-->

Rabu, 23 Januari 2013


ABSTRAK

 


Beberapa tahun yang lalu tepatnya tanggal 12-15 Met 1997 kita mengalami kejadian yang dahsyat sepanjang pemerintahan orde baru, jatuhya rejim penguasa orba ternyata banyak sekali memakan korban bangsa ini, hal itu sangat naif jika di tinjau dari sudut pandang pendidikan. Berdasar pada latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah: Bagaimana pemikiran al-Ghazali tentang pendidikan akhlak?. Dalam penelitan ini tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Pendidikan Akhlak Menurut Imam al-Ghazali.
Data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitik. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Akhlak menurut Al-Ghazali adalah sesuatu yang menetap dalam jiwa dan muncul dalam perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran terlebih dahulu. Akhlak bukanlah perbuatan, kekuatan, dan ma'rifah. Akhlak adalah "haal" atau kondisi jiwa dan bentuknya bathiniah

Kata Kunci: al-Gazhali, pendidikan, akh

Latar belakang masalah
Seiring dengan berlalunya masa kenabian, syariat Islam semakin tenggelam, dan manusia disibukkan dengan kesibukan dunia. Akibatnya lenyaplah peranan akhlak yang telah membentuk generasi pertama yang mulia dari umat ini.
Para Shalaf al-Shalih memotivasi manusia untuk berpegang teguh kepada al-Kitab dan al-Sunnah  serta  menjauhi  bid'ah.  Bahkan  mereka mengkhawatirkan apa yang diperolehnya, baik itu berupa pakaian, kendaraan, pernikahan bahkan jabatannya. Mereka takut bila kenikmatan dunia termasuk kenikmatan akhirat yang dipercepat hanya dirasakan di dunia saja. Sebagaimana shahabat Umar bin Al-khatab ra berkata:
"Kalaulah aku tidak takut kebaikanku berkurang, aku akan mengikuti pola kehidupan kalian yang enak, namun aku telah mendengar Allah SWT menjelaskan tentang suatu kaum:
'kamu telah menghabiskan rizkimu yang baik dalam kehidupan duniamu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengan nya' (QSAl-Ahqaf:20) Yang membedakan Ahli Allah dengan selainnya adalah mereka selalu mengharapkan akhirat dan mempersiapkan diri atas segala peristiwa yang terjadi disana" (Farid,2003:43).
Begitulah kehidupan dan akhlak mereka para salafu ashalih, lain dengan kehidupan kita sekarang ini, apalagi dalam konteks yang lebih makro. Beberapa tahun yang lalu tepatnya tanggal 12-15 Met 1997 kita mengalami kejadian yang dahsyat sepanjang pemerintahan orde baru, jatuhya rejim penguasa orba ternyata banyak sekali memakan korban bangsa ini, hal itu sangat naif jika di tinjau dari sudut pandang pendidikan, dalam demontrasi-demontrasi itu segalanya ternyata terjadi; pemerkosaan, penjarahan, perusakan fasilitas umum bahkan pembunuhan, itu yang kelihatan jelas, (terlepas dari apakah mereka yang melakukan itu kaum terpelajar atau tidak, yang jelas demontrasi itu atas nama kaum terpelajar) bukan lagi masalah yang memang telah mewabah dari dulu yaitu kegiatan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di mana-mana hampir di semua instansi baik pemerintah maupun sipil. Kalau tidak KKN itu dikatakan kuno, ketinggalan, "orang jujur akan hancur".
Jika dilihat dari kaca mata pendidikan, hal yang demikian itu mungkin terjadi, karena memang selama ini pendidikan kita lebih berkonsentrasi kepada pembangunan ekonomi pragmatis dengan orientasi keuntungan jangka pendek yang lebih kasat mata, imbasnya pada pendidikan ialah terbengkalainya pendidikan nasional kita, pantaslah apa yang dikatakan Ahmad Tafsir bahwa "pendidikan kita dianggap gagal karena tidak mampu menghasilkan manusia berkualitas, beriman, dan berakhlak tinggi yang benar dari sifat kesewenang-wenangan yang muncul dalam prilaku KKN " (Mimbar Pendidikan, 1998:24).
H.M.Idris Suryana KW (1998:12) berpendapat:
"Selama ini pendidikan kita lebih banyak menggunakan literatur barat yang steril dan terlepas dari nilai-nilai, penanaman keimanan dan keislaman. Oleh karena itu sumber-sumber informasi perlu diseimbangkan dengan banyak menulis literatur ilmu pengetahuan berdasarkan nilai-nilai Islam, tapi hal itu bukan berarti mendikotomikan antara umum dan ilmu-ilmu agama".
Pendidikan yang hanya terbatas pada belantara kulit-kulit teori hanya akan melahirkan pendidikan yang bersifat "dogmatis" tidak "kreatif". Sebaliknya pendidikan yang berwawasan nilai, secara metodologis tidak hanya merupakan transformasi dan proses intruksional melainkan sampai pada proses intemalisasi dan trans-internalisasi nilai. Pendidikan berwawasan nilai akan meletakan kebenaran ilmiah adalah pada kebenaran yang bersifat hipotetika-verifikatif yang selalu mendorong para ilmuwan untuk meneruskan kebenaran yang telah diajukan oleh para ilmuwan lain.
Sedangkan kaitannya dengan nilai Ilahiyah dalam pendidikan yang berwawasan nilai tidak berhenti sampai pada apa yang di sebutkan di atas, namun sampai pada tataran "hakikat" dan "ma 'rifat dan nilai seperti itulah yang ingin dicapai dalam pendidikan Islam (Ismail dan Mukti, 2000:26-27). Lebih lanjut Hj. Melly Sri Sulastri menjelaskan bahwa:
Pendidikan perlu diartikan sebagai upaya sadar mengembangkan seluruh potensi keperibadian individu manusia untuk menjadi khalifah di muka bumi, guna mencapai kehidupan pribadi sebagai Nafsun Thaibun warabbun ghaffur, kehidupan keluarga yang Ahlun thaiyibun warabbun Ghafur, kehidupan masyarakat sebagai Qoryatun Thaibatun wararabbun ghafur serta kehidupan bernegara sebagai Baldatun thaibatun warabbun ghafurr. Gambaran ini akan terjadi jika acuan pendidikan adalah pendidikan al-akhlak al-karimah dengan pembinaan amar ma 'ruf nahi munkar (Mimbar Pendidikan, 2001:5 8).
Dari penjelasan di atas itulah maka pendidikan Islam menjadi suatu tuntutan dan kebutuhan mutlak umat manusia dan bertujuan sebagai berikut:
a. Untuk menyelamatkan anak-anak, dari ancaman dan hilang sebagai korban hawa nafsu para orang tua terhadap kebendaan, sistem materialiatis non humanistis, pemberian kebebasan yang berlebihan dan pemanjaan.
b. Untuk menyelamatkan anak-anak, di lingkungan bangsa-bangsa sedang berkembang dan lemah dari ketundukan, kepatuhan dan penyerahan diri kepada kedhaliman dan penjajahan.
Semua itu akan tercapai dengan pendidikan Islam yang menanamkan kemuliaan dan perasaan terhonnat ke dalam jiwa manusia, bahkan kesungguhan untuk mencapainya (An-Nahlawi, 1991:40). Dalam hal ini akan ditemukan pemahaman yang lebih mendalam dari pendapatnya, menurutnya tujuan pendidikan adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk mencari kehebatan, kemegahan, kegagahan atau mendapatkan kedudukan dan menghasilkan uang. Karena kalau pendidikan tidak diarahkan kepada mendekatkan diri kepada Allah, akan menimbulkan kedengkian, kebencian dan permusuhan (an-Nawawi.t.t.: 3). Lebih lanjut mengatakan bahwa orang yang berakal sehat adalah orang yang dapat menggunakan dunia untuk tujuan akhirat, sehingga orang itu derajatnya lebih tinggi di sisi Allah dan lebih luas kebahagiaanya di akhirat. Ini menunjukan bahwa tujun pendidikan menurut tidak sama sekali menistakan dunia, melainkan menjadikan dunia itu sebagai alat (Nata.1997:163).
Menurut H.M. Arifin, guru besar dalam bidang pendidikan, bila dipandang dari segi filosofis, adalah penganut faham Idealisme yang konsekwen terhadap agama sebagai dasar pandangannya. (Arifin. 1997: 87). Sedangkan dalam masalah pendidikan lebih cenderung kepada faham Empirisme. Hal ini antara lain karena ia sangat menekankan pengaruh pendidikan terhadap anak didik.
Menurutnya seorang anak tergantung kepada orang tua dan pendidikannya. Hati seorang anak itu bersih, mumi, laksana permata yang amat berharga, sederhana dan bersih dari gambaran apapun, dalam kata lain adalah fitrah (Nala.1997 :161). Jika anak menerima ajaran yang baik dan kebiasan hidup yang baik, maka anak itu menjadi baik. Sebaliknya jika anak itu dibiasakan melakukan perbuatan buruk dan dibiasakan kepada hal-hal yang jahat, maka anak itu akan berakhlak jelek.
Dalam hal ini dapat dilihat peran teori fitrah dalam pembentukan manusia yang paripuma, sesuai dengan tujuan pendidikan Islam yaitu untuk mendidik warga negara Mu'min dan masyarakat muslim agar dapat merealisasikan ubudiah kepada Allah semata (An-Nahlawi,1991: 179). Dan dengan terealisasikannya atau termanifestasikan nilai penghambaan seseorang dalam kehidupannya, maka ia akan menjadi individu yang baik dan bet-akhlakul karimah.
Dan ini tidak bisa lepas dari pada fungsi agama, terutama Islam» di mana agama sebagai directive system dan defensive system dalam kehidupan yang juga sebagai supreme morality yang memberikan landasan dan kekuatan etik spiritual masyarakat, ketika mereka berdialektika dalam proses perubahan. (Rahmat, 1994:40). Maka pendidikan agama memegang peranan yang amat penting dan strategis dalam rangka mengaktualisasikan ajaran-ajaran, nilai-nilai luhur dan mensosialisasikan serta mentransformasikan nilai-nilai itu dalam dunia pendidikan, yang selanjutnya akan dimanifestasikan oleh peserta didik pada kontek dialektika kehidupan, untuk membentuk insan kamil.
Dari problematika di atas, penulis ingin mengangkat seorang figur klasik yaitu al-Ghazali. Dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan sufi dari aliran Sunni, terutama dalam permasalahan akhlak, baik kaitannya dengan pendidikan maupun mu'amalah dalam masyarakat secara filosofis teoritik dan aplikatif.
Sebelum diselami secara mendalam pemikiran al-Ghazali tentang pendidikan akhlak penting untuk  mengetahui teriebih dahulu beberapa pemikirannya. Hal ini untuk memudahkan menganalisis pemikiran tentang pendidikan akhlak.
Pertama tentang tujuan manusia. Al-Ghazali menerangkan bahwa tujuan manusia sebagai individu adalah mencapai kebahagiaan dan kebahagiaan yang paling utama harus diketemukan di kehidupan yang akan datang, sarana utama kepada tujuan itu ada dua macam amal baik lahiriah berupa ketaatan kepada aturan-aturan tingkah laku yang diwahyukan dalam kitab suci dan upaya bathiniah untuk mencapai keutamaan jiwa. Amal baik lahiriyah bermanfaat karena ketaatan di samping dibalas langsung untuk kebaikan itu sendiri, juga mendukung akan perolehan keutamaan, namun kondisi bathin lebih penting dalam pandangan Tuhan daripada amal baik lahiriyah dan lebih mendatangkan pahala keutamaan. Di samping itu berpendapat bahwa kejahatan dan kebaikan hanya dapat diketahui melalui wahyu (dan tidak melalui rasio alamiah)
Dalam masalah "keutamaan", al-Ghazali menyamakan dengan ketaatan kepada Tuhan, dan karenanya pengkajian tentang keutamaan Islami secara mendasar merupakan deskripsi tentang cara yang tepat untuk melaksanakan perintah-perintah Tuhan, al-Ghazali selanjutnya membagi perintah-perintah ini kepada dua bagian, yaitu yang berkaitan dengan Tuhan (hablum min Allah). Dan hubungan manusia kepada sesamanya (hablum min an-Nas). Kelompok pertama disebut perbuatan-perbuatan penyembahan (ibadat), seperti shalat, bersuci, zakat, puasa dan haji. Pembagian ini dapat dilihat dalam Ihya ulum ad-Din jilid pertama. Adapun kelompok kedua adalah adat (adah) semacam makanan, perkawinan, transaksi yang diperbolehkan dan dilarang dan adab musyafir (bepergian). Ini dapat dilihat dalah Ihya ulum ad-Din jilid kedua. Sedangkan puncak daripada keutamaan dan kebahagian tertinggi adalah melihat Tuhan atau berdekatan dengan-Nya, interprestasi ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar terpelajar (ulama) bukan ahli hukum, teolog maupun filosof, melainkan hanya ahli tasawuf (mistik).
Al-Ghazali membahas keutamaan mi dalam rub 'u IV dari Ihya ulum ad-Din, yang dapat dilihat dalam Ihya ulum ad-Din jilid ketiga dan empat juga dapat pula dilihat dalam kitab al-Arba' in Fi Ushul Al-Din yang merupakan sebuah penyingkapan dari Ihya Ulum ad-Din (Abdullah. 2002:145). Sedangkan pembahasan al-Ghazali tentang akhlak dapat dilihat dalam kedua kitabnya Ihya Ulum ad-Din dan Mizan al-Amal.
Secara aplikatif dapat dilihat sebagaimana ia uraikan dalam Ihya Ulum ad-Din tentang kajian beliau mengenai amal perbuatan manusia (al-akhlaq al-insaniah). Menurut pendapat al-Ghazali, bahwasanya semua tingkah laku dan perbuatan manusia baik yang bersifat baik atau bumk adalah bersumber pada maka syaitan membawa satu bawaan atas akal dan memperkuat daya tariknya (al-Ghazali, 2000,11:589-592).
Ide-ide fundamental ini memiliki peranan penting dalam kontruksi akhlak tasawuf al-Ghazali yang semata-mata bergantung pada rahmat Tuhan. Dan dari filsafat pemikiran itu dapat dimengerti kenapa beliau bersikap demikian, memang ini merupakan hasil dari tahun-tahun terakhir kehidupannya, ketika ia menjalani kehidupan mistiknya, perhatian utamanya selama periode ini adalah kesejahteraan manusia di akhirat dan itulah yang mendasari teori akhlaknya mumi bercprak religius dan mistik.
Dari permasalahan di atas dapat ditarik benang merah antara permasalahan pendidikan yang tidak beres ini, dengan pengalaman al-Ghazali dan karangan-karangan beliau yang berkaitan dengan akhlak, yaitu kosongnya pendidikan dari nilai-nilai akhlakul karimah, suri tauladan dari guru. Yang berdampak pada murid-muiridnya dalam mencapai tujuan pendidikan, hingga bisa dikatakan pendidikan "telah gagal" dalam membentuk peserta didik yang memiliki akhlak, moral, dan budi pekerti yang baik (Azra, 2002: 178).
Dari fenomena tersebut penulis bercita-cita untuk memunculkan suatu gagasan baru yang dapat mereduksi ajaran akhlak tasawuf sang imam ini dalam pendidikan Islam, paling tidak untuk penulis sendiri

Perumusan masalah
Berdasar pada latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut: Bagaimana pemikiran al-Ghazali tentang pendidikan akhlak?

Tujuan Dan manfaat Penelitian
1.Tujuan
Dalam setiap penelitian mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Adapun dalam penelitan ini tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Pendidikan Akhlak Menurut Imam al-Ghazali.
2. Manfaat
a.Teoritis
1). Bertujuan untuk memperluas cakrawala dan mendalami bidang yang menjadi spesilaisnya yaitu konsep al-Ghazali dalam pendidikan akhlak.
2). Bagi pendidikan Islam, penelitian ini menjadi salah satu sumbangan pemikiran bagi perbaikan pendidikan Islam di masa yang akan datang sebagai perwujudan salah satu Tri Darma perguruan tingi yang berhubungan dengan penelitian.
 b. Praktis
1). Menjadikan suatu ilmu yang sekaligus menjadi pijakan dalam kehidupan di dunia dan bimbingan menuju Ilahi Rabbi.
2). Menumbuhkan keimanan dan ketaqwaan yang lebih mendalam dan berusaha meninggalkan taqlid .

Kajian Pustaka
Disertasi M. Amin Abdullah (2002) The Idea of Universalitiy of Etichal Norms in Ghazali and Kant. Diterbitkan di Turki 1992, Edisi Indonesia diterbitkan oleh Mizan, 2002. dengan judul "Antara Al-Ghzali Dan Kant Filsafat Islam". Dia menyimpulkan bahwa sumber etika menurut al-Ghazali adalah tindakan secara eksklusif bersumber dari Tuhan, bukan saja nilai-nilainya, namun melainkan juga kehendak dan kemampuan untuk bertindak etis itu sendiri, sedang Kant yang menggunakan pendekatan rasionalitas ia menekankan kepada kausalitas (hukum sebab akibat), sifat aktif pelaku dalam suatu tindakan, apresiasinya terhadap perubahan sosial sebagai salah satu faktor yang harus dikembangkan dalam etika dan pada kepercayaannya bahwa betapa-pun juga rasio masih berperan kalau tidak dalam perumusan etika dalam pemikiran-pemikiran non metafisis.
Andre Dermawan (1998), Filsafat Pengetahuan Islam, Studi Atas Pemikiran Ma 'rifat al-Ghazali. Dalam tesis ini, menurut al-Ghazali ma'rifat ialah suatu ilmu yang menerima pengetahuan tanpa keraguan, dan di sini faktor kemurnian dan kehakikian pengetahuan itu dibuktikan, dasar ma'rifat al-Ghazali adalah musyahadah dengan Allah secara langsung, hal itu sama dengan para sufi yang lain pada umumnya. Menurut beliau ketentraman hati itu hanya akan diperoleh dengan penyucian jiwa. Sedang peranan ma'rifat dalam kehidupan seseorang adalah sejauh mana seseorang itu  melakukan dan menjalani paket-paket tasawuf yang telah tentukan. Di sini al-Ghazali mengharuskan adanya syaikh.
Penelitian Nailul Umam Wibowo (2003) berjudul Pendidikan Tasawuf; studi Komparatif Pemikiran al-Ghazali dan Nasr. Dalam penelitian ini ia menjelaskan bahwa pendidikan tasawuf meliputi: pendidikan akidah, syariat dan akhlak. Semua itu harus dilandasi ilmu. Dalam hal pengetahuan, al-Ghazali mengunggulkan ilmu agama atas ilmu umum. Sedangkan Nasr tidak menyinggung bahkan menganggap sumber ilmu adalah satu dan yang terlahir darinya juga satu (monotomi). Inti pendidikan akidah adalah pemahaman Allah, nama dan af'al-nya, dan sifat yang ditetapkan ulama. Sedangkan pendidikan syariat merupakan buah dari akidah. Dalam syariat memiliki makna batin. Untuk mencapai makna batin seseorang harus menjalankan syariat dan menghayati makna di balik itu.
Pendidikan akhlak di peroleh dengan meneladani sifat Rasulullah karena beliau adalah uswah al-hasanah. Perbaikan akhlak melalui beberapa tahap yaitu takhalli (pengosongan diri dari sifat tercela), tahalli (pengisian diri dengan akhlak mulia dan ketaatan), dan tajalli (penampakan buah prilaku mulia). Dalam hal ini di perlukan seorang guru atau mursyid untuk membimbing murid dalam menapak jalan spirituaL Namun pendidikan tasawuf yang dikemukakan mencakup tasawuf secara umum. Sementara masalah akhlak tidak di bahas seecara komprehensif.
Dari uraian kedua penelitian diatas ada penelitian yang hampir sama dengan penelitian yang akan penulis angkat akan tetapi terdapat perbedaan yang cukup mendasar disini yaitu di mana penelitian pertama pada tataran filosofis idea sedangkan yang kedua-pun hanya sebatas tasawufhya saja, sedang yang akan penults angkat lebih ditekankan pada tataran akhlak sufistis-aplikatif. Di sinilah perbedaannya sehingga peneliti mencoba untuk mengangkat serta meneliti tentang pendidikan akhlak menurut al-Ghazali.

Metode Penelitian
Adapun metode yang diterapkan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research), karena data yang diteliti berupa naskah-naskah, buku-buku atau majalah-majalah yang bersumber dari khazanah kepustakaan (Nazir, 1985:54). Penelitian mi digunakan untuk meneliti tentang faliditas menurut sejarah yang ada, serta mengetahui riwayat hidup al-Ghazali , karya-karya dan pemikirannya.
2. Pendekatan
Adapun pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan histories-filosofis. Di sini peneliti juga melakukan interpretasi. (Sartono, 1993 :77) artinya peneliti, menyelami keseluruhan pemikiran secara mendalam, cara untuk memperoleli penjelasan pemikiran al-Ghazali yang otentik tentang pendidikan akhlak.
3. Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi (Arikunto, 1991: 131), yaitu mencari data-data pemikiran al-Ghazali khususnya dalam bidang akhlak dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
- Data Primer
Yang menjadi data primer dalam penelitian ini adalah buku karya al-Ghazali yang berjudul Ihya ulum-ad-Din cetakan Dar at-Taqwa Qairo, Mesir terbitan tahun 2000, dan kitab Mizan al-amal diterjemahkan H.Bahruddin "Di puncak Keimanan, Jejak Pendakian Amal Sesuai Timbangan" diterbitkan oleh Cendikia, Jakarta pada tahun 2003 serta al-Munqidz min ad-dhalal. Cetakan al-Maktabah al-Sa 'baniyah Libanon, Bairut tanpa tahun.
- Data sekunder
Data sekunder berupa dokumen-dokumen dan buku-buku yang mengulas tentang karya al-Ghazali, riwayat hidup dan tasawuf al-Ghazali seperti al-Haqiqoh fi an-Nadhar al-Ghazali   karya Dr. Sulaiman Dunya, atau karangan al-Ghazali sendiri seperti  al-Munqid min ad-Dhalal diterjemahkan oleh Masyur Abadi, "Setitik Cahaya dalam Kegelapan" diterbitkan oleh Pustaka Progressif, Surabaya, tahun 2001. Kitab Majmu' ah Rasaail al-Imam al-Ghazali diterjemahkan oleh Kamran As'ad Irsyady "Samudra Pemikiran al-Ghazali", diterbitkan oleh Pustaka Sufi, Yogyakarta, tahun 2002.
Mi'rajus-Salikiin dan al-Qisthaas al-Mustaqiim diterjemahkan oleh Drs. Wasmukan, "Tangga Ma'rifatullah, Mi'raj as-Salikiin", diterbitkan oleh Risalah Gusti, Surabaya, tahun 2000, Bidayah al-Hidayah diterjemahkan oleh Kamran As'ad Irsyady "al-Ghazali menggapai Hidayah", diterbitkan oleh Pustaka Sufi, Yogyakarta, tahun 2003. Dan buku-buku lain.
4. Analisi Data
Data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitik. (Sumargono,1983:14), yaitu mengambarkan pemikiran al-Ghazali secara sistematis, sehubungan dengan latar belakang kehidupan dan pemikirannya, pendapat para ahli yang relevan juga digunakan. Tahap berikutnya adalah interpretasi (Sartono, 1992: 77), yaitu memahami seluruh pemikiran al-Ghazali untuk memperoleh kejelasan mengenai pendidikan akhlak. Dalam penelitian ini digunakan cara berpikir deduktif (Hadi, 1989:36-37). Untuk menarik kesimpulan dan digunakan pula studi komparatif untuk membandingkan pemikiran al-Ghazali dengan pemikiran tokoh lain.

Hasil dan Pembahasaan
Dengan mengetahui latar belakang sosial-kultural dan keagamaan akan lebih mudah melacak keterkaitan latar belakang dengan sikap dan pemikirannya. Selanjutnya analisis di fokuskan pada akhlak, pembagaian akhlak dan metode pendidikan akhlak.
A. Keterkaitan  latar  belakang  sosio-kuttural  keagamaan  dengan pemikiran.
Al-Ghazali hidup pada abad ke-5 Hijriyah atau abada ke-10 Masehi, ini berarti beliau hidup pada masa Daulah Abbasiyah, bentangan masa yang menurut Montgomery Watt disebut masa kemunduran Abbasiyah (Maryam, 2003: 130). Lemahnya kekhahfahan, serangan dari ancaman teror kelompok Bathiniyah (sekte Syi'ah ekstrim) ini menimbulkan perang saudara dalam negeri, hingga al-Ghazali mengarang buku Fadhaih al-Bathiniyah wa Fadhail al-Mustazhiriyah (tercelanya aliran batiniyah dan terpujinya Mustazhiri) (Munawir. 1985: 363). Selain itu ada faktor serangan serangan dari dinasti Syi'ah Buwaihiyah dan Fatimiyyah. Kaum Syiah Qaramitah berhasil mengacau keamanan   kota Baghadad dan Makkah serta membawa lari Hajar Aswad. (Lapidus, 2000:263-267).
Pada masa al-Ghazali, dunia Islam telah menjadi sasaran bagi berbagai pengaruh budaya, yaitu kebudayaan Yunani pra-Islam dengan model pemikiran mistik Kristiani, Neo-Platonisme muncul pada abad ke-3 M dan berpengaruh besar terhadap pemikiran Islam. Demikian juga dalam bidang sufisme, pengaruh filsafat Persia dan filsafat India. Pengaruh terbesar adalah pada kepercayaan-kepercayaan Syi'ah ekstrim menyangkut hak ketuhanan untuk memerintah dan hulul-nya Tuhan kedalam tubuh Imam (Richard, dalam al-Ghazali. 2001: 44).
Semasa hidup al-Ghazali ada beberapa kelompok yang mengaku sebagai pemilik kebenaran. Mereka adalah; pertama, filosuf, yang menggali ilmu pengetahuan yang notabene berdasarkan rasional. Kedua kaum fuqoha, yang menekankan hukum lahiriah. Ketiga, golongan sufisme, yang tumbuh       berdasarkan ketidak setujuan akan kehidupan para penguasa yang sangat duniawi, juga sebagai anti formalitas agama yang di dengungkan oleh kelompok fuqoha. Pertentangan al-Hallaj dan kaum fuqoha adalah bukti dari kuatnya kesenjangan foqoha dan sufi. Dan keempat, mutakallimun yang membahas ketuhanan dengan pendekatan rasional dan filsafat.
Dari latar belakang ini nampak bahwa al-Ghazali adalah seorang ilmuwan dengan wawasan luas. Ratusan karangannya menunjukkan kecendekiaannya. Namun akhimya, al-Ghazali memilih sufi sebagai jala untuk mencapai kebenaran hakiki. Dengan sufisme pula ia memakai sebagai pisau analisis dalam membedah berbagai permasalahan yang ada. Al-Ghazali dipandang sebagai figur yang pemersatu kaum sufi dan fuqoha. Hal ini terlihat secara jelas dalam karya besarnya Ihya' Ulum al-Diin yang menujukkan bahwa tasawuf bukanlah pemisahan antara syariat dan hakekat. Tasawuf al-Ghazali, menurut Osman Bakar (1997; 195) adalah keseimbangan anatara dimensi eksoteris dan esoteris. Demikian pula kritikan al-Ghazali terhadap filsafat yang melampaui kewenangannya (Leaman, 2002 ;27). Karyanya Tuhaful al-Falasifah dan Maqosid al-Falasifah memuat tentang keberatan al-Gazali pada filosof. Hal ini dilakukan dalam^erangka menjaga akidah umat agar tidak tercampuri apa yang di anggapnya pemikiran asing seperti pemikiran Yunani yang "berbau kafir".
B. Tentang akhlak.
Al-Ghazali memberikan kriteria terhadap akhlak. Yaitu, bahwa akhlak harus menetap dalam jiwa dan perbuatan itu muncul dengan mudah tanpa memerlukan penelitian teriebih dahulu. Dengan kedua kriteria tersebut, maka suatu amal itu memiliki korespondensi dengan faktor-faktor yang saling berhubungan yaitu: perbuatan baik dan keji, mampu menghadapi keduanya, mengetahui tentang kedua hal itu, keadaan jiwa yang ia cenderung kepada salah satu dari kebaikan dan bisa cendrung kepada kekejian (al-Ghazali, jilid 2, 2000:599).
Akhlak bukan merupakan "perbuatan", bukan "kekuatan", bukan "ma'rifah" (mengetahui dengan mendalam). Yang lebih sepadan dengan akhlak itu adalah "hal" keadaan atau kondisi: di mana jiwa mempunyai potensi yang bisa memunculkan dari padanya manahan atau memberi. Jadi akhlak itu adalah ibarat dari " keadaan jiwa dan bentuknya yang bathiniah" (al-Ghazali, jilid 2, 2000:599).
Di satu sisi, pendapat al-Ghazali ini mirip dengan apa yang di kemukakan oleh Ibnu Maskawaih (320-421H/932-1030 M) dalam Tahdzib al akhluk. Tokoh filsafat etika yang hidup lebih dahulu ini menyatakan bahwa akhlak adalah "keadaan jiwa yang menyebabkan seseorang bertindak tanpa dipikirkan terlebih dahulu." la tidak bersifat rasional, atau dorongan nafsu. (Maskawaih, 1985 :56).
C. Pembagian akhlak
Dalam pembagian itu al-Ghazali ( II, 2000: 600) mempunyai 4 kriteria yang harus dipenuhi untuk suatu kriteria akhlak yang baik dan buruk, yaitu: Kekuatan 'Ilmu, atau hikmah, kekuatan marah, yang terkontrol oleh akal akan menimbulkan sifat syaja'ah, kekuatan nafsu syahwat, dan kekuatan keseimbangan (keadilan), (al-Ghazali, jilid 2, 2000: 600). Keempat komponen im merupakan syarat pokok untuk mencapai derajat akhlak yang baik secara mutlak. Semua ini dimiliki secara sempuma oleh Rasulullah. Maka tiap-tiap orang yang dekat dengan empat sifat tersebut, maka ia dekat dengan Rasulullah, berarti ia dekat juga dengan Allah. Keteladanan ini karena Rasulullah 'tiada diulus kecuali uniuk menyempurnakan akhlak' (Ahmad, Hakim dan Baihaqi)
Dengan meletakkan ilmu sebagai kriteria awal tentang baik dan buruknya akhlak, al-Ghazali mengkaitkan antara akhlak dan pengetahuan, sebagaimana dilakukan oleh al-Farabi dan Ibnu Maskawaih (Najati, 2002;235). Hal ini terbukti dengan pembahasan awal dalam Ihya' adalah bab tentang keutamaan ilmu dan mengamalkannya. Sekalipun demikain ia akhlak tak ditentukan sepenuhnya oleh ilmu, juga oleh faktor lainnya.
Kriteria yang dipakai al-Ghazali juga telah diperkenalkan oelh Ibnu Maskawaih. Bagian akhlak menurut Ibnu Maskawaih (1985:46-49) adalah; kearifan (yang bersumber dari ilmu), kesederhanaan, berani dan kedermawanan serta keadilan. Semua unsur ini bersifat seimbang (balance/wasath). Dalam perspektif filsafat etika mulai dari Yunani masa Aristoteles hingga modem, keadilan beserta factor lainnya yang menjadi kriteria ini juga dipakai filosof Kohlberg, John Dewey dan Emile Durkheim. Kohlberg (1995:32-35) menyatakan bahwa keadilan ini akan menjadi norma dasar moralitas masyarakat modern yang beradab.
Sementara untuk pembagian akhlak baik dan buruk, al-Ghazali tak berbeda dengan banyak tokoh lainnya. la membagi akhlak menjadi yang baik atau mahmudah dan madzmumah atau buruk (Nata, 1997:103). Dalam Ihya' al-Ghazali (2002; 2) membagi menjadi empat bagian yaitu ibadah, adab, akhlak yang menghancurkan (muhlikat) dan akhlak yang menyelamatkan (munjiyal). Akhlak yang buruk adalah rakus makan, banyak bicara, dengki, kikir, ambisi dan cinta dunia, sombong, ujub dan takabbur serta riya'. Sedangkan akhlak yang baik adalah taubat, khauf, zuhud, sabar, syukur, keikhlasan, dan kejujuran, tawakkal, cinta, ridha, ingat mati.
Bila ditinjau pembagian yang merusak dan dan menyelamatkan adalah al-Ghazali meletakkan akhlak dalam perspektif tasawuf yang lebih mendalam. Akhlak ini dalam tasawuf disebut hal atau kondisi batiniah. Akhlak lahiriah seperti dermawan pada fakir miskin tak ada gunanya bila tanpa diringi akhlak batiniah seperti keihklasan.
D. Metode pendidikan akhlak
Menurut al-Ghazali (2003; 72-73)., ada dua cara dalam mendidik akhlak, yaitu; pertama, mujahadah dan membiasakan latihan dengan amal shaleh. Kedua, perbuatan itu dikerjakan dengan di ulang-ulang. Selain itu juga ditempuh dengan jalan  pertama, memohon karunia Illahi dan sempumanya fitrah (kejadian), agar nafsu-syahwat dan amarah itu dijadikan lurus, patuh kepada akal dan agama. Lalu jadilah orang itu berilmu (a'lim) tanpa belajar, terdidik tanpa pendidikan, ilmu ini disebut juga dengan ladunniah.
Kedua, akhlak tersebut diusahakan dengan mujahadah dan riyadhah, yaitu dengan membawa diri kepada perbuatan-perbuatan yang dikehendaki oleh akhlak tersebut. Singkatnya, akhlak berubah dengan pendidikan latihan. (al-Ghazali, 2000;601-602).
E. Pendidikan akhlak menurut al-Ghazali.
Dua sistem pendidikan akhlak menurut pendapat-pendapat al-Ghazali adalah: pendidikan non fonnal dan non formal. "Pendidikan ini berawal dari non formal dalam lingkup keluarga, mulai pemeliharaan dan makanan yang dikonsumsi. Selanjutnya Bila anak telah mulai nampak daya hayalnya untuk membeda-bedakan sesuatu (tamyiz), maka perlu diarahkan kepada hal positif. Al-Ghazali juga menganjurkan metode cerita (hikayaf), dan keteladanan (uswah al hasanah). Anak juga perlu dibiasakan melakukan sesuatu yang baik. Disamping itu pergaulan anakpun perlu diperhatikan, karena pergaulan dan lingkungan itu memiliki andil sangat besar dalam pembentukan keperibadian anak-anak.
Bila sudah mencapai usia sekolah, maka kewajiban orang tua adalah menyekolahkan kesekolah yang baik, dimana ia diajarkan al-Quran, Hadits dan hal hal yang bennanfaat. Anak perlu dijaga agar tidak terperosok kepada yang jelek, dengan pujian dan ganjaran (reward). Jika anak itu melakukan kesalahan, jangan dibukakan di depan umum. Bila terulang lagi, diberi ancaman dan sanksi yang lebih berat dari yang semestinya. Anak juga punya hak istirahat dan bermain, tetapi pennainan adalah yang mendidik, selain sebagai hiburan anak. (al-Ghazali, 2000;624-627).
Pendapat al-Ghazali ini senada dengan pendapat Muhammad Qutb dalam dalam System Pendidikan Islam (1993). Metode ini meliputi keteladanan, nasehat, hukuman, cerita, dan pembiasaan. Bakat anak juga perlu digali dan disalurkan dengan berbagai kegaitan agar waktu waktu kosong menjadi bermanfaat bagi anak. Hal ini adalah pelaksanaan hadist Nabi agar anak dididik memanah, berenang dan menunggang kuda. Sementara pengaruh lingkungan menurut Ustman Najati (2002;35) berpengaruh besar pada anak, sebagaimana sabda Rasulullah; "laki-laki itu tergantung temannya, maka hendaklah kalian melihat kepada siapa ia berteman. " (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Perhatian al-Ghazali terhadap faktor makanan baik orang tua atau anak merupakan hal menarik. Ini menurutnya akan menjadi gen baik dan buruk bagi perkembangan generasi. Demikain pula pendidikan di rumah serta pergaulan. Dalam konteks ini al-Ghazali setuju dengan aliran konvergensi yang menyatakan pandidikan di tentukan oleh titik temu faktor keturunan dan lingkungan (Purwanto, 1990; 14-17). Sementara metode pembiasaan dalam psikologi modern dikenal dengan kondisioning ala Ivan Petrovic Pavlov dan Watson. Dua psikolog yang meneliti pada kebiasaan anjing ini menyatakan semua mahluk hidup berdasarkan kebiasaan. Bila terbiasa baik maka ia akan baik atau demikian juga sebaliknya. Pembiasaan akan menimbulkan sifat refleks yang tanpa pemikiran. (Purwanto, 1990;90, Suiyabrata. 1993:284-287). Dengan demikian gerak refleks ala Pavlov sama dengan haal (kondisi) yang di ungkapkan al-Ghazali.
Sementara untuk pendidikan formal, al-Ghazali mensyaratkan adanya seorang guru atau mursyid yang mempunyai kewajiban antara lain: mencontoh Rasulullah tidak meminta imbalan, bertanggung jawab atas keilmuannya, Hendaklah ia membatasi pelajaran menurut pemahaman mereka. Hendaklah seorang guru ilmu praktis (syar'i) mengamalkan ilmu, yang amal itu dilihat oleh mata dan ilmu dilihat oleh hati, tapi orang yang melihat dengan mata kepala itu lebih banyakdari mereka yang melihat dengan mata hati.(al-Ghazali, 2003; 153-160).
Adapun kewajiban murid adalah: memperioritaskan kebersihan hati, tidak sombong karena ilmunya dan tidak menentang guru, dalam belajar seorang murid janganlah menerjunkan dalam suatu ilmu secara sekaligus, tetapi berdasarkan perioritas. Semua ini diniatkan untuk bertaqarub kepada Allah. Bukan untuk memperoleh kepemimpinan, harta dan pangkat. (al-Ghazali.2000; 101-110). Dengan peraturan pengajar dan pelajar, al-Ghazali membuat suatu sistem yang membentuk satu komunitas pendidikan. Dimana hubungan antara seorang guru dan murid sangat sarat dengan peraturan yang satu dan yang lainnya.
Kewajiban guru dan murid, serta pembagian ilmu yang dilakukan al-Ghazali menurut para tokoh merupakan bukti dari pengetahuan dan pengalamannya sebagi seorang pendidik sewaktu di Nizamiyah Baghdad.
Pengalaman sewaktu berstatus siswa dalam mencari ilmu dan guru yang mengajar di ungkapkan secara detail melebihi pembahasan pakar lainnya.
Namun di satu sisi, pembagian al-Ghazali terhadap ilinu menjadi yang fardhu 'ain dipelajari dan fardhu kifayah, ilmu agama dan ilmu umum mendapatkan kritikan tajam. Menurut Fazlurrahman (dalam Bakar, 1997:247) pembagian ilmu menjadi religius dan intelektual "merupakan pembedaan paling malang yang pernah di buat dalam sejarah intelektual Islam". Memang sarjana tidak menolak ilmu intelektual tetapi kemunduran Islam, salah satu sebabnya adalah "pengabaian ilmu intelektual". Mahdi Ghulsyani (1995:44-45) juga menolak pembagian ilmu al-Ghazali. Karena "klasifikasi ini bisa menyebabkan miskonsepsi bahwa ilmu non agama terpisah dari Islam, dan ini tidak sesuai dengan prinsip universalitas Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam". Demikian juga, Amin Abdullah (2002;31) mengkritik pendapat al-Ghazali tentang kewajiban adanya mursyid (pembimbing moral) bagi seorang yang ingin menempuh pendidikan akhlak dalam kaitannya dengan tasawuf. Pemikiran rasional modem cenderung menolak posisi murid yang menurut al-Ghazali "seperti mayat di tangan orang yang memandikan" atau "ilmu lanpa guru, maka gurunya adalah Syetan ".
F. Pendidikan akhlak al-Ghazali presfektif filsafat Pendidikan
Dalam konteks pemikiran filsafat pendidikan al-Ghazali menganut filsafat teosentris, yang di dalamnya memuat asas teologis, di mana konsep antroposentris merupakan bagian esensial dari konsep teosentris. Sedang ditinjau dari segi zaman al-Ghazali termasuk kelompok Tradisonal yaitu Perenialism—Essentilaism. Hal itu dilihat dari dasar filsafat pemikirannya yaitu al-Quran dan al-sunnah dan atsar para sahabat Nabi, dikatakan essensialis karena pendidikan al-Ghazali adala pendidikan nilai-nilai yang tinggi atau budi pekerti yang luhur hanya saja lebih bersifat sufistik atu antroposentris.
Dalam epistimologi pengetahuan sama dengan teorinya John locke yaitu Progresivisme dalam teori pendidikaan yang terkenal dengan kertas putih "tabularasa" kemudian dalam klasifikasi pengembangan filsafat pendidikan Islam konsep al-Ghazali cenderung lebih dekat kepada Tipologi Tekstual salafi.

Kesimpulan
Akhlak menurut Al-Ghazali adalah sesuatu yang menetap dalam jiwa dan muncul dalam perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran terlebih dahulu. Akhlak bukanlah perbuatan, kekuatan, dan ma'rifah. Akhlak adalah "haal" atau kondisi jiwa dan bentuknya bathiniah
Kriteria akhlak yaitu: kekuatan ilmu, marah yang terkontrol oleh akal, kekuatan nafsu syahwat, dan kekuatan keadilan. Dengan meletakkan ilmu sebagai kriteria awal,   Al-Ghazali mengkaitkan antara akhlak dan pengetahuan. Hal ini merupakan pengembangan ide Ibnu Maskawaih di era klasik, dan sesuai dengan pendapat kalangan Barat modem seperti Kohlberg, John Dewey dan Emile Durkheim.
Al-Ghazali membagi akhlak menjadi mahmudah-munjiyat (baik dan menyelamatkan) dan madzmumah-muhlikat (buruk dan menghancurkan). Akhlak yang baik adalah taubat, khauf, zuhud, sabar, syukur, keikhlasan, dan kejujuran, tawakkal, cinta, ridha, ingat mati. Sedangkan akhlak yang buruk adalah rakus makan, banyak bicara, dengki, kikir, ambisi dan cinta dunia, sombong, ujub dan takabbur serta riya'.
Metode pendidikan akhlak menurut al-Ghazali ada dua yaitu; pertama, mujahadah dan membiasakan latihan dengan amal shaleh. Kedua, perbuatan itu dikerjakan dengan diulang-ulang dan memohon kaninia Ilahi.
Pendidikan akhlak menurut al-Ghazali adalah: pendidikan non formal dan non formal. Pendidikan non formal dalam keluarga. Al-Ghazali menganjurkan metode cerita (hikayat), dan keteladanan (uswah al hasanah). Anak dibiasakan melakukan kebaikan. Pergaulan anak perlu diperhatikan,.
Orang tua wajib menyekolahkan anak ke lembaga pendidikan formal. Diperlukan pujian dan hukuman (reward and punishment). Anak punya hak istirahat dan bermain. Al-Ghazali mensyaratkan adanya seorang guru atau mursyid yang ikhlas, bertanggung jawab, mengamalkan ilmunya. Kewajiban murid adalah: menjaga kebersihan hati, tidak sombong dan tidak menentang guru, dalam belajar diniatkan untuk bertaqarrub kepada Allah.

Daftar Pustaka

Abdullah, Amin.2002. Antara Ghazali dan Kant, (terj.). Bandung: Mizan.
Al-Ghazali, 2000. Ihya Ulumuddin, Qairo, Mesir: Daar al-Taqwa.
_________, tth. Al-Munkid min al-Dhalal. Libanon. Beirut: Maktabah as-Sa'baniyah.
_________, 2003. Bidayah al-Hidayah (terj.). Yogyakarta: Pustaka Sufi.
Al-Naquib, Al-Alatas, 1990. Konsep Pendidikan Dalam Islam. Bandung: Mizan.
Arifin H.M. 1991. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Arikunto, Suharsini, 1998. Prosedur penelitian suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Darojat, Zakiyah. 1995. Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Jakarta: Ruhama.
Ensiklopedi Islam. 1993. Jakarta: Ictiar Baru Van Hove.
Lannggulung. Hasan. 1988. Pendidikan Islam Menghadapi Abad 21. Jakarta: Pustaka Husna.
Muhaimin. 2003. Wacana pengembangan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.



Baca Artikel Terkait:




Choose EmoticonEmoticon