BAB I
PEMBUKAAN
A. Latar Belakang
Tema keikutsertaan aktifis Islam baik dari kalangan ulama, du’at dan pemikirnya dalam pertarungan politik hingga kini masih saja menjadi tema yang menarik dan hangat untuk dibicarakan.Dan itu dibuktikan dengan terjadinya pro-kontra dikalangan mereka yang mengkaji dan mendiskusikannya. Dan polemik ini jika diteliti lebih jauh bukanlah polemik yang baru kali ini terjadi, namun sejak dahulu bahkan sejak berabad-abad lalu tema keterlibatan para ulama dan cendekiawan muslim secara politis dalam penyelenggaraan negara baik sebagai eksekutif, legislatif ataupun yudikatif selalu menjadi perdebatan yang hangat dikaji. Dan siapa pun yang membaca literatur-literatur zaman itu akan menemukan misalnya bagaimana sebagian ulama mengingatkan bahaya “mendekati pintu sultan” atau bahkan menolak jabatan sebagai seorang qadhi. Meskipun tentu saja perdebatan itu tidak dalam kapasitas memvonis haram halalnya “profesi politis” tersebut, namun hanya setakat menyoal boleh atau makruhnya hal tersebut tentu saja kemakruhan ini karena dilandaskan sikap wara’ semata, tidak lebih dari itu.
Sikap wara’ itu sendiri jika ditelisik lebih jauh nampaknya dilandasi oleh dua hal:
Pertama, tingkat resiko pertanggungjawaban yang sangat tinggi yang terdapat dalam jabatan tersebut.
Kedua, bahwa posisi yudikatif (qadha’) secara khusus memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan posisi imamah kubra (kepemimpinan tertinggi) yang dalam hal ini dipegang oleh para khalifah yang memiliki kadar keadilan yang berbeda-beda satu sama lain. Dan sangat disayangkan bahwa tabiat umum para khalifah itu pasca al-Khulafa’ al-Rasyidun justru lebih diwarnai oleh kefasikan; hal yang kemudian membuat banyak ulama yang wara’ lebih memilih untuk menjauhi jabatan apapun yang akan mengaitkan mereka dengan para khalifah itu. Alasannya tentu sangat jelas rasa takut dan khawatir jika terpaksa harus menyetujui dan melegitimasi kezhaliman mereka, atau karena khawatir harta yang akan mereka peroleh dari jalur itu termasuk harta yang tidak halal untuk mereka gunakan.
Meskipun menjadi suatu fakta sejarah yang tak dapat dipungkiri pula bahwa terdapat sejumlah besar ulama yang tidak ragu untuk menerima jabatan-jabatan penting tersebut karena melihat sisi maslahat yang menurut mereka lebih besar.
Dan jika kita berpindah dan melihat realita kontemporer kaum muslimin, kita akan melihat sebuah kenyataan yang tentu saja sangat jauh berbeda dengan kondisi Islam pada masa-masa sebelumnya. Perbedaan ini terwujud sangat nyata dalam “kemenangan” kekuatan sekularisme dalam pentas kehidupan sehari-hari.Interaksi kaum muslimin sendiri pun sangat jauh berubah terhadap Islam. Setelah sebelumnya agama memiliki kekuatan yang nyaris sempurna terhadap perilaku individu dan masyarakat, kini hampir dapat dikatakan bahwa kekuatan peran agama nyaris tidak melewati batas individu saja kecuali jika ingin mengecualikan beberapa kalangan masyarakat Islam, seperti sebagian masyarakat yang ada di Jazirah Arab misalnya, yang itupun memiliki tingkat kepatuhan dan keterpengaruhan pada Islam yang tidak sama satu dengan yang lain.
Meskipun sekularisme (pemisahan agama dengan negara) jelas merupakan ide yang asing bagi umat Islam, namun “anehnya” secara pemikiran dan praktek ia begitu melekat dan mewabah di tengah mereka. Dan itu sampai pada taraf membuat “keinginan untuk menerapkan Syariat Islam” menjelma menjadi tuduhan menakutkan yang kemudian dilemparkan kepada kaum muslimin oleh kaum muslimin sendiri dan yang menyedihkan bahwa sebagian kaum cendekiawannya berperan sangat besar dalam hal ini.Atas dasar situasi yang dilematis inilah terjadi perbedaan pandangan di kalangan kaum muslimin, terutama para ulama, du’at dan aktifisnya, dalam menentukan sikap mereka.
Ada yang berpandangan bahwa semua masyarakat itu secara lembaga maupun individu telah menyimpang dari jalan yang benar dan perbaikan mendasar hanya dapat dilakukan melalui jalan dan cara politis. Meskipun mereka kemudian berbeda pandangan lagi apakah perubahan itu harus melalui kudeta?Atau mengikuti persaingan politik yang keras?Atau justru dengan melakukan kekacauan dan menanamkan ketakutan pada diri para penguasa politis sebuah negara?
Ada pula yang berpandangan bahwa masyarakat Islam sedikit banyak masih berada di atas jalan yang semestinya, meskipun mereka sepakat bahwa ada banyak hal yang harus diperbaiki di tubuh umat ini secara lembaga maupun individu. Tapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara memperbaikinya?
Karena itu tidak mengherankan jika para ulama pun berbeda pandangan dalam menyikapi pemilu yang diselenggarakan di berbagai tempat dan hukum keikutsertaan di dalamnya. Tema inilah yang ingin diangkat dalam makalah ini, dimana ia akan berusaha mengulas dan mendudukkan persoalan ini berdasarkan kaidah-kaidah syar’i yang ada
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik Islam
Guna melengkapi dan memudahkan pemahaman pembaca, sebelum memasuki pembahasan tentang pengertian poltik dalam perspektif Islam, terlebih dahulu akan disuguhkan pengertian politik dalam terminologi yang berkembang saat ini. Secara umum telah banyak sekali pengertian tentang politik yang diberikan para sarjana politik. Diantara pengertian-pengertian politik tersebut adalah sebagai berikut.
1. Menurut Asad (1954), politik adalah menghimpun kekuatan; meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan; mengawasi dan mengendalikan kekuatan; dan menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam negara dan institusi lainnya.
2. Dalam pandangan Abdulgani, perjuangan politik bukan selalu “de kunst het mogelijke” tapi seringkali malahan "de kunst van onmogelijke" (Politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin). Sering pula politik diartikan "machtsvorming en machtsaanwending" (Politik adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan).
3. Bluntschli (1935) memandang politik sebagai "Politik is more an art a science and to do with the practical conduct or guidance of the state" (Politik lebih merupakan seni daripada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan (praktis negara)).
4. Isjwara (1967) mencatat beberapa arti tentang politik dari sejumlah ahli. Diantaranya adalah : -Loewenstein yang berpendapat "Politik is nicht anderes als der kamps um die Macht" (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan);
-Suys yang mengartikan politik sebagai "Strijd om macht" (jalan ke kekuasaan);
-Roucek yang mendefinisikan politik sebagai berikut, "for central problem of politics is that of the distribution and control of power. Politics is the quest for power and political relationships are power relationships, actual or potential" (problema sentral dari politik adalah distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan. Politik adalah mencari kekuasaan, sedangkan hubungan politik adalah hubungan kekuasaan, aktual atau potensial).
-Lasswell yang menyatakan bahwa "when we speak of the science of politics, we mean the science of power” (Apabila kita berbicara tentang ilmu politik, maksudnya ialah ilmu tentang kekuasaan). Pada lain kesempatan Lasswell juga mengartikan ilmu politik sebagai "the study of influence and influential...The influential are those who get most of what there is to get" (studi tentang pengaruh dan yang berpengaruh...adapun yang berpengaruh itu ialah mereka yang memperoleh sebanyak-banyaknya yang dapat diperoleh. Yang dapat diperoleh adalah deference, income, safety (kehormatan, penghasilan, keselamatan).
-Catlin yang mendefiniskan ilmu politik sebagai “a study of control or as the act of human or social control" (Studi tentang kontrol, yaitu tindakan kontrol manusia dan kontrol masyarakat).
-Isjwara sendiri menyimpulkannya sebagai berikut. Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan; teknik menjalankan kekuasaan; masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan; atau pembentukan kekuasaan.[1]
Politik Islam di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah.Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama dikenal istilah siyasah syar’iyyah. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan bererti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya).
Alsiyasah juga berarti mengatur, mengendalikan,mengurus,atau membuat keputusan,mengatur kaum, memerintah, dan memimpinya. Secara tersirat dalam pengertian siyasah terkandung dua dimensi yang berkaitan satu sama lain, yaitu:
1. “Tujuan” yang hendak di capai melalui proses pengendalian,
2. “Cara” pengendalian menuju tujuan tersebut
Secera istilah politik islam adalah pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’. Pengertian siyasah lainya oleh Ibn A’qil, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Qayyim, politik Islam adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipunRasullah tidak menetapkannya dan (bahkan) Allah SWT tidak menentukanya.[2]Pandangan politik menurut syara’, realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral.Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.[3]
B.Dalil Berpolitik Dalam Islam
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya :
"Adalah Bani Israil, mereka diurusi (siyasah) urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jelaslah bahawa politik atau siyasah itu bermakna adalah mengurusi urusan masyarakat. Rasulullah SAW. bersabda :
"Siapa saja yang bangun di pagi hari dan dia hanya memperhatikan urusan dunianya, maka orang tersebut tidak berguna apa-apa di sisi Allah; dan barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslimin, maka dia tidak termasuk golongan mereka (iaitu kaum Muslim). (Hadis Riwayat Thabrani)[4]
C. Politik dalam Pandangan Cendekiawan dan Ulama
Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Siyasah as-Syar’iyyah, hal 168 menjelaskan:
“Wajib diketahui bahwa mengurusi dan melayani kepentingan manusia merupakan kewajiban terbesar agama dimana agama dan dunia tidak bisa tegak tanpanya. Sungguh bani Adam tidak akan lengkap kemaslahatannya dalam agama tanpa adanya jamaah dan tidak ada jamaah tanpa adanya kepemimpinan. Nabi bersabda: ‘Jika keluar tiga orang untuk bersafar maka hendaklah mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin’ (HR. Abu Daud). Nabi mewajibkan umatnya mengangkat pemimpin bahkan dalam kelompok kecil sekalipun dalam rangka melakukan amar ma’ruf nahi munkar, melaksanakan jihad, menegakkan keadilan, menunaikan haji, mengumpulkan zakat, mengadakan sholat Ied, menolong orang yang dizalimi, dan menerapkan hukum hudud.”
Lebih jauh Ibnu Taimiyyah –mengutip Khalid Ibrahim Jindan- berpendapat bahwa kedudukan agama dan negara ”saling berkelindan, tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya, sementara tanpa wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.”
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kekuasaan penguasa merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan baik. Penguasa harus mengurusi rakyatnya seperti yang dilakukan pengembala yang dilakukan kepada gembalaanya. Penguasa disewa rakyatnya agar bekarja untuk kepentingan meraka, kewajiban timbal balik kepada kedua belah pihak menjadikan perjanjian dalam bentuk kemitraan.[5]
Pendapat Ibnu Aqil seperti yang dikutip Ibnu Qayyim mendefinisikan: “Siyasah syar’iyyah sebagai segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan, sekalipun Rasul tidak menetapkan dan Allah tidak mewahyukan. Siyasah yang merupakan hasil pemikiran manusia tersebut harus berlandaskan kepada etika agama dan memperhatikan prinsip-prinsip umum syariah”.
Imam Al Mawardi dalam “Ahkamus Sultaniyyah Wal Walayatud Diniyah” menjelaskan siyasah syar’iyah sebagai:
“Kewajiban yang dilakukan kepala negara pasca kenabian dalam rangka menjaga kemurnian agama dan mengatur urusan dunia (hirosatud din wa raiyyatud dunya).”
Al Ghazali melukiskan hubungan antara agama dengan kekuasaan politik dengan ungkapan :
” Sultan (disini berarti kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib untuk ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para Rasul.. Jadi wajib adanya imam merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya.”[6]
Asyahid Imam Hasan Al Banna menjelaskan politik adalah,
“Hal memikirkan persoalan internal (yang mencakup diantaranya: mengurusi persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, memerinci hak dan kewajibannya, melakukan pengawasan terhadap penguasa) dan eksternal umat (yang meliputi diantaranya: memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkan bangsanya mencapai tujuan yang diidamkan dan membebaskan bangsanya dari penindasan dan intervensi pihak lain).”
Dr. V. Fitzgerald menjelaskan bahwa,
” Islam bukanlah semata-mata agama (a religion) namun juga merupakan sebuah sistem politik( a political syistem). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam yang mengklain sebagai kalangan modernis, yang berusah memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangaun di atas pundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”[7]
Prof Barents mengemukakan politik ialah ”ilmu mempelajari kehidupan bernegara.”[8]
Yusuf Qaradhawi dalam Fiqh Daulah mendefinisikan Siyasah Syar’iyah:
“Fiqh Islami yang mencakup hubungan individu dengan daulah (negara dan pemerintahan), atau hubungan pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan kekuasaan dengan masyarakat yang dalam terminologi modern disebut sistem ketatanegaraan, sistem keuangan, sistem pemerintahan dan sistem hubungan internasional.”
Sedangkan definisi Siyasah Syar’iyah menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah:
“Pengaturan urusan pemerintahan kaum Muslimin secara menyeluruh dengan cara mewujudkan maslahat, mencegah terjadinya kerusakan (mafsadat) melalui batasan-batasan yang ditetapkan syara’ dan prinsip-prinsip umum Syariah (maqosidhus syari’ah) –kendati hal itu tidak ada dalam ketetapan nash dan hanya menyandarkan pendapat para imam mujtahij”. (Asy Siyasah Asyar’iyyah, hal 12-127)
Al- Farabi mengemukakan syarat-syarat pemimpin Islam yang baik dan dipandang patut dijadikan contoh, yaitu :
1. Ia haruslah seorang hakim
2. Harus berpengetahuan luas dan mampu memelihara undang-undang, adad istiadat, kebiasaan,tradisi, dan etika
3. Harus mampu menaarik kesimpulan baru untuk konsep yang bukan dan belum diciptakan oleh para pendahulunya
4. Harus memiliki pertimbangan baik dalam menyimpulkan undang-undang baru dan berupaya menigkatkan kesejahteraan Negara
5. Ia harus mampu menjadi panutan bagi masyarakat yang ia pimpin
6. Ia haaaraus memiliki fisik yang kuat dalam rangka mengemban tugas-tugas perang, menjadi pimpinan militer dan menguasai seni berperang.[9]
Definisi dan pembahasan ruang lingkup politik Islam (as-siyasah syar’iyyah) dalam pandangan para ulama dan cendekiawan Islam setidaknya mencakup tiga isu utama, yakni:
1. Paradigma dan konsep politik dalam Islam, yang secara garis besar mencakup kewajiban mewujudkan kepemimpinan Islami (khalifah) dan kewajiban menjalankan Syariah Islam (Hukum Islam).
2. Regulasi dan ketetapan hukum yang dibuat oleh pemimpin atau imam dalam rangka menangkal dan membasmi kerusakan serta memecahkan masalah-masalah yang bersifat spesifik, yang masuk dalam pembahasan fiqh siyasah.
3. Partisipasi aktif setiap Muslim dalam aktivitas politik baik dalam rangka mendukung maupun mengawasi kekuasaan.[10]
Imam al-Ghazali menulis dalam kitab Ihya' Ulumuddin:Politik ataupun siasah dalam mengislahkanMakhluk Allah dan memberi petunjuk kepada mereka ke jalan yang lurus yang menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat terdiri drpd 4 martabat:
Martabat Pertama yaitu martabat tertinggi adalah adalah siasah para Nabi dan hukum mereka ke atas golongan khas dan awam zahir dan batin.Dan merkalah para Nabi ahli siasah yang paling afdal.
Martabat Kedua:Siasah para Khalifah,raja dan sultandan hukum mereka ke atas golongan khas dan awam sekalian tetapi dalam hukum zahir sahaja bukannya batin.
Martabat Ketiga:Siasah Ulama' BILLAH yang merupakan pewaris Nabi.(Ulama Tasauf yang menghimpunkan antara hakikat dan syariat..Hukum mereka ke atas batin golongan khas sahaja kerana golongan awam tidak mampu untuk mengambil faedah daripada mereka.
Martabat Keempat:Siasah Fuqaha' dan hukum mereka ke atas batin golongan awam. Siasah yang paling mulia selepas nubuwwah ialah menyebarkan limu yang bermanfaat dan memperelokkan jiwa manusia daripada akhlak mazmumah yang membinasakan dan memberi petunjuk kepada manusia untuk berakhlak mahmudah yang akan membahagiakan mereka di akhirat kelak.[11]
D. Sejarah Pemikiran Politik Islam
Dalam ajaran islam, masalah politik termasuk dalam kajian fiqih siyasah. Fiqih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya, dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran islam.
Al Quran tidak menyatakan secara eksplisit bagaimana system politik itu muncul, tetapi menegaskan bahwa kekuasaan politik dijanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal shaleh.Ini berarti kekuasanan politik terkait dengan kedua factor tersebut. Pada sisi lain politik juga terkait dengan ruang dan waktu. Ini berarti ia adlah budaya manusia sehingga keberadaanya tiak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan[12]
Sistem pemerintahan islam sudah dimulai sejak masa Rasulullah SAW. Dua tahun setelah hijrah dari mekkah ke madinah, tepatnya pada tahun 622 M, Rasulullah SAW bersama seluruh komponen masyarakat Madinah memaklumkan piagam yang disebut Piagam Madinah. Adapuni isi dari piagam Madinah ini ialah :
1. Tiap kelompokdijamin kebebasanya dalam beragama
2. Tipa kelompok berhak menghukum anggota kelompoknya yang bersalah
3. Tiap kelompok harus saling membantu dalam mempertahankan Madinah, baik yang muslim maupun non muslim
4. Semua penduduk Madinah sepakat mengangkat Muhammad sebagai pemimpinya dan memberi keputusan hukum segala perkara yang dihadapkan kepadanya.[13]
Setidaknya terdapat 3 kelompok/paradigma yang berkembang dalam dunia islam tentang keterkaitann antara islam dan politik.
Paradigma tradisional/ paradigma formalistik
Bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Didalamnya terdapat ketatanegaraan atau politik.Kelompok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang dilaksanakan oleh Rasululllah SAW.
Paradigma Sekuler
Bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.Muhammad hanyalah saorang Rasul yang bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu negara
Paradigma Substantivistik
Kelompok yang menolak paradigma formalistik dan juga paradigma sekuler. Aliran ini berpendirian bahwa islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Menurut kelompok ini, tak satu nash pun dalam al quran yg memerintahkan didirikannnya sebuah negara islam.[14]
E. Keduduakn Politik Dalam Islam
Terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :
Pertama,kelompok yang menyatakan bahwa Islamadalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari ajaran islam. Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
Kedua,kelompok yangberpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan danmemimpin suatu Negara.
Aliran Ketiga menolak bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanaganbarat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
F. Asas-asas Sistem Politik Islam
1. Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusiakecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki olehsesiap kecuali Allah
Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukumsebab Dialah satu-satuNya Pencipta
Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hakmengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebabhanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.
2. Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapaorang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammads.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melaluilandasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allahdalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan,mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telahmemerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullahs.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dantidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalamsegala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikanAllah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untukAllah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin danorang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamumaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; danbertakwalah kepada Allah. SesungguhnyaAllah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)
3. Khilafah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumiini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkanini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yangditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemiliktetapi hanyalah khalifah atau wakilAllah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di mukabumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana iabenar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifahdipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Terdiridaripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip=prinsiptanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
Tidakterdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah sertabertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
Terdiridaripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifanserta kemampuan intelek dan fizikal
Terdiridaripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepadamereka dengan yakin dan tanpa keraguan
G. Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
1. Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang-orang yang akan menjawab tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menentukan perkara-perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
2. Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3. Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang makruf dan kebajikanyang sesuai dengan Al–Qur’an dan Hadist.Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
4. Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuat kuasa undang-undang.
5. Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya.Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah.Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran.[15]
6. Diwajibkan untuk memperkuat tali silaturahmi
Dikalangan kaum muslimin di dunia dan untuk mencegah semua kecenderungan sesat yang didasarkan pada perbedaan ras, bahasa, ras, wilayah ataupun semua pertimbangan materealistis lainya serta untuk melestarikan dan memperkuat kesatuan Millah Al-Islamiyyah
7. Kedaulatan tertinggi atas alam semesta dan hukumnya hanya berada di tangan Allah semata.[16]
Dasar kekuatan politik Islam yang pertama adalah Allah SWT, tidak ada seorangpun yang memeliki kekuasaan mutlak. Kekuasaan manusia hanya bersifat temporal karena yang berkuasa secara mutlak adalah Allah SWT, Tuhan semsta alam, Tuhan langit dan bumi. Kkekuasaan Allah tidak bias dibatasi oleh kekuatan hukum yang ada, karena Ia sendiri adlah sumber dari hukum tersebut.[17]Selain prinsip-prinsip dasar negara yang konstitusinya berdasar syari’ah, ada juga prinsip-prinsip tambahan (subsider) yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam bidang fikih siyasah (hukum ketatanegaraan dalam Islam). Prinsip-prinsip tambahan tersebut adalah mengenai pembagian fungsi-fungsi pemerintahan yaitu hubungan antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam hubungan ketiga badan (lembaga negara) tersebut prinsip-prinsip berkonsultasi (syura) mesti dilaksanakan di dalam riset, perencanaan, menciptakan undang-undang dan menjaga nilai-nilai syari’ah dengan memperhatikan otoritas (kewenangan) yang dimiliki masing-masing lembaga tersebut.[18]
H. Tujuan Politik Islam
Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukungsyariat, maka akan tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuankepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1. Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam
2. Melaksanakanproses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang yang berselisih
3. Menjagakeamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dandamai
4. Melaksanakanhukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia
5. Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar
6. Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam
7. Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak
8. Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripadaperbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara
9. Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi Ad-Din[1
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat.Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hokum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi: mewujudkan persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hokum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullahdan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji. Korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai politik yang menghalalkan segala cara.
Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang menekan dan memaksakan kehendaknya kepada rakyat. Setiap pemerintahan harus dapat melindungi, mengayomi masyarakat.Sedangkan penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya. Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam.Tujuan politik islam pada hakikatnya menuju kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh umat.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abd. Mu’in Salim, 2002, Fiqih Siyasah:Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al Quran, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Abul A’la Al-Maududi, 1995, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, Bandung: Mizan,
Djazuli, 2007, Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Rambu-rambu Syariah, Jakarta:Prenada Media Grup,
Mumtaz Ahmad, 1996, Maslah-masalah Teori Politik Islam, Bandung;Mizan,
Muhammad Iqbal, Amin Husaen Nasution, 2010, Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta:Prenada Media Grup
Rahmat Tohir, dkk. 2001, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insan Press.
Syarifuddin Jurdi, 2008, Pemikiran Politik Islam Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Belajar
Zainal Abidin Ahmad, Ilmu Politik Islam, Jakarta: Bulan Bintang
http://tomysmile.wordpress.com/category/kajian-fiqh/
http://ms.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam
Nanang Tahqiq, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004, h. 12-13
http://xs-kombi.blogspot.com/2012/04/politik-dalam-pandangan-islam.html
http://ibnuazmiasy-syafii.blogspot.com/2009/01/politik-menurut-islam.html
http://arsippresentnunu.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-politik-ham-dan.html
http://gudangariepinokio.blogspot.com/2012/01/makalah-sistem-politik-dalam-islam.html
http://kamalsukses.blogspot.com/2012/01/makalah-politik-islam.html
http://10109472.blog.unikom.ac.id/pengertian-politik.1rm
[1] http://10109472.blog.unikom.ac.id/pengertian-politik.1rm
[2] A. Djazuli,Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Rambu-rambu Syariah, Jakarta:Prenada Media Grup, 2007, h. 28-27
[3] http://tomysmile.wordpress.com/category/kajian-fiqh/
[4] http://ms.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam
[5] Mumtaz Ahmad, Maslah-masalah Teori Politik Islam, Bandung;Mizan, 1996, h. 82
[6]Muhammad Iqbal, Amin Husaen Nasution, Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta:Prenada Media Grup, 2010, h. 28-29
[7] Rahmat Tohir, dkk. Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insan Press. 2001,h. 5
[8]Zainal Abidin Ahmad, Ilmu Politik Islam, Jakarta: Bulan Bintang, h. 46
[9] Nanang Tahqiq, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004, h. 12-13
[10] http://xs-kombi.blogspot.com/2012/04/politik-dalam-pandangan-islam.html
[11] http://ibnuazmiasy-syafii.blogspot.com/2009/01/politik-menurut-islam.html
[12]Abd. Mu’in Salim, Fiqih Siyasah:Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al Quran, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, h. 286
[13] Munthoha, Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta:UII Press, 1998, h.37
[14] http://arsippresentnunu.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-politik-ham-dan.html
[15] http://gudangariepinokio.blogspot.com/2012/01/makalah-sistem-politik-dalam-islam.html
[16] Abul A’la Al-Maududi, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, Bandung: Mizan, 1995, h. 352
[17] Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2008, h.61
[18] http://kamalsukses.blogspot.com/2012/01/makalah-politik-islam.html
[19] http://gudang-ilmu1.blogspot.com/2011/12/makalah-politik-dalam-islam.html
2 komentar
terima kasih,kongsi ea
Okee broo
Choose EmoticonEmoticon