contohnya ialah ayat ke 158 dari Suah
Al-Baqarah kalau tidak dibantu dengan pelacakan asbab nuzulnya, pemahaman dan
penafsiaran ayat tersebut bisa keliru
Artinya
: Sesungguhnya Shafaa dan Marwa
adalah sebahagian dari syi'ar Allah Maka Barangsiapa yang beribadah haji
ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i
antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan
kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi
Maha mengetahui.( Al-Baqarah : 158) Dengan kata Fala Junaha, dapat
diartikan bahwa rukun sai ibadah ( boleh) dan tidak mengikat. Oleh sebab itu
Urwah salah seorang sahabat Nabi pernah berpendapat bahwa sai itu ibadah, dan
tidak mengikat. Akan tetapi, kemudian dikritik oleh Aisyah, karena menurutnya,
ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan pertanyaan orang-orang Ansar pada
Rasulullah, tentang sai antara safa dan marwa,karena mereka sebelumnya tidak
punya tradisi sai saat melakukan ritus ,pada zaman islamnya. Sehubungan dengan
pernyataan mereka inilah ayat tersebut diturunkan, dan Rasulullah mewajibkan
melakukan sai antara kedua bukit tersebut.
3. Pengetahuan asbab
nuzul dapat menolak dugaan adanya hasr atau pembatasan dalam ayat yang
menurut lahirnya mengandung hasr atau pembatasan. Contoh
Artinya: Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua
itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. " (
Al-An’am : 145). Imam Syafi’i berpendapat bahwa hasr (pembatasan) dalam
ayat ini tidak termasuk dalam maksud itu sendiri. Untuk menolak adanya hasr
(pembatasan) dalam ayat ini, ia mengemukakan alasan bahwa sehubungan dengan
sikap orang-orang kafir yang suka mengharamkan kecuali apa yang di halalkan
oleh Allah dan meng halalkan Apa yang di haramkan oleh-Nya. Hal ini karena
penentangan mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya.
4. Pengetahuan
tentang asbab nuzul dapat meng hususkan (takhsis) hukum pada sebab
menurut ulama’ yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kehususan
sebab dan bukan keumuman lafal
5. Dengan
mempelajari asbab nuzul diketahui pula bahwa sebab turun ayat ini tidak pernah
dari hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya (
yang mengkhususkan )
6. Dengan
asbab nuzul, di ketahui orang yang ayat tertentu turun padanya secara tepat
sehinga tidak terjadi kesamaran bisa membawa penuduhan terhadap orang yang
tidak bersalah dan pembebasan orang yang salah.
7. Pengetahuan
tentang asbab nuzul akan mempermudah orang yang meng hafal Al-Qur’an serta
memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika
mengetahui sebab turunya.[8]
E.
Problematika
Dalam Nuzul Al Quran
Dalam
menelaah asbab al nuzul suatu ayat, diperlukan ketelitian dalam
rangka mendapatkan data yang akurat dan valid. Ada tiga hal
dari asbab al nuzul yang perlu mendapat perhatian, yaitu dari segi
redaksi, periwayatan, dan peristiwanya. Ketiga segi inilah yang menjadi
problematika asbab al nuzul.[9]
1.
Segi Redaksi
Asbab
al nuzul diketahui melalui beberapa bentuk susunan
redaksi. Bentuk-bentuk redaksi itu akan memberikan penjelasan apakah suatu
peristiwa itu merupakan asbab al nuzul atau bukan. Redaksi dari
riwayat-riwayat yang shahih tidak selalu berupa nash
sharih (pernyataan yang jelas) dalam menerangkan sebab turunnya
ayat. Diantara nash tersebut ada yang menggunakan pernyataan
yang konkrit, dan ada pula yang menggunakan bahasa yang samar, yang kurang
jelas maksudnya. Mungkin yang dimaksudkannya adalah sebab turunnya ayat
atau hukum yang terkandung dalam ayat tersebut.
Redaksi
yang digunakan para sahabat untuk menunjukkan sebab turunnya Al-Quran tidak
selamanya sama. Redaksi-redaksi itu berupa beberapa bentuk :
a. Redaksi asbab
al nuzul berupa ungkapan yang jelas dan tegas
b. Redaksi asbab
al nuzul tidak ditunjukkan dengan lafadz sebab, tetapi dengan menggunakan
lafadz fa ta’qibiyah yang masuk kedalam ayat yang dimaksud secara
langsung setelah pemaparan suatu peristiwa atau kejadian.
c. Asbab
al nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya. Dalam hal ini
Rosulullah ditanya oleh seseorang, maka ia diberi wahyu dan menjawab pertanyaan
itu dengan ayat yang baru diterimanya.
d. Asbab
al nuzul tidak disebutkan dengan redaksi sebab secara jelas, tidak dengan
menggunakan fa ta’qibiyah yang menunjukkan sebab, dan tidak pula
berupa jawaban yang dibangun atas dasar pertanyaan, akan tetapi dengan
redaksi نزلت هذه الأية فى Redaksi seperti
itu tidak secara definitif menunjukkan sebab, tetapi redaksi itu mengandung dua
kemungkinan, yaitu bermakna sebab turunnya (tentang hukum kasus) atau persoalan
yang sedang dihadapi
2. Segi
Periwayatan
Keterangan dari riwayat-riwayat
tentang asbab al-nuzul tidak semua
bernilai shahih (benar), seperti halnya riwayat-riwayat hadis. Oleh
karena itu perlu dilakukan penelitian yang seksama terhadap
keterangan-keterangan (riwayat-riwayat) tentang asbab al-nuzul, baik
tentang sanad-sanadnya (perawi-perawi) maupun matan- matannya.
Asbab al nuzul suatu ayat terkadang
mengandung beberapa riwayat, maka riwayat manakah yang benar-benar
merupakan asbab al-nuzul, dalam hal seperti ini dapat dilakukan beberapa
cara :
a. Satu
diantara bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, sedangkan riwayat lain
menyebutkan asbab al nuzul suatu ayat dengan tegas, maka yang menjadi
pegangan adalah riwayat yang menyebutkan asbab-al nuzul secara tegas,
dan riwayat lain dipandang masuk dalam kandungan hukum ayat.
b. Apabila
banyak riwayat tentang asbab al-nuzul dan semuanya menegaskan sebab
turunnya, tetapi hanya salah satu riwayat saja yang shahih, maka yang menjadi
pegangan adalah yang shahih. Disinilah diperlukan penelitian hadis,
baik matan maupun sanad.
c. Apabila
beberapa riwayat itu sama shahih, namun terdapat segi yang memperkuat salah
satunya, seperti kehadiran perowi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari
riwayat-riwayat itu lebih sharih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang
didahulukan.
d. Apabila
beberapa riwayat asbab al-nuzul sama kuat, maka riwayat-riwayat
tersebut dipadukan atau dikompromikan bila mungkin, sehingga dinyatakan bahwa
ayat tersebut turun sesudah terjadi dua sebab atau lebih, karena jarak waktu
diantara sebab-sebab itu berdekatan.
e. Riwayat-riwayat
itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut
berjauhan, maka hal yang demikian menurut para ulama dianggap sebagai
banyaknya sebab dan berulang-ulang turunnya ayat tersebut. Namun sebagian
ulama berpendapat bahwa pendapat yang menyatakan ayat itu turun berulang-ulang
tidak dapat diterima. Bahkan menurut Al-Qattan, hal ini tidak mempunyai
kridit poin yang positif. Kedua riwayat itu bisa ditarjih atau
dikuatkan salah satunya.
3. Segi
Pristiwanya
a. Interval
waktu antara peristiwa dan nuzul ayat
Para ulama berbeda pendapat
mengenai berapa lama jarak yang memisahkan antara terjadinya peristiwa atau
pernyataan dengan turunnya ayat Alquran, sehingga peristiwa tersebut dapat
dianggap sebagai asbab al-nuzul.
Sebagian ulama berpendapat bahwa
jarak antara turunnya ayat dengan peristiwa yang dianggap sebagai asbab al
nuzul ayat tidak harus dekat, tetapi boleh berjarak waktu yang cukup lama.
Al wahidi berpendapat bahwa surat Al fill turun karena peristiwa
terjadinya penyerangan tentara gajah ke ka’bah yang terjadi sekitar
40 tahun lebih sebelum turunnya ayat.Pendapat lain menyatakan bahwa jarak
antara peristiwa dengan ayat yang diturunkan harus dekat, sehingga ayat yang
turun jauh setelah peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai asbab
al nuzul ayat. Maka peristiwa serangan tentara gajah bukanlah
merupakan asbab al nuzul surat Al fill
b. Banyak nuzul dengan
satu sebab ( ta’addut al nazil wa
asbab wahid)
Terkadang banyak ayat yang turun,
sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang
cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun berkenaan dengan satu peristiwa.
Statemen Al-Qattan diatas benar apabila yang dimaksud dengan “satu sebab”
adalah satu tema asbab al-nuzul yang sama, yang kemudian dianggap
satu sebab.
c. Beberapa
ayat yang turun untuk satu orang
Terkadang seorang sahabat mengalami
beberapa peristiwa, yang Al-Quran turun mengenai peristiwa-peristiwa
tersebut. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Quran yang turun mengenai
dirinya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi.
Misalnya,
apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dalam kitab Al-Adab
Al-Mufrad dari Saad bin Abi Waqas yang menyatakan bahwa ada empat
ayat yang turun berkenaan denganku salah satunya : Ketika ibuku bersumpah bahwa
ia tidak akan makan dan minum sebelum aku meninggalkan Muhammad, lalu Allah
menurunkan ayat ke-15 Surat Luqman.
bÎ)ur #yyg»y_ #n?tã br& Íô±è@ Î1 $tB }§øs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ ÖNù=Ïæ xsù $yJßg÷èÏÜè? ( $yJßgö6Ïm$|¹ur Îû $u÷R9$# $]ùrã÷ètB ( ôìÎ7¨?$#ur @Î6y ô`tB z>$tRr& ¥n<Î) 4 ¢OèO ¥n<Î) öNä3ãèÅ_ötB Nà6ã¥Îm;tRé'sù $yJÎ/ óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÎÈ
“Jika keduanya (ibu bapakmu)
memaksa supaya engkau mempersekutukan Aku (Allah) dengan sesuatu yang lain,
yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, maka janganlah engkau
ikuti keduanya dan bergaullah dengan keduanya di dunia secara ma’ruf (baik) dan
turutlah jalan orang yang bertaubat kepada-Ku, kemudian tempat kembalimu
kepada-Ku, akan kubawakan kepadamu apa-apa yang telah kamu kerjakan” (QS.
Luqman: 15
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
beberapa penjelasan diatas Asbabun nuzul dapat didefinisikan “sebagai suatu hal
yang karenanya Al-Qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada
masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”. Asbabun Nuzul
membahas kasus-kasus yang menjadi turunnya beberapa ayat Al-Qur’an,
macam-macamnya, sighat
(redaksi-redaksinya), tarjih
riwayat-riwayatnya dan faedah dalam mempelajarinya. Kemudian ada tiga hal
dari asbab al nuzul yang perlu mendapat perhatian, yaitu dari segi
redaksi, periwayatan, dan peristiwanya. Adapun hikmah mengetahui asbab al
nuzul diantaranya adalah kepada
pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyariatkan
agama-Nya melalui Al-Quran
B.
Saran
Makalah yang penulis buat
ini jauh dari kesempurnaan baik dari segi buku reperensi, penulisan apalagi
kata-kata yang tidak terurai dengan baik. Penulis mengharap kritikan dan
masukan dari pembaca untuk perbaikan makalah ini kedepanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Syadali dan
Ahmad Rifa’i, Ulumul Qur’an I,
Bandung: Pustaka Setia, 2006
Mana’ al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu al Quan,
Jakarta:Pustaka Al Kautsar, 2008
Moh.
Ahmadehirjin, Al-Qur’an dan Ulumul
Qur’an, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Primayasa, 1998
Manna’ Khalil
al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an,
Jakarta: Pustaka Litera AntarNusa, 1992
Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an, (Bandung: Pustaka
Setia, 2006
Ahmad Syadali dan
Ahmad Rofi’i, Ulumul Quran I, CV.Pustaka Setia, Bandung, 1997
http://www.al-aziziyah.com/.../147-asbab-an-nuzul-sebagai-langkah-awal-memahami-al-quran.html-Tembolok
[3] Moh. Ahmadehirjin, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an, (Yogyakarta:
PT. Dana Bhakti Primayasa, 1998), hlm. 30
[4] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, (Jakarta:
Pustaka Litera AntarNusa, 1992), hlm.107
[5] http://www.al-aziziyah.com/.../147-asbab-an-nuzul-sebagai-langkah-awal-memahami-al-quran.html-Tembolok
Choose EmoticonEmoticon