qadzaf
Sabtu, 06 April 2013
A.
Definisi qadzaf
para Ulama mendefinisikan bahwa kata kadzaf adalah menuduh seseorang berbuat zina atau
melakukan sodomi. Sebenarnya menurut dasar aslinya, kata itu berarti menuduh
seseorang dengan tuduhan yang sangat kuat, kemudian tuduhan tersebut ditunjukkan
kepada seorang yang dituduh melakukan zina atau sodomi.
Perbuatan ini sangat diharamkan didalam Al-qur’an, sunnah maupun ijma.
Dalil dari Al-qur’an. Allah berfirman :
Didalam ayat diatas dijelaskan mengenai hukuman bagi
orang yang menuduh orang lain berbuat
zina . hukuman yang akan diperoleh oleh pelaku terseebut di dunia ada 3 macam :
hukuman cambuk, ditolak persaksiannya, dan dianggap orang yang telah fasik
(rusak agamanya), sampai apa yang ia katakan itu dapat diuktikan kebenarannya.
Selain itu, ia pun masih mendapatkan hukuman di akhirat kelak. Allah berfirman
:
Dalil dari As-sunnah. Nabi saw bersabda
“ Jauhilah tujuh hal yang
termasuk dosa besar yang akan mencelakakan kalian.”
Beliau memasukkan dalam kategori dosa besar adalah menuduh zina terhadap
seseorang wanita mukminah yang dianggap tidak mungkin melakukan perbuatan
tersebut.
Dalil ijma. Kaum muslimin telah sepakat bahwa menuduh
zina terhadap wanita yang tidak mungkin melakukan hal itu adalah perbuatan yang
diharamkan dalam agama, serta memasukkannya kedalam kategori dosa-dosa besar.
Sedangkan Qadzhaf menurut buku karangan Abu Malik Kamal bin
As-sayyid Salim : Qadzaf secara
bahasa berarti (melempar) saja,sebagaimanafirman Allah SWT.
“Letakkanlah (musa) di dalam peti, kemudian lemparkanlah
ia ke sungai (Nil).” (QS. Thaahaa [20]: 39)
Kalangan hli fikihmenggunakan kata-kata atau pengertian yang berbeda-beda
untuk definisi Qadzaf yang patut
dikenai hukuman (Hudud) dengan sudut
pandang yang berdekatan. Adapun pengertian sinergis yang mencakup semua
kecenderungan ini dapat diringkas.
Qadzaf adalah menuduh persetubuanatau
memungkiri nasab yang mengharuskan hukuman bagi keduanya.
B.
Sebab wajib qadzaf
C.
Syarat
Syarat perjatuhan
Dari defenisi Qadzaf diatas, tampak jelas
bahwa rukun-rukunnya ada tiga : penuduh, tertuduh, dan tuduhan. Untuk
mewajibkan hukuman bagi perbuatan menuduh zina, harus dipenuhi syarat-syarat yang melekat pada setiap rukun.
Syarat-syarat penuduh
Agar bias dikenai hukuman, penuduh
zina harus memenuhi syarat-syarat :
1.
Mukallaf,
atau dengan kata lain sudah baliqh atau berakal, Sehingga tidak ada hukuman
bagi anak kecil dan orang gila yang melakukan tuduhan perzinaan tanpa bukti
Sabda
Rosullullah saw., yang artinya
“hukuman tidak berlaku bagi tiga
orang: orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai ia mimpi basah, dan oran
gila sampai ia sadar”
2. Ia melakukannya dengan kehendak
sendiri, dengan demikian, hukuman qadhaf tidak
berlaku bagi orang yang dipaksa
Sabda
Rosulullah
“telah dihapus dari umatku (idak dicatat)
kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka(keterpaksaan)”
3.
Mengetahui
keharaman perbuatan tersebut.
4.
Tidak
diizinkan oleh pihak tertuduh.
5.
Penuduh
bukan orang tua atau kakek dari si tertuduh.
6.
Pengucapan:
syarat ini berasal dari pendapat kalangan mazhab Hanafi. Konsekuensinya,
hukuman tidak berlaku bagi orang yang bisu
7.
Pelaksanaan
dilakukan didaerah yang adil
8.
Terkena
kewajiban hokum lslam
Syarat-syarat pihak tertuduh
1.
Terlindung
dari perbuatan zina
2.
lslam
3.
berakal
4.
Baligh
5.
Merdeka
Syarat-syarat tuduhan (bentuk tuduhan)
Tuduahan terdiri dari tiga macam :
secara lugas (sarhih), kiasan (kinayah), dan sindiran (ta’ridh)
Tuduhan zian secara lugas
(terang-terangan)
Orang yang menuduh zina kepada orang
lain secara terang-terangan, maka dia wajib mendapat hukuman dengan
syarat-syarat yang disepakati kalangan ahli fikih
Tuduhan
zina secara kiasan
Dalam hal ini, kalangan ahli fikih
berbagi menjadi dua pendapat :
1.
Pengucapnya
dikenai hukuman, kecualli jika ia mengelak tuduhan zina itu yang dikuatkan
dengan sumpahnya. Kalangan madzhab Maliki dan Syafi’I dan diberi sanksi hukuman
penjeraan (ta’zir) dikarenakan telah
menimbulkan bahaya. Al Mawardi mendukungnya dengan syarat dengan perkataan itu
berupa penghinaan dan cemoohan dan jika dia enggan untuk bersumpah, maka ia
dipenjarakan.
2.
Tidak
ada hukuman terhadap orang tersebut, hukuman hanya sebatas diberikan kepada
orang yagn terang-terangan memberikan tuduhan zina. Adalah pendapat kalangan
madzhab Hanafi dan Hambali
Menuduh
zina dengan sindiran
Sindiran
dengan tuduhan zina itu, lebih menyakitkan, lebih berbahaya, dan lebih besar
dampaknya dari pada yang terang-terangan. Keberadaannya setiap pendengar sama
dengan keberadaan tuduhan terang-terangan.
Syrat-syarat dijatuhkannya Hadd Al
Qadzaf
Didalam buku karangan kH.
Syafi’I Abdullah, fikih wanita :
A.
Bagi
penuduh, berhak medapatkan hukumn bila memenuhi keriteria berikut :
-
Berakal
-
Baligh
-
Tidak
adanya paksaan dari orang lain
B.
Bagi
yang tertuduh
-
Berakal
-
Baligh
-
lslam
-
Merdeka
-
Orang
baik-baik (bukan pelacur)
D.
Yang dapat menggurkan hudud qadzaf
yang dapat menggugurkan qadzaf adalah
sebagai berikut :
-
Mendatangkan
saksi
-
Bila
yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
-
Di
maafkan oleh ornag yang dituduh
Gugur sebab
dimaafkan, karena had itu hak orang yang dituduh, karena hal ini tidak dapat
gugur, kecuali dengan seizin yang tertuduh dan dengan permintaannya, dan
apabila si tertuduh sudah memaafkan, hukuman (had) gugur karena had itu hak
yang tertuduh semata seferti qhisash.
Hukuman menuduh zina tanpa bukti bisa
gugur dari si penuduh dan tidak ada hukuman yang dibebankan kepadanya, dengan
adanyasatu dari duasebab :
1.
Ihak
tertuduh memberikan maaf pada penuduh zina
Imam
Syafi’I dan madzhab Hambali berpendapat, bahwa pihak tertuduh mempunyai hak
member ampunan kepada penuduh zina, baik sebelum atau sesudah dilaporkan
perkara tersebut kepada lmam (pengadilan) karena pemberian maafmerupakan hak
yang tidak cukup kecuali setelah
permintaan tertuduh untuk membuktikiannya.
2.
Li’an
Yaitu
: tuduhan seorang laki-laki kepada isterinya dengan tuduhan zina atau tidak
mempercayai kehamilan isterinya, lantaran hasil hubungan intim dengan dirinya
atau dengan anak perempuan itu dengan dirinya, dan dia tidak mempunyai bukti
kuat atas tuduhannya. Maka hukuman bisa
terlepas dari dirinya jika memang benar tuduhannya.
3.
Bukti
Jika
zina pihak tertuduh terbukti melalui kesaksian atau pengakuan, maka dia dikenai
hukuman selaku tertuduh dan gugurlah hukuman bagi penuduh zina. Firman Allah :
“dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi.
Maka derahlah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera ”
(Qs.
An-Nuur : [24]:4)
4.
Hilangnya
unsur keterjagaan (ihsan) dari diri tertuduh.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa jika seorang menuduh zina kepada seorang muhshan, kemudian satu dari sifat
keterpeliharaannya hilang seferti tertuduh berzina atau dia murtad, atau gila
maka hukuman bagi penuduh zina menjadi hilang, karena keterpeliharaan
disyaratkan untuk mendapatkan hukuman demikian selanjutnya.
5.
Pencabutan
kesaksian yang dilakukan oleh para saksi tentang tuduhan zina
Jika
hukum menuduh zina itu ditetapkan dengan kesaksiaan para saksi kemudian para
saksi mencabut kesksian mereka sebelum pelaksanaan hukuman, maka hukuman itu
gugur atas dasar kesepakatan ahli fikih
E.
Hikmah
lslam mendorong untuk menjaga
kehormatan dari apa yang mengotori dan yang mencorengnya, dan ia memerintahkan
untuk memahami diri dari kehormatan orang-orang yang terbebas (dari aib) serta
mengharamkan dari merobekkehormatan mereka hak, demi menjaga kehormatan dan
melindunginya dari pencemaran.
Sebagian
jiwa ada yang berani melakukan apa yang Allah haramkan berupa Qadzaf dan
pengotoran kehormatan kaum muslimin, karena berbagai niat dan dikarenakan niat
itu adalah termasuk hal yang tersembunyi, maka sipenuduh dibebankan agar
mendatangkan apa yang dibuktikan ucapannya dengan empat saksi, kemudian bila ia
tidak melakukannya, maka ditegakkan terhadapnya had qadzaf delapan puluh
deraan.