Kurikulum 2013 akhirnya resmi diberhentikan penggunaanya di seluruh Indonesia oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan . Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (5/12/2014) lalu.
Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
Mendikbud Anies Baswedan juga menyampaikan selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013.
Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006,” katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.
“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,” Mendikbud.
Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
“Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” ujarnya.
Kronologi Perencanaan sampai penghentian Kurikulum 2013
Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat keputusan Mendikbud tentang penghentian Kurikulum 2013, Senin (8/12/2014), memaparkan kronologi kurikulum ini dari penyusunan hingga penghentian. Berikut kronologinya:
Januari 2013
Pembentukan tim penyusun Kurikulum 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud No 15/P/2013.
April 2013
Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktu yang sempit.
Juli 2013
Penerapan Kurikulum 2013 mulai dilaksanakan pada 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama 5 hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya tahun pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belum siap kecuali 3 buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
September 2013
Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa di sekolah sasaran dua bulan setelah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhir tahun pelajaran 2013/2014 selesai.
Juli 2014
Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
Agustus 2014
Buku semester 1 belum terdistribusi di lebih dari 60.000 sekolah.
Oktober 2014
Peraturan Mendikbud No 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.
November 2014
Per tanggal 25 November 2014, buku semester 1 Kurikulum 2013 belum diterima di 19 persen kabupaten/kota tingkat SD, 32 persen kabupaten/kota di SMP dan 22 persen kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.
Desember 2014
Mendikbud Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.
“Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015,” kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.
“Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas,” kata Anies.
sumber: >>
Choose EmoticonEmoticon